Bib, gimana hukumnya istri kawin lagi setelah ditinggal suami pertama bertahun2 tanpa kabar dan suami pertama datang setelah istri nikah. Pertanyaannya, mana yang sah dan berapa batasan istri boleh nikah tanpa setahu suami pertama.
FORSAN SALAF menjawab :
Apabila seorang suami pergi dan tidak diketahui keadaannya (hidup atau mati), maka istri tidak diperbolehkan menikah lagi hingga dipastikan kematian suami atau talak darinya atau putusan hakim atas kematiannya dengan ijtihad umur seusianya (umur gholib) dan akad dilakukan setelah masa iddah (4 bulan 10 hari). Tetapi jika setelah dinikahkan muncul suami pertama, maka nikah yang kedua dinyatakan batal karena statusnya masih menjadi istri dari suami pertama. [1]
Jika pernikahan dilaksanakan dengan menyangka suaminya telah meninggal, kemudian ternyata benar dan waktu pernikahannya melewati masa iddah wafat (4 bulan 10 hari), maka dinyatakan sah. Begitu juga jika tidak terbukti bahwa suami pertamanya masih hidup jika pernikahan dilaksanakan dengan ijtihad hakim. [2]
[1] إعانة الطالبين – (ج 4 / ص 95)
اه (قوله: مهمة لو تزوجت زوجة المفقود الخ) هذه المهمة مختصرة من عبارة الروض وشرحه ونصهما. (فصل) زوجة المفقود المتوهم موته لا تتزوج غيره حتى يتحقق: أي يثبت بعدلين موته أو طلاقه وتعتد لانه لا يحكم بموته في قسمة ماله وعتق أم ولده فكذا في فراق زوجته ولان النكاح معلوم بيقين فلا يزال إلا بيقين، ولو حكم حاكم بنكاحها قبل تحقق الحكم بموته نقض لمخالفته للقياس الجلي، ويسقط بنكاحها غيره نفقتها عن المفقود لانها ناشزة به وإن كان فاسدا، وكذا تسقط عنه إن فرق بينهما واعتدت وعادت إلى منزله ويستمر السقوط حتى يعلم المفقود عودها إلى طاعته لان النشوز إنما يزول حينئذ ولا نفقة لها على الزوج الثاني. إذ لا زوجية بينهما ولا رجوع له بما أنفقه عليها لانه متبرع إلا فيما كلفه من الانفاق عليها بحكم حاكم فيرجع عليها به. فلو تزوجت قبل ثبوت موته أو طلاقه وبأن المفقود ميتا قبل تزوجها بمقدار العدة صح التزوج لخلوه عن المانع في الواقع فأشبه ما لو باع مال أبيه يظن حياته فبان ميتا. اه (قوله: قبل الحكم بموته) أي حكم القاضي بموته ببينة تشهد به أو باجتهاده عند مضي مدة لا يعيش مثله إليها في غالب العادة فإن تزوجت بعد الحكم بموته ثم تبينت حياته لا تسقط نفقتها لانها ليست ناشزة حينئذ (قوله: سقطت نفقتها) أي عن المفقود (قوله: ولا تعود الخ) يعني لو تبين عدم موته فلا تعود نفقتها عليه إلا بعد علمه بعودها إلى طاعته والتفريق بينها وبين زوجها الثاني لان نكاحها عليه فاسد
قال الغزالي: والذي رجحه الاذعري التحريم عند الشك لان من الشروط العلم بحلها. واعترض بما لو زوج أمة موروثة ظنا حياته فبان ميتا أو تزوجت زوجة المفقود فبان ميتا فإنه يصح. وأجيب بأن العلم بحل المرأة شرط لجواز الاقدام، لا للصحة، اه.
مغني المحتاج إلى معرفة ألفاظ المنهاج – (ج 14 / ص 313)
Forsan Salaf adalah situs yang dikelola Yayasan Sunniyah Salafiyah. Memuat bahasan-bahasan ilmiah yang mendalam dan bisa dipertanggungjawabkan. Seluruh isi telah disaring dan dikaji ulang oleh sebuah tim yang berada di bawah pengawasan Habib Taufik bin Abdulkadir Assegaf.
