Wudlu
Cuci Muka Berpahala
vWudlu’.
Arti bahasa (etimologi) : Terang bercahaya.
Arti terminology syara’ (fiqh) : Membasuh anggota badan tertentu dengan cara-cara tertentu.
v Syarat-syarat wudlu’.
1. Islam.
Tidak sah wudlu’ orang kafir walaupun setelah berwudlu’ dia langsung bersyahadat dan masuk islam.
2. Tamyiz.
Ada beberapa pendapat mengenai arti tamyiz. Pertama, mengerti perkataan orang dan bisa menjawab. Kedua, mampu makan, minum dan beristinjak sendiri. Ketiga, bisa membedakan kanan dan kiri. Keempat, bisa membedakan kurma dan bara api.
Ada sedikit pengecualian yaitu wudlunya anak yang belum tamyiz untuk melakukan thawaf, maka ulama’ mengatakan sah karena haji anak tersebut sah.
3. Bersih dari haid dan nifas.
Tidak sah wudu perempuan yang haid dan nifas karena keduanya bertentangan dengan wudlu’, seperti halnya tidak sah wudu sambil kencing atau buang air besar . Sebab wudlu’ bertujuan mengangkat hadats, sedangkan haid, nifas dan kencing adalah hal-hal yang menimbulkan hadats. karena semuanya keluar dari kemaluan depan dan belakang.
4. Bersih dari hal-hal yang menghalangi masuknya air ke kulit.
Ketika berwudlu’ permukaan kulit pada anggota wudlu’ harus terkena air wudlu’ dan tidak tertutup kotoran-kotoran yang mencegah sampainya air pada kulit.
Contohnya minyak yangmembeku, balsem, salep dan kotoran di balik kuku. Namun jika kotoran pada kuku tersebut berasal dari keringat tidak apa-apa. Adapun minyak cair maka tidak dianggap menghalangi masuknya air, walaupun air itu tidak bisa tetap menempel di kulit, karena yang penting air sampai bukuan meresap. Debu yang menempel di kulit jika bisa dihilangkan maka termasuk penghalang masuknya air, jika tidak bisa dihilangkan seperti sudah menjadi bagian dari kulit tersebut maka dimaafkan.
5. Anggota wudu bersih dari benda-benda yang bisa merubah sifat air (kemutlakan air) seperti minyak wangi, zat pewarna dan lain-lain.
6. Mengetahui kefardluan wudlu’.
Artinya mengetahui bahwa wudlu’ hukumnya wajib atau fardlu. Jika dia menganggap bahwa wudlu’ itu sunnah atau ragu apakah wajib ataukah sunnah maka wudlu’nya tidak sah.
7. Tidak meyakini salah satu dari rukun-rukun wudlu’ sebagai hal yang sunnah.
Harus bisa membedakan antara pekerjaan fardlu dan sunnah dalam berwudlu’.
Bila menganggap bahwa semua dalam wudu hukumnya fardlu wudunya tetap sah. Sedangkan jika menganggap semua dalam wudlu’ adalah sunnah atau menganggap salah satu fardu sebagai sunnah maka wudlu’nya tidak sah.
Jika dia mengetahui bahwa diantara pekerjaan-pekerjaan tersebut ada yang sunnah dan ada pula yang fardlu namun dia tidak bisa membedakan mana yang sunnah dan mana yang fardlu maka wudlu’nya sah.
8. Air suci.
Air suci dan mensucikan adalah air yang bebas dari segala ikatan, atau terikat dengan ikatan yang bisa terlepas seperti air sungai, air sumur, air laut dan air hujan. Berbeda dengan air teh, air kopi, air semangka dan air kelapa yang namanya selalu terikat dengan nama khusus dan tidak bisa terlepas.
Ketika menemukan keserupaan pada dua air suci dan najis, maka tidak disyaratkan yakin dengan kesucian air tetapi cukup dengan persangkaan bahwa air tersebut suci. Begitu juga tidak masalah menyangka air tersebut najis jika tidak terjadi keserupaan.
