Zakat Fitrah

ZAKAT FITRAH

 logo santri net

Zakat fitrah adalah zakat sebagai pembersih jiwa, sebagaimana zakat mall sebagai pembersih harta dari hak-hak mustahiq. Zakat fitrah diwajibkan pada tahun kedua hijriyah.

Dasar wajibnya zakat fitrah adalah hadits Nabi SAW :

عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَضَ زَكَاةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ عَلَى النَّاسِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى كُلِّ حُرٍّ أَوْ عَبْدٍ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى مِنْ الْمُسْلِمِينَ (رواه مسلم)

“ Diriwayatkan dari sayyidina Umar, sesungguhnya Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah bulan Ramadhan berupa satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum atas setiap orang muslim merdeka atau budak, laki-laki atau perempuan “

Zakat fitrah wajib untuk diri sendiri dan orang-orang yang wajib di nafkahi, yaitu :

a)      Istri, meskipun yang sedang menjalani iddah sebab talak satu atau dua, atau istri tertalak dalam keadaan hamil, meskipun talak tiga.

b)      Anak yang masih belum baligh.

c)      Anak yang sudah baligh namun secara fisik tidak mampu bekerja, seperti lumpuh.

d)      Orang tua yang tidak mampu.

Kewajiban zakat fitrah sebagaimana diatas, berlaku bagi yang hidup pada bagian dari bulan ramadlan dan tanggal satu Syawal (terhitung mulai masuk waktu Maghrib malam hari raya). Oleh karenanya seorang yang meninggal setelah masuk waktu Maghrib malam lebaran (memasuki tanggal satu syawal), harus ditunaikan  zakat fitrah atasnya. Demikian pula bayi yang baru dilahirkan sesaat sebelum masuk waktu Maghrib dan terus hidup sampai masuk waktu Maghrib malam lebaran, orang tua harus menunaikan zakat fitrah atasnya. Sebaliknya orang yang meninggal sebelum masuk waktu Maghrib malam lebaran (sebelum masuk tanggal satu Syawal) dan bayi yang dilahirkan setelah masuk waktu Maghrib malam lebaran (setelah masuk tanggal satu Syawal) tidak wajib di tunaikan zakat atasnya.

Kewajiban zakat fitrah berlaku bagi yang memiliki harta melebihi kebutuhan pokok (sandang, pangan dan papan) untuk dirinya dan orang-orang yang wajib dinafkahi sejak hari raya dan malamnya (terhitung mulai subuh 1 syawal sampai subuh 2 syawal).

Kadar zakat fitrah:

Menurut madzhab Syafi’i, zakat fitrah harus ditunaikan dalam bentuk makanan pokok (beras). Jika zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk beras, maka ukurannya adalah 2.7 kg  (lebih baik dibulatkan menjadi 3 kg).

Menurut madzhab Hanafi, zakat fitrah dapat ditunaikan dalam bentuk uang senilai setengah sho’ gandum atau tepung gandum setara dengan 1,907 kg (jika di bulatkan senilai dengan 2 kg tepung gandum).

Waktu zakat fitrah:

Zakat fitrah dapat ditunaikan sejak memasuki tanggal 1 ramadlan. Selambat-lambatnya zakat fitrah ditunaikan sebelum masuk waktu Maghrib hari raya (masuk tanggal dua Syawal). Afdholnya, ditunaikan setelah fajar tgl 1 syawal sebelum pelaksanaan shalat ied.

Syarat sah zakat fitrah

  1. Niat. Yakni, ketika menyerahkan atau menyisihkan beras untuk zakat, disertai dengan niat di dalam hati untuk zakat fitrah.

Jika orang tua bermaksud menunaikan zakat untuk anaknya yang sudah dewasa (baligh), maka berasnya harus terlebih dahulu diserahkan kepada anak yang bersangkutan untuk diniati sebagai zakat atau dengan meminta izin kepadanya untuk ditunaikan zakatnya kemudian anak itu mewakilkan niatnya kepada ayahnya. dikarenakan anak yang baligh bukan menjadi kewajiban orang tua untuk dinafkahi.

  1. Diserahkan kepada golongan yang berhak menerima zakat yaitu ada 8 golongan :
  • Fuqoro’ (orang-oran faqir).
  • Masakin (orang-orang miskin).
  • Amil
  • Muallaf
  • Budak mukatab.
  • Ghorim (orang yang punya hutang).
  • Sabilillah (orang yang berperang di jalan Allah).
  • Ibnu sabil (musafir)
Sebarkan Kebaikan Sekarang
loading...