Comments
comments
21 thoughts on “Suami Merantau, Istri Menikah Lagi”
EDYPURNOMO says:
Apakah hakim tidak bisa memberi putusan talaq bila suami hilang/meninggalkan istri selama bertahun-tahun?berapa batas suami meninggalkan istri sehingga hakim bisa memutuskan talaq secara otomatis ,.?
EDYPURNOMO says:
Apakah hakim tidak bisa memberi putusan talaq bila suami hilang/meninggalkan istri selama bertahun-tahun?berapa batas suami meninggalkan istri sehingga hakim bisa memutuskan talaq secara otomatis ,.?
hakim tidak bisa untuk memberikan putusan talaq bila suami hilang dan tidak boleh bagi istri untuk menikah lagi selama-lamanya hingga didapatkan kabar kematian suami. Sedangkan hakim hanya bisa memutuskan kematian suami dengan berijtihad menggunakan umur gholib yaitu biasanya orang meninggal di umur tersebut yaitu sekitar 60 tahun. Atau juga sebelumnya jika ada pertanda suami telah mati seperti pergi dalam keadaan sakit keras dan dokter telah menyatakan umurnya tinggal beberapa tahun saja, maka boleh bagi istri untuk menikah lagi setelah putusan dari hakim.
hakim tidak bisa untuk memberikan putusan talaq bila suami hilang dan tidak boleh bagi istri untuk menikah lagi selama-lamanya hingga didapatkan kabar kematian suami. Sedangkan hakim hanya bisa memutuskan kematian suami dengan berijtihad menggunakan umur gholib yaitu biasanya orang meninggal di umur tersebut yaitu sekitar 60 tahun. Atau juga sebelumnya jika ada pertanda suami telah mati seperti pergi dalam keadaan sakit keras dan dokter telah menyatakan umurnya tinggal beberapa tahun saja, maka boleh bagi istri untuk menikah lagi setelah putusan dari hakim.
sharol says:
Assalamualaikum wbt,
Jika tiada khabar apakah boleh untuk isteri menuntut fasakh?
sharol says:
Assalamualaikum wbt,
Jika tiada khabar apakah boleh untuk isteri menuntut fasakh?
seorang istri yang ditinggal suaminya merantau tidak diperbolehkan untuk menuntut faskh pernikahan, kecuali jika ditinggal tanpa dicukupi nafkahnya, maka jika diketahui bahwa keadaan suaminya tidak mampu untuk menafkahi istrinya, boleh bagi istri untuk menuntut faskh ke hakim. Dan jika hakim memutuskan faskh, maka boleh untuk menikah lagi setelah habisnya masa iddah (3 kali sucian). Akan tetapi jika suami dalam keadaan mampu untuk menafkahi atau tidak diketahui keadaan sekarang (apakah mampu menafkahi atau tidak), maka tidak diperbolehkan bagi istri untuk menuntut faskh nikah.
lihat : kitab Umdatul Mufti juz II hal 301, 304 dan 307
seorang istri yang ditinggal suaminya merantau tidak diperbolehkan untuk menuntut faskh pernikahan, kecuali jika ditinggal tanpa dicukupi nafkahnya, maka jika diketahui bahwa keadaan suaminya tidak mampu untuk menafkahi istrinya, boleh bagi istri untuk menuntut faskh ke hakim. Dan jika hakim memutuskan faskh, maka boleh untuk menikah lagi setelah habisnya masa iddah (3 kali sucian). Akan tetapi jika suami dalam keadaan mampu untuk menafkahi atau tidak diketahui keadaan sekarang (apakah mampu menafkahi atau tidak), maka tidak diperbolehkan bagi istri untuk menuntut faskh nikah.
lihat : kitab Umdatul Mufti juz II hal 301, 304 dan 307
hamba allah says:
ass.wr. ustad apakah meninggal istri bertahun2 tampa ada kabar,tmpa meniggalkan uang masih tergolong menafkahi apa tidak? afwan.
@ hamba Allah, jika yang anda maksud : suami meninggalkan istri tanpa biaya hidup, maka dinyatakan meninggalkan kewajiban nafkah, sehingga hukumnya haram, kecuali jika istri merelakan (ridho).
Maksud dari nafkah yaitu kebutuhan pokok istri perhari (sandang, pangan dan papan).
@ hamba Allah, jika yang anda maksud : suami meninggalkan istri tanpa biaya hidup, maka dinyatakan meninggalkan kewajiban nafkah, sehingga hukumnya haram, kecuali jika istri merelakan (ridho).
