جوهرة Assalamualaikum, mau tanya ustad, menggambar atau melukis makhluk hidup sekiranya jika di beri nyawa bisa hidup maka itu kan haram hukumnya,, trs gimana hukumnya jk yang dilukis itu foto/gambar ulama’/wali ustad, krn kn banyak itu?? syukron Link diskusi