Avatar

Forsan Salaf has written 242 articles

Forsan Salaf adalah situs yang dikelola Yayasan Sunniyah Salafiyah. Memuat bahasan-bahasan ilmiah yang mendalam dan bisa dipertanggungjawabkan. Seluruh isi telah disaring dan dikaji ulang oleh sebuah tim yang berada di bawah pengawasan Habib Taufik bin Abdulkadir Assegaf.

Comments

comments

27 thoughts on “Zakat Fitrah

  1. Avatar abdulloh zenkom says:

    Alhamdulillah wa jazakumulloh kher ats ilmunya ust. Tapi sekarang ini agak susah mencari orang-orang yang berhak menerima zakat tersebut. Dan banyak bermunculan panitia yang di bentuk oleh takmir masjid atau mushollah yang menerima dan menyalurkannya. Apakah boleh ust, kita tunaikan zakat fitrah tersebut melalui panitia tsb?
    Mohon penjelasan dan kalau bisa antum posting ke email ana juga.

  2. Avatar abdulloh zenkom says:

    Alhamdulillah wa jazakumulloh kher ats ilmunya ust. Tapi sekarang ini agak susah mencari orang-orang yang berhak menerima zakat tersebut. Dan banyak bermunculan panitia yang di bentuk oleh takmir masjid atau mushollah yang menerima dan menyalurkannya. Apakah boleh ust, kita tunaikan zakat fitrah tersebut melalui panitia tsb?
    Mohon penjelasan dan kalau bisa antum posting ke email ana juga.

  3. Avatar forsan salaf says:

    panitia yang dibentuk oleh masjid itu bukanlah AMIL. karena yang dinamakan amil adalah badan yang secara resmi diangkat oleh pemerintah bukan yang mengangkat diri sendiri dan mengatasnamakan sebagai amil. oleh karena itu mereka tidak berhak mendapat zakat dr golongan amil, namun bisa dr golongan lainnya seperti jika mereka termasuk faqir miskin, maka tetap berhak mendapatkan zakat.
    adapun memberikan kepada mereka jika mengetahui bahwazakat kita di berikan tepat pada sasaran yaitu pada orang2 yang berhak menerima zakat, maka sah.

  4. Avatar forsan salaf says:

    panitia yang dibentuk oleh masjid itu bukanlah AMIL. karena yang dinamakan amil adalah badan yang secara resmi diangkat oleh pemerintah bukan yang mengangkat diri sendiri dan mengatasnamakan sebagai amil. oleh karena itu mereka tidak berhak mendapat zakat dr golongan amil, namun bisa dr golongan lainnya seperti jika mereka termasuk faqir miskin, maka tetap berhak mendapatkan zakat.
    adapun memberikan kepada mereka jika mengetahui bahwazakat kita di berikan tepat pada sasaran yaitu pada orang2 yang berhak menerima zakat, maka sah.

  5. Avatar cah njeporo says:

    askm y ust, ana juga mahu tanya,
    faqir adalah orang yang tidak mempunyai harta atau tidak mempunyai pekerjaan sama sekali, atau mempunyai harta/pekerjaan tetapi tidak mencukupinya selama umur gholib.
    apa yang dimaqsud dengan umur gholib di atas ust??
    syukron katsir

  6. Avatar cah njeporo says:

    askm y ust, ana juga mahu tanya,
    faqir adalah orang yang tidak mempunyai harta atau tidak mempunyai pekerjaan sama sekali, atau mempunyai harta/pekerjaan tetapi tidak mencukupinya selama umur gholib.
    apa yang dimaqsud dengan umur gholib di atas ust??
    syukron katsir

  7. Avatar forsan salaf says:

    @ cah jeporo, maksud dari UMRUL GHOLIB dalam bab zakat adalah umur yang menjadi kebiasaan orang bisa bertahan hidup. Ulama menyatakan umrul gholib orang adalah 60 tahun. Sehingga yang dimaksud dalam masalah faqir di atas adalah sisa umur menuju ke 60 tahun, jika dia sekarang berumur 40 tahun, maka umur gholibnya 20 tahun.

  8. Avatar forsan salaf says:

    @ cah jeporo, maksud dari UMRUL GHOLIB dalam bab zakat adalah umur yang menjadi kebiasaan orang bisa bertahan hidup. Ulama menyatakan umrul gholib orang adalah 60 tahun. Sehingga yang dimaksud dalam masalah faqir di atas adalah sisa umur menuju ke 60 tahun, jika dia sekarang berumur 40 tahun, maka umur gholibnya 20 tahun.

  9. Avatar haidar says:

    Assalamu’alaikum Wr. Wb.

