Taspen dan nikah puso

Dalam majalah AULA no 8 Tahun VII Sepetember 1990 dengan judul Uang pensiun tidak dibagi sebagai harta waris. Yang ingin saya tanyakan:

  1. Taspen (Tabungan Asuransi Pensiunan), apakah termasuk tirkah yakni yang harus dibagi? ataukah sebagai uang pensiun? Mohon penjelasan dengan dalil-dalilnya. Sebab, dalam majalah Aula tersebut, belum ada jawaban tentang taspen. Untuk itu mohon penjelasan.
  2. Bagaimana tentang Tajdidun Nikah apakah pelaksanaannya sama dengan nikah?

Jawaban:

  1. Pertanyaan saudara mengenai Taspen memang tidak saya berikan jawaban secara khusus, sebab sudah termasuk dalam jawaban sebelumnya. Karena sebagaimana kita maklumi bahwa kepanjangan dari Taspen itu adalah Tabungan Asuransi Pensiun; sedangkan pensiun tersebut bukan harta peninggalan murni dari pegawai negeri yang meninggal dunia, karena ada kaitannya dengan hak isteri dan anak-anaknya, sebagaimana telah diatur pemerintah. Maka demikian pula halnya dengan Taspen.

    Untuk lebih jelasnya silahkan Anda bertanya kepada Perum Taspen yang ada di kota Anda. Kemudian dari jawaban Perum Taspen tersebut Anda dapat mencocokkannya dengan dalil yang telah saya kemukakan pada majalah AULA No. 8 Tahun XII September 1993.

  2. Masalah tajdidun nikah tidak ada kitab-kitab fiqh dari empat madzhab yang menyinggungnya; karena masalah NTR (nikah, talak dan ruju’)sudah diatur dengan jelas dalam syariat agama Islam.

    Sebagaimana kita maklumi bersama bahwa nikah itu dapat menjadi sah jikan dilakukan terhadap wanita ajnabiyah yang belum menjadi isterinya; dan tidak sah jika dilakukan terhadap wanita yan masih berstatus sebagai isterinya. Sedangkan terhadap isteri yang sudah ditalak dengan talak raj’i saja, jika isteri tersebut masih dalam masa iddah, tidak perlu dilakukan nikah pembaharuan/tajdidun nikah atau nikah ulang, tetapi cukup hanya dengan diruju’ kembali dengan mengucapkan: “Kamu saya ruju’!”. Jika isterinya tidak menolak, maka hukumnya sudah sah menjadi suami isteri kembali, tanpa harus ada wali dan saksi.

    Adapun tajdidun nikah bagi pasangan suami isteri yang kawin menurut syariat agama Islam. kalau kita teliti adalah bersumber dari golongan orang-orang yang berpendapat bahwa disamping Allah swt masih ada yang menentukan kebahagiaan dan kesengsaraan hidup seseorang yang berumah tangga, yaitu hari pasaran: dan orang-orang ini pada hakikatnya adalah orang-orang musyrik, karena kalau ada pasangan suami isteri yang hidupnya masih belum tenang dan tenteram, maka yang disalahkan adalah hitungan hari pasaran pada waktu melangsungkan akad nikah, sehingga disuruh melakukan Tajdidun Nikah pada hari dan pasaran yang sesuai menurut hitungan mereka.

    Dalam salah satu pembahasan ilmiah yang pernah saya ikuti, ada salah seorang kiai yang mengemukakan bahwa tajdidun nikah itu disunahkan bagi pasangan suami isteri yang kawin menurut aturan selain agama Islam, kemudian pasangan suami isteri tersebut masuk Islam. Bapak kyai tersebut mengatakan bahwa hal tersebut terdapat dalam kitab Misykatul Anwar. Namun setelah saya cari ternyata ibarat yang menyatakan kesunahan dari tajdidun nikah tersebut belum/tidak saya ketemukan.

Sumber : Koleksi Bahtsul Masail yang dimiliki oleh KH. A. Masduqi Machfudh, termasuk arsip Kolom Bahtsul Masail dari majalah PWNU Jawa Timur Aula, Bahtsul Masail Wilayah (PWNU) Jawa Timur, dan Bahtsul Masail pada muktamar maupun pra-muktamar NU.

Sebarkan Kebaikan Sekarang
loading...

Bahtsul Masail

Bahtsul Masail has written 152 articles

Lembaga Bahtsul Masail atau disingkat LBM adalah sebuah lembaga yang berkecimpung pada pembahasan masalah-masalah kekinian yang berkembang di Masyarakat dengan berpedoman pada Al Quran dan Al Hadits dan Kutub at Turats para mujtahid terdahulu.

Dalam kategori ini terdapat dua macam hasil musyawarah bahtsul masail yaitu
Hasil Bahtsul Masail yang diselenggarakan oleh LBM NU dan Hasil Bahtsul Masail yang diselenggarakan oleh Forum Musyawarah Pondok Pesantren Se Jawa Madura atau disingkat FMPP. Kedua lembaga ini masing-masing berdiri secara otonom dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan karena telah melalui pembahasan yang matang.

Comments

comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>