Maksud dari nafkah yaitu kebutuhan pokok istri perhari (sandang, pangan dan papan).
hamba allah says:
ass. maksud sang istri merelakany itu disa,at suami pertama mau merantau? kalo termyata hingga 2 tahun sang istri tdk ada nafkah lg gmana?ma,af kita kurang jelas.afwan
@ hamba ALlah, Sebenarnya, ketika suami hendak merantau, dia harus memenuhi nafkah istri selama ia merantau, bila tidak ia berdosa, kecuali istri ridho dan tidak menuntutnya, maka tidak berdosa.
Jika dalam waktu yang lama istri tidak mendapatkan nafkah, maka selama itu juga, nafkah menjadi tanggungan (hutang) yang harus dibayar oleh suami dan bagi istri berhak untuk menuntutnya.
tu makanya jangan main serobot aja…..klo emang sawah tu masih milik orang lain jgn main sita aja…..cari ladang yg lain yg halal mau km airi,basahi km cangkul terserah ente,,,
tu makanya jangan main serobot aja…..klo emang sawah tu masih milik orang lain jgn main sita aja…..cari ladang yg lain yg halal mau km airi,basahi km cangkul terserah ente,,,
Masih bingung neh…bagaimana hukumnya pernikahan tak bisa diselamatkan karena suami mabuk2an dan main perempuan sedang istri minta cerai namun suami keberatan dan menggantung statusnya? Kalau dipikir kan kasihan pihak istri? Mohon pencerahan….
Masih bingung neh…bagaimana hukumnya pernikahan tak bisa diselamatkan karena suami mabuk2an dan main perempuan sedang istri minta cerai namun suami keberatan dan menggantung statusnya? Kalau dipikir kan kasihan pihak istri? Mohon pencerahan….
@ kenwa, ketika seorang suami banyak melanggar syariat, istri bisa melapor kepada hakim sehingga hakim bisa memberikan teguran dan jika masih berlanjut hakim bisa memberi ta’zir (hukuman) kepada suami. Jika suami tetap saja tidak berubah dan masih sering terjadi percek-cokan diantara keduanya, maka hakim mempertemukan pihak keluarga istri dan keluarga suami guna mencari jalan damai bagi keduanya. Allah SWT berfirman :
وَإِنْ خِفْتُمْ شِقَاقَ بَيْنِهِمَا فَابْعَثُوا حَكَمًا مِنْ أَهْلِهِ وَحَكَمًا مِنْ أَهْلِهَا إِنْ يُرِيدَا إِصْلَاحًا يُوَفِّقِ اللَّهُ بَيْنَهُمَا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا خَبِيرًا (35)
“ Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang hakam[293] dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. Jika kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-isteri itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal. “ (Q.S. an-Nisa’ : 35 )
Dan jika tidak juga didapatkan titik terang, maka barulah hakim bisa memutuskan keduanya.
Aryo AR says:
Bagaimana kalau suami meninggalkan istri dan anak tanpa memberi nafkah dalam jangka waktu yang lama, dan sebelum suami pergi meninggalkan keluarga, sang istri sudah minta cerai karena perilaku suami yang suka memukul istri dan diketahui suami sudah menikah lagi. Namun sang suami berujar “Sampai putus urat kakiku, aku tidak akan mau menceraikan kamu”. Bertahun-tahun tak kunjung suami menafkahi istri, istri merasa menderita dengan membesarkan 5 orang anak sendiri, Kemudian istri berkeinginan menikah lagi, namun ada kendala bahwa pernikahan mereka dilakukan di Malaysia u/ mengurus perceraian membutuhkan dana yang tdk sedikit, dan surat-surat nikah dihilangkan suami.
Bagaimana hukumnya dengan masalah ini, terutama masalah istri yang ingin menikah lagi?
Mohon penjesalannya besarta dalilnya ya Ustadz!
ass,,,mohon penjelasannya pak Ustadz,pak ustadz saya menikahi istri yg belum di cerai,tapi istri dah di tinggal ama suaminya dah bertahun tahun,kabar ada dari saudara saudara temen suaminya,tapi napkah lahir bathin tidak ada,apa hukumnya menikahi istri yg di tinggal suami bertahun tahun,
Muhyi says:
Ass…Wr.Wb
Hukum Pernikahan Jika Suami Meniggalkan Sang Istri Tanpa Pamit Padahal Istrinya Sedang Hamil Kemudian Setelah Bertahun Tahun Sang Istri Menikah Lagi Itu Hukumnya Bagaimana Dengan Suami Yan Pertama ?
