Zakat kepada Organisasi Sosial

Permasalahan Bagaimana hukumnya zakat yang ditasyarufkan kepada masjid, madrasah, panti asuhan, yayasan-yayasan sosial, keagamaan dan lain-lain. Sebagaimana yang berlaku ditengah masyarakat umum? Jawaban Memberikan zakat kepada masjid, madrasah, panti asuhan, yayasan-yayasan sosial, keagamaan dan lain-lain tidak boleh. Akan tetapi ada pendapat Imam Qofal menukil dari sebagian ahli fiqih, zakat boleh ditasarufkan kepada sektor-sektor tersebut diatas,…

Sebarkan Kebaikan Sekarang