9. Berkesinambungan dalam mengerjakan rukun-rukun wudu.
Syarat ini khusus untuk seorang terus menerus berhadats . Disyaratkan berkesinambungan dalam melakukan pekerjaan-pekerjaan wudlu’, begitu juga antara wudlu’ dan sholat, maksudnya mengerjakannya tanpa jeda sedikit pun. Diperbolehkan jeda karena kemaslahatan sholat seperti menunggu jama’ah sholat, dan lain-lain.
10. Masuknya waktu.
Syarat ini juga khusus untuk orang terus menerus berhadats. Karena wudlu’nya orang yang selalu berhadats adalah wudlu’ darurat. Sebelum masuknya waktu tidak disebut darurat sebab belum ada kewajiban sholat sehingga tidak ada pula kewajiban wudlu’, dengan demikian tidak sah mengerjakan wudlu’ sebelum masuk waktu shalat.
v Rukun-rukun wudlu’.
Ada enam rukun :
1. Niat.
Nabi SAW bersabda,
إِنَّمَا اْلأَعْمَالُ بِالنِّياَتِ
Sesungguhnya sahnya amal ibadah tergantung pada niat.
Dari hadits ini Imam Syafi’i berpendapat bahwa niat merupakan rukun untuk setiap amal ibadah termasuk wudlu’.
Niat adalah tujuan seseorang terhadap hal tertentu. Dalam berwudlu’ seseorang harus bertujuan mengangkat hadats kecil, mengerjakan wudlu’, bersuci yang wajib, bersuci untuk sholat atau niat agar diperbolehkan melakukan hal-hal yang tidak bisa dilakukan dalam keadaan berhadats. Khusus untuk orang yang memiliki penyakit beser (kencingyang tidak kunjung berhenti) atau perempuan mustahadloh (darah penyakit yang tidak berhenti) maka tidak bisa bertujuan mengangkat hadats kecil atau niat-niat yang lain. Kedua orang ini hanya boleh niat diperbolehkannya melakukan sholat.
Niat harus ada di hati seseorang di saat pertama membasuh muka.
2. Membasuh muka.
Dalam Alqur’an Allah SWT berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاةِ فاغْسِلُواْ وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُواْ بِرُؤُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَينِ– المائدة6
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, Maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki.
Dalam ayat ini Allah SWT menyebutkan empat rukun wudlu’ yaitu membasuh muka dan tiga rukun setelahnya.
Yang disebut wajah adalah: Area yang panjangnya antara tempat tumbuhnya rambut sampai dagu dan lebarnya antara dua telinga.
Dalam membasuh wajah diharuskan meratakan air ke seluruh kulit wajah beserta bulu-bulunya baik yang tebal maupun yang tipis, bahkan harus memasukkan air ke sela-sela bulu wajah yang tebal seperti kumis dan alis serta bulu-bulu yang lain. Kecuali bagi jika jenggot dan cambangnya tebal maka cukup meratakan air ke permukaannya saja tanpa harus memasukkan air ke sela-selanya.
3. Membasuh kedua tangan sampai siku-siku.
Tangan dalam arti bahasa adalah dari ujung jari sampai pundak namun dalam bab wudlu’ yang dimaksud tangan adalah dari ujung jari sampai siku-siku.
Wajib meratakan air ke seluruh permukaan kulit dan bulu yang ada di tangan baik yang tebal maupun yang tipis tanpa terkecuali. Dan wajib menghilangkan segala kotoran tangan di kulit dan di balik kuku yang dapat mencegah masuknya air. kecuali kotoran yang berasal dari keringat maka wudunya tetap sah. Kewajiban meratakan air ini bukan hanya wajib saat membasuh tangan saja tetapi juga wajib ketika membasuh atau mengusap anggota wudlu’ yang lain.
4. Mengusap kulit kepala atau rambut yang ada di batas kepala.
Yang dimaksud dengan usapan disini adalah basahnya kulit kepala atau rambut yang tidak keluar dari batas kepala dari arah turunnya. Adapun mengusap rambut yang keluar dari batas kepala seperti wanita yang berambut panjang dan mengusap rambut bagian bawah yang keluar dari batas kepala maka hukumnya tidak sah.
Jika dia menaruh tangannya yang basah di atas kopyahnya dan air pada tangannya meresap sampai ke kulit kepala maka hukumnya sah walaupun tidak bertujuan membasuh kepala menurut pendapat Imam Ahmad bin Hajar.
5. Membasuh kedua kaki sampai mata kaki.
Harus meratakan air ke seluruh kulit kedua kaki bersama mata kakinya dan harus memasukkan air ke pecah-pecah di telapak kaki juga harus menghilangkan kotoran-kotoran yang ada pada bagian-bagian yang pecah tersebut selama tidak masuk ke daging (selama masih mudah membersihkannya)
6. Tertib.
Ketika para sahabat bingung dalam melakukan sa’i apakah dimulai dari Shafa ataukah dimulai dari Marwah maka Nabi SAW menjawab,
ابْدَؤُوا بِمَا بَدَأَ اللهُ بِهِ
“Mulailah dengan apa yang telah Allah SWT mulai.”
Meskipun hadits ini terjadi saat haji namun menurut imam Syafi’i ketentuan dari hadits ini yaitu kewajiban tertib juga dipakai dalam ibadah-ibadah yang lain termasuk wudlu’.
Orang yang menyalahi kewaiban tertib dengan mendahulukan tangan dari pada wajah misalnya maka basuhan tangan tersebut tidak sah dan wudlu’nya terhitung sejak dia membasuh wajah.
v Sunnah-sunnah wudlu’.
Ada banyak sekali, diantaranya:
· Memakai siwak.
Siwak disunnahkan dalam setiap keadaan terutama ketika berwudlu’, sholat, membaca al-Qur’an, hadits, dzikir, ketika gigi menguning, masuk rumah, bangun tidur, hendak tidur dan pada setiap keadaan yang menimbulkan bau mulut.
Ulama’ menemukan lebih dari tujuh puluh keuntungan dalam memakai siwak dan yang terpenting adalah dapat membuat Allah SWT ridlo selain juga dapat membersihkan mulut dan menjauhkan syetan.
Alat yang baik untuk siwak adalah kayu arak seperti yang banyak dijual di toko-toko.
– Cara memakai siwak
Pertama-tama siwak ditaruh di bagian tengah depan gigi kemudian dijalankan ke atas ke arah kanan setelah itu diturunkan ke gigi bawah dan dijalankan kembali ke tengah, kemudian menjalankan siwak tadi di gigi atas ke arah kiri setelah itu diturunkan ke gigi bawah dan dijalankan lagi ke tengah,
(seperti angka 8 melintang 8)demikian dilakukan sampai tiga kali.
· Membaca Basmalah.
Disunahkan membaca Basmalah bersamaan dengan membasuh telapak tangan dan disertai niat mengerjakan sunnah-sunnah sholat.
Jika seseorang lupa basmalah di awal wudlu’nya maka tetap disunnahkan basmalah di pertengahan wudlu’nya.
· Membasuh telapak tangan sebelum memasukkannya ke air.
– Jika dia tidak yakin akan kesucian kedua tangannya maka makruh memasukkan keduanya ke dalam air sedikit,
– jika dia yakin akan najisnya kedua tangannya maka haram memasukkannya ke dalam air sedikit dan makruh memasukkannya ke dalam air banyak
– jika dia yakin bahwa kedua tangan tersebut suci maka hukum memasukkannya ke dalam air tanpa membasuhnya lebih dahulu adalah khilaful aula
· Berkumur.
Arti berkumur adalah memasukkan air ke mulut, baik dikeluarkan kembali atau tidak, dikocok di mulut atau tidak.
· Istinsyaq (memasukkan air ke hidung).
Cara berkumur dan istinsyaq yang paling afdhol adalah mengambil air dengan kedua tangannya kemudian berkumur dan istinsyaq dari air tersebut demikian hingga tiga kali.
· Memulai basuhan air dari wajah bagian atas.
· Memanjangkan ghurroh dan tahjil.
Ghurrah adalah bagian yang lebih dari batas wajah sedangkan tahjil adalah bagian yang lebih dari batas tangan dan kaki.
Hukum ghurroh dan tahjil adalah wajib karena tanpa melebihi basuhan pada wajah, tangan dan kaki kita tidak bisa yakin betul apakah basuhan tersebut sudah rata atau belum.
Disunnahkan memanjangkan ghurroh pada bagian depan dari kepala dan bagian atas dari leher sedangkan tahjil sunnah dipanjangkan sampai batas pundak dan lutut.
· Mengusap seluruh kepala.
Cara yang sunnah dalam mengusap seluruh kepala adalah menaruh kedua tangannya di atas kepala dengan menempelkan jari-jari kedua tangan yang telah disatukan di ubun-ubun dan menaruh kedua ibu jarinya di pelipis kanan dan kiri kemudian menjalankan dari ubun-ubun sampai tengkuk dan langsung dijalankan lagi dari tengkuk sampai ubun-ubun demikian dilakukan sebanyak tiga kali.
· Mengusap telinga.
Disunnahkan mengusap telinga dengan air baru bukan basah bekas mengusap kepala.
Disunnahkan mengusap bagian dalam telinga yaitu yang bersambung dengan wajah dan bagian luar telinga yaitu yang bersambung dengan kepala. Juga disunnahkan mengusap lubang telinga tiga kali setelah mengusap telinga tiga kali.
· Mendahulukan yang kanan.
Dalam semua pekerjaan wudlu’ disunnahkan mendahulukan yang kanan dan makruh mendahulukan yang kiri kecuali pada wajah dan telinga.
· Tiga kali dalam basuhan atau usapan.
Yang wajib dalam basuhan dan usapan wudlu’ adalah sekali saja. boleh pula masing-masing dua kali, namun sunnahnya adalah tiga kali. Lebih dari tiga kali hukumnya makruh.
· Menggosok anggota badan yang dibasuh.
Setiap kali membasuh wajah, tangan dan kaki disunnahkan menggosok untuk meratakan air. Juga agar lebih bersih.
· Menyela-nyelai jemari tangan dan kaki.
Dalam menyela-nyelai jemari tangan dengan cara tasybikyaitu memasukkan jemari tangan yang satu ke sela-sela jemari tangan yang lain. Adapun tasybik pada kaki dilakukan dengan menggunakan jari kelingking tangan kanan, dimulai dari bagian bawah jari kelingking kaki kanan bergerak terus sampai pada jari kelingking kaki kiri.
· Berdo’a setelah wudlu’
Nabi SAW bersabda,
مَنْ تَوَضَّأَ فَقَالَ : أَشْهَدُ أَنْ لَا إلَهَ إلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ اللَّهُمَّ اجْعَلْنِي مِنْ التَّوَّابِينَ وَاجْعَلْنِي مِنْ الْمُتَطَهِّرِينَ فُتِحَتْ لَهُ أَبْوَابُ الْجَنَّةِ الثَّمَانِيَةُ يَدْخُلُ مِنْ أَيُّهَا شَاءَ
Barangsiapa berwudlu’ kemudian berdo’a: “Aku bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah SWT Yang Maha Esa tidak ada sekutu baginya dan aku bersaksi bahwa Nabi Muhammad SAW adalah hamba dan utusannya, Ya Allah jadikanlah aku termasuk orang-orang yang bertaubat dan dan jadikanlah aku termasuk orang-orang yang bersuci”. Maka dibukakan untuknya delapan pintu sorga dari pintu mana dia masuk sekehendaknya.
Dalam hadits lain Nabi SAW bersabda,
مَنْ تَوَضَّأَ ثُمَّ قَالَ : سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ أَشْهَدُ أَنْ لَا إلَهَ إلَّا أَنْتَ أَسْتَغْفِرُك وَأَتُوبُ إلَيْكَ كُتِبَ فِي رَقٍّ ثُمَّ طُبِعَ بِطَابَعٍ فَلَمْ يُكَسَّرْ إِلىَ يَوْمِ الْقِياَمَةِ.
Barangsiapa yang berwudlu’ kemudian berdo’a: “Maha Suci Engkau Ya Allah dan dengan segala pujian padaMu aku bersaksi bahwa tiada tuhan melainkan Engkau aku meminta ampun kepadaMu dan aku bertaubat kepadaMu.” Maka akan dicatat dalam kertas (oleh malaikat) kemudian dicap dengan setempel dan tidak akan hancur catatan itu sampai hari kiamat.
Dari dua hadits ini maka disunnahkan membaca kedua do’a tersebut setelah berwudlu’ sembari mengangkat kedua tangan dan menghadap kiblat.
vHal-hal yang membatalkan wudlu’.
Ada empat hal :
1. Sesuatu yang keluar dari dua jalur (qubul dan dubur) kecuali mani (sperma).
Keluarnya sesuatu dari qubul orang yang hidup atau dari duburnya dapat membatalkan wudlu’ baik yang keluar tersebut adalah hal-hal yang sudah biasa keluar seperti kencing, berak dan angin atau hal-hal yang jarang keluar seperti cacing, darah dan batu.
Mani mewajibkan mandi namun tidak membatalkan wudlu’ dengan catatan mani orang itu sendiri yang keluar pertama kali.
Ada pembahasan tersendiri bagi orang yang lubang qubul atau duburnya tertutup.
– Jika tertutup sejak lahir, maka jika sesuatu yang biasa keluar dari dua jalur tersebut keluar dari lubang-lubang lain di tubuh juga membatalkan wudlu’ dan menurut Imam Muhammad Romli kecuali dari lubang hidung, mulut, telinga dan kemaluan yang lain.
– Jika tertutupnya kelamin tadi adalah karena kecelakaan maka yang dapat membatalkan adalah lubang yang dibuat di bawah lambung.
– Jika ada lubang baru terbuka sehingga keluar sesuatu yang biasa keluar seperti berak, dll dari dua jalur padahal jalur yang asli masih berfungsi maka tidak membatalkan wudlu’.
2. Hilangnya kesadaran kecuali tidur dalam posisi duduk dengan menempelkan pantatnya ke tempat duduk.
Segala sesuatu yang menghilangkan kesadaran membatalkan wudlu’ baik itu tidur, pingsan, ayan atau gila.
Para Nabi tidak batal wudlu’nya sebab tidur atau pingsan karena hati mereka tetap terjaga, pingsan dan tidur hanya menutup panca indera mereka secara lahiriyah saja tetapi tidak menutup hati. Adapun ayan dan gila mustahil menimpa diri para Nabi ‘alayhimussholatu was salam.
Orang yang tidur dengan menempelkan pantatnya ke tempat duduknya tidak batal wudlu’nya kecuali jika ada seorang ‘adil (tidak pernah melakukan dosa besar dan tidak selalu melakukan dosa kecil) yang mengkabarinya akan salah satu sebab yang membatalkan wudlu’.
3. Bertemunya kulit lelaki dan perempuan dewasa dan tidak ada hubungan mahrom dengan tanpa penghalang.
Lidah dan gusi termasuk kategori kulit, sedangkan gigi, kuku dan rambut bukan termasuk kulit. Imam Ibn Hajar memasukkan buah mata dan tulang yang nampak dalam kategori kulit.
Batalnya wudlu’ sebab bertemunya kulit laki-laki dan perempuan berlaku untuk yang menyentuh dan yang disentuh.
Wudu tetap batal walaupun yang disentuh belum baligh, impoten, dipaksa, orang mati atau yang disentuh anggota tubuh yang lumpuh.
Namun bersentuhan dengan orang mati hanya membatalkan wudlu’ orang yang hidup saja.
Arti dewasa disini adalah sudah mencapai batas syahwat (sudah disukai lawan jenis yang normal) meskipun belum baligh.
4. Menyentuh qubul lubang dubur orang manusia dengan telapak tangan dan tanpa penghalang.
Yang dimaksud telapak tangan di sini adalah daerah yang tertutup jika menempelkan dua telapak tangan dengan sedikit ditekan. Adapun menyentuh dengan pinggiran telapak atau dengan bagian antara dua jari maka tidak membatalkan wudlu’
Yang dimaksud qubul adalah batang dzakar pada laki-laki dan pertemuan dari dua bagian bibir Mrs.V pada perempuan.
Dan yang termasuk membatalkan jika disentuh adalah bagian bekas terpotongnya dzakar dan batang dzakar yang terpotong jika masih dinamakan dzakar. Sedangkan bagian yang terpotong ketika dikhitan tidak membatalkan wudu.