Zakat Fitrah Dengan Uang
Assalamualaikum wr wb; Ana mau tanya bagaimana hukummya zakat fitrah dengan menggunakan uang,apakah ada qoul dari madzhab Syafi’i yang memperbolehkannya ? sukron zazakumullah khoiron katsir FORSAN SALAF menjawab : Zakat fitrah wajib dikeluarkan berupa makanan pokok daerah setempat dan tidak boleh berupa uang. Ini menurut pendapat madzhab Syafi’i. Adapun menurut madzhab Maliki, boleh mengeluarkan zakat…