Apakah hakim tidak bisa memberi putusan talaq bila suami hilang/meninggalkan istri selama bertahun-tahun?berapa batas suami meninggalkan istri sehingga hakim bisa memutuskan talaq secara otomatis ,.?
Apakah hakim tidak bisa memberi putusan talaq bila suami hilang/meninggalkan istri selama bertahun-tahun?berapa batas suami meninggalkan istri sehingga hakim bisa memutuskan talaq secara otomatis ,.?
hakim tidak bisa untuk memberikan putusan talaq bila suami hilang dan tidak boleh bagi istri untuk menikah lagi selama-lamanya hingga didapatkan kabar kematian suami. Sedangkan hakim hanya bisa memutuskan kematian suami dengan berijtihad menggunakan umur gholib yaitu biasanya orang meninggal di umur tersebut yaitu sekitar 60 tahun. Atau juga sebelumnya jika ada pertanda suami telah mati seperti pergi dalam keadaan sakit keras dan dokter telah menyatakan umurnya tinggal beberapa tahun saja, maka boleh bagi istri untuk menikah lagi setelah putusan dari hakim.
hakim tidak bisa untuk memberikan putusan talaq bila suami hilang dan tidak boleh bagi istri untuk menikah lagi selama-lamanya hingga didapatkan kabar kematian suami. Sedangkan hakim hanya bisa memutuskan kematian suami dengan berijtihad menggunakan umur gholib yaitu biasanya orang meninggal di umur tersebut yaitu sekitar 60 tahun. Atau juga sebelumnya jika ada pertanda suami telah mati seperti pergi dalam keadaan sakit keras dan dokter telah menyatakan umurnya tinggal beberapa tahun saja, maka boleh bagi istri untuk menikah lagi setelah putusan dari hakim.
Assalamualaikum wbt,
Jika tiada khabar apakah boleh untuk isteri menuntut fasakh?
Assalamualaikum wbt,
Jika tiada khabar apakah boleh untuk isteri menuntut fasakh?
seorang istri yang ditinggal suaminya merantau tidak diperbolehkan untuk menuntut faskh pernikahan, kecuali jika ditinggal tanpa dicukupi nafkahnya, maka jika diketahui bahwa keadaan suaminya tidak mampu untuk menafkahi istrinya, boleh bagi istri untuk menuntut faskh ke hakim. Dan jika hakim memutuskan faskh, maka boleh untuk menikah lagi setelah habisnya masa iddah (3 kali sucian). Akan tetapi jika suami dalam keadaan mampu untuk menafkahi atau tidak diketahui keadaan sekarang (apakah mampu menafkahi atau tidak), maka tidak diperbolehkan bagi istri untuk menuntut faskh nikah.
lihat : kitab Umdatul Mufti juz II hal 301, 304 dan 307
seorang istri yang ditinggal suaminya merantau tidak diperbolehkan untuk menuntut faskh pernikahan, kecuali jika ditinggal tanpa dicukupi nafkahnya, maka jika diketahui bahwa keadaan suaminya tidak mampu untuk menafkahi istrinya, boleh bagi istri untuk menuntut faskh ke hakim. Dan jika hakim memutuskan faskh, maka boleh untuk menikah lagi setelah habisnya masa iddah (3 kali sucian). Akan tetapi jika suami dalam keadaan mampu untuk menafkahi atau tidak diketahui keadaan sekarang (apakah mampu menafkahi atau tidak), maka tidak diperbolehkan bagi istri untuk menuntut faskh nikah.
lihat : kitab Umdatul Mufti juz II hal 301, 304 dan 307
ass.wr. ustad apakah meninggal istri bertahun2 tampa ada kabar,tmpa meniggalkan uang masih tergolong menafkahi apa tidak? afwan.
@ hamba Allah, jika yang anda maksud : suami meninggalkan istri tanpa biaya hidup, maka dinyatakan meninggalkan kewajiban nafkah, sehingga hukumnya haram, kecuali jika istri merelakan (ridho).
Maksud dari nafkah yaitu kebutuhan pokok istri perhari (sandang, pangan dan papan).
@ hamba Allah, jika yang anda maksud : suami meninggalkan istri tanpa biaya hidup, maka dinyatakan meninggalkan kewajiban nafkah, sehingga hukumnya haram, kecuali jika istri merelakan (ridho).
Maksud dari nafkah yaitu kebutuhan pokok istri perhari (sandang, pangan dan papan).
ass. maksud sang istri merelakany itu disa,at suami pertama mau merantau? kalo termyata hingga 2 tahun sang istri tdk ada nafkah lg gmana?ma,af kita kurang jelas.afwan
@ hamba ALlah, Sebenarnya, ketika suami hendak merantau, dia harus memenuhi nafkah istri selama ia merantau, bila tidak ia berdosa, kecuali istri ridho dan tidak menuntutnya, maka tidak berdosa.
Jika dalam waktu yang lama istri tidak mendapatkan nafkah, maka selama itu juga, nafkah menjadi tanggungan (hutang) yang harus dibayar oleh suami dan bagi istri berhak untuk menuntutnya.
tu makanya jangan main serobot aja…..klo emang sawah tu masih milik orang lain jgn main sita aja…..cari ladang yg lain yg halal mau km airi,basahi km cangkul terserah ente,,,
tu makanya jangan main serobot aja…..klo emang sawah tu masih milik orang lain jgn main sita aja…..cari ladang yg lain yg halal mau km airi,basahi km cangkul terserah ente,,,
Masih bingung neh…bagaimana hukumnya pernikahan tak bisa diselamatkan karena suami mabuk2an dan main perempuan sedang istri minta cerai namun suami keberatan dan menggantung statusnya? Kalau dipikir kan kasihan pihak istri? Mohon pencerahan….
Masih bingung neh…bagaimana hukumnya pernikahan tak bisa diselamatkan karena suami mabuk2an dan main perempuan sedang istri minta cerai namun suami keberatan dan menggantung statusnya? Kalau dipikir kan kasihan pihak istri? Mohon pencerahan….
@ kenwa, ketika seorang suami banyak melanggar syariat, istri bisa melapor kepada hakim sehingga hakim bisa memberikan teguran dan jika masih berlanjut hakim bisa memberi ta’zir (hukuman) kepada suami. Jika suami tetap saja tidak berubah dan masih sering terjadi percek-cokan diantara keduanya, maka hakim mempertemukan pihak keluarga istri dan keluarga suami guna mencari jalan damai bagi keduanya. Allah SWT berfirman :
وَإِنْ خِفْتُمْ شِقَاقَ بَيْنِهِمَا فَابْعَثُوا حَكَمًا مِنْ أَهْلِهِ وَحَكَمًا مِنْ أَهْلِهَا إِنْ يُرِيدَا إِصْلَاحًا يُوَفِّقِ اللَّهُ بَيْنَهُمَا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا خَبِيرًا (35)
“ Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang hakam[293] dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. Jika kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-isteri itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal. “ (Q.S. an-Nisa’ : 35 )
Dan jika tidak juga didapatkan titik terang, maka barulah hakim bisa memutuskan keduanya.
Bagaimana kalau suami meninggalkan istri dan anak tanpa memberi nafkah dalam jangka waktu yang lama, dan sebelum suami pergi meninggalkan keluarga, sang istri sudah minta cerai karena perilaku suami yang suka memukul istri dan diketahui suami sudah menikah lagi. Namun sang suami berujar “Sampai putus urat kakiku, aku tidak akan mau menceraikan kamu”. Bertahun-tahun tak kunjung suami menafkahi istri, istri merasa menderita dengan membesarkan 5 orang anak sendiri, Kemudian istri berkeinginan menikah lagi, namun ada kendala bahwa pernikahan mereka dilakukan di Malaysia u/ mengurus perceraian membutuhkan dana yang tdk sedikit, dan surat-surat nikah dihilangkan suami.
Bagaimana hukumnya dengan masalah ini, terutama masalah istri yang ingin menikah lagi?
Mohon penjesalannya besarta dalilnya ya Ustadz!
ass,,,mohon penjelasannya pak Ustadz,pak ustadz saya menikahi istri yg belum di cerai,tapi istri dah di tinggal ama suaminya dah bertahun