    Ust. berarti melihat keterangan antum , seandainya ada orang yang mempunyai penghasilan tetap (bahkan dia sudah dianggap kaya di desanya) tapi tidak cukup kalau di buat hidup selama 60 tahun (umur gholib), orang itu masih bisa menerima zakat ya Ustadz….????? Syukron katsir atas jawabanya.

    Wassalamu’alikum Wr. Wb.

  10. Avatar haidar says:

    Assalamu’alaikum Wr. Wb.

    Ust. berarti melihat keterangan antum , seandainya ada orang yang mempunyai penghasilan tetap (bahkan dia sudah dianggap kaya di desanya) tapi tidak cukup kalau di buat hidup selama 60 tahun (umur gholib), orang itu masih bisa menerima zakat ya Ustadz….????? Syukron katsir atas jawabanya.

    Wassalamu’alikum Wr. Wb.

  11. Avatar forsan salaf says:

    @ haidar, wa’alaikum salam Wr. Wb.
    Penghitungan harta dengan memakai dasar UMUR GHOLIB adalah khusus untuk orang yang tidak memiliki pekerjaan sama sekali. Adapun orang yang memiliki pekerjaan, maka dilihat :
    – jika penghasilannya bisa mencukupi kebutuhannya, maka dia dikategorikan orang kaya, sehingga tidak berhak menerima zakat.
    – jika penghasilannya tidak mencukupi kebutuhannya, bahkan tidak mencapai setengah kebutuhannya, seperti kebutuhannya 10 ribu/hari tapi penghasilannya hanya 4 ribu, maka tergolong fakir sehingga berhak menerima zakat.
    – jika penghasilannya tidak mencukupi kebutuhannya, namun lebih dari setengahnya seperti kebutuhannya 10 ribu/hari tapi penghasilannya 7 ribu, maka tergolong orang miskin dan berhak menerima zakat.

  12. Avatar forsan salaf says:

    @ haidar, wa’alaikum salam Wr. Wb.
    Penghitungan harta dengan memakai dasar UMUR GHOLIB adalah khusus untuk orang yang tidak memiliki pekerjaan sama sekali. Adapun orang yang memiliki pekerjaan, maka dilihat :
    – jika penghasilannya bisa mencukupi kebutuhannya, maka dia dikategorikan orang kaya, sehingga tidak berhak menerima zakat.
    – jika penghasilannya tidak mencukupi kebutuhannya, bahkan tidak mencapai setengah kebutuhannya, seperti kebutuhannya 10 ribu/hari tapi penghasilannya hanya 4 ribu, maka tergolong fakir sehingga berhak menerima zakat.
    – jika penghasilannya tidak mencukupi kebutuhannya, namun lebih dari setengahnya seperti kebutuhannya 10 ribu/hari tapi penghasilannya 7 ribu, maka tergolong orang miskin dan berhak menerima zakat.

  13. Avatar abdurrahman says:

    Assalamu’alaikum Wr. Wb.

    Ustadz yang saya hormati, akhir-akhir ini banyak umat islam yang zakatnya berupa uang yang ingin saya tanyakan :
    1.Bagaimana perhitunganya bila kita mau zakat dengan uang?
    2.Selama ini saya mengikuti mazhab syafii, bila sekarang saya zakat dengan uang sahkah zakat saya?

    sebelumnya terimakasih atas jawaban ustadz.

    Wassalamu’alaikum wr.wb.

  14. Assalamu alaikum Ustd… Di kampong saya setiap pembagian zakat fitrah slalu ada kelebihan dan sisa dari bagian yang 8 ini diserahkan amil kepada Kepala Desa. “apa ada istilah sisa dalam pembagian zakat fitrah” dan “berhak kah si kepala desa menerima sisa tersebut? Tolong di bantu ya Ustd…

  15. apakah imam mesjid,kyai,guru ngaji termasuk sabilillah, atau sabilillah itu hanya orang yg berperang (qital,harb) d jalan Alloh saja ?
    pemerintah seperti apakah yang berhak memilih amil zakat ?
    Apakah pemerintah semi sekuler indonesia berhak mengatur zakat ?
    Apakah sah amil zakat yang dibentuk oleh pemerintah yang fasiq ?

    Ana lebih sreg klo yg milih/ngatur/nglola zakat adalah para ulama/habaib/ustadz yang faqih dlm islam daripada d atur sama pmrintah fasiq yg mengimani sebagian ayat dan mengingkari sbgian ayat lainnya.

  16. Avatar forsan salaf says:

    @ abdurrahman, permasalahan zakat fitrah dengan uang secara lengkap, bisa anda baca sendiri di artikel kami yang berjudul “ZAKAT FITRAH DENGAN UANG”.
    Jika anda mengikuti madzhab Syafi’i, maka zakat fitrah anda tidak sah dan wajib mengeluarkan kembali berupa makanan pokok daerah setempat.

  17. Avatar forsan salaf says:

    @ abdurrahman, permasalahan zakat fitrah dengan uang secara lengkap, bisa anda baca sendiri di artikel kami yang berjudul “ZAKAT FITRAH DENGAN UANG”.
    Jika anda mengikuti madzhab Syafi’i, maka zakat fitrah anda tidak sah dan wajib mengeluarkan kembali berupa makanan pokok daerah setempat.

  18. Avatar forsan salaf says:

    @ darwinsiregar, wa’alaikum salam Wr. Wb.
    Penyalur zakat fitrah yang tidak mendapatkan lisensi langsung dari pemerintah, maka statusnya hanyalah wakil dari orang yang mengeluarkan zakat. Sehingga wajib bagi mereka untuk menyalurkan zakat tepat pada sasarannya (mustahiqin), yaitu 8 golongan yang sudah maklum. Semua zakat yang ditampung harus secepatnya disalurkan hingga tidak ada sisa, dan haram mengakhirkan hingga terbenamnya matahari tanggal 1 syawal, kecuali jika tidak didapatkan orang yang berhak didaerah tersebut. Jika diberikan kepada orang yang tidak berhak menerimanya, maka wajib bagi penyalur untuk menggantinya dan diserahkan kepada orang yang berhak.

  19. Avatar forsan salaf says:

    @ fathul wahab, Fi sabilillah dalam madzhab Syafi’i hanya terbatas pada orang yang jihad (berperang melawan musuh islam) secara sukarela tanpa ada bayaran, tidak mencakup pada guru ngaji, kyai atau imam masjid.
    Amil zakat adalah orang yang mendapatkan lisensi dari Imam atau pemerintahan yang sah, walaupun fasik, karena imam sekalipun fasik tetap wajib ditaati selama tidak mengajak kepada kekufuran (menentang Syari’at). Pemerintah mengutus seseorang yang mempunyai pengetahuan tentang zakat untuk ditunjuk sebagai sa’i (pengumpul zakat) atau amil zakat (pengelola dan penyalur zakat), bukan diserahkan pada sembarang orang yang tidak mengerti sama sekali tentang zakat.

  20. Avatar forsan salaf says:

    @ fathul wahab, Fi sabilillah dalam madzhab Syafi’i hanya terbatas pada orang yang jihad (berperang melawan musuh islam) secara sukarela tanpa ada bayaran, tidak mencakup pada guru ngaji, kyai atau imam masjid.
    Amil zakat adalah orang yang mendapatkan lisensi dari Imam atau pemerintahan yang sah, walaupun fasik, karena imam sekalipun fasik tetap wajib ditaati selama tidak mengajak kepada kekufuran (menentang Syari’at). Pemerintah mengutus seseorang yang mempunyai pengetahuan tentang zakat untuk ditunjuk sebagai sa’i (pengumpul zakat) atau amil zakat (pengelola dan penyalur zakat), bukan diserahkan pada sembarang orang yang tidak mengerti sama sekali tentang zakat.

  21. Avatar forsan salaf says:

    @ hmm, Pemerintahan yang bisa memberikan lisensi dalam pembentukan amil zakat adalah pemimpin daerah (gubernur atau minimal Walikota/Bupati)sebagai wakil langsung dari presiden .

  22. Avatar Hmm says:

    lha klo pemda II dan pemda I kan punya ujung tombak yg namanya Desa/Kelurahan Ustadz, lembaga ini juga otonom dalam memimpin daerahnya, punya DIPA sendiri, punya wewenang sendiri, punya daerah kekuasaan sendiri, bahkan bisa bikin aturan sendiri (dg catatan tdk melanggar aturan diatasnya)

  23. Avatar Hmm says:

    lha klo pemda II dan pemda I kan punya ujung tombak yg namanya Desa/Kelurahan Ustadz, lembaga ini juga otonom dalam memimpin daerahnya, punya DIPA sendiri, punya wewenang sendiri, punya daerah kekuasaan sendiri, bahkan bisa bikin aturan sendiri (dg catatan tdk melanggar aturan diatasnya)

  24. Avatar forsan salaf says:

    @ hmm, Kami katakan Walikota/Bupati yang berhak memberikan lisensi karen mereka sebagai kepala daerah. Namun jika walikota/Bupati telah memberikan mandat kepada kepala Desa/Lurah dalam pengurusan zakat, maka Kepala Desa/Lurah juga bisa memberikan lisensi untuk menjadi seorang Amil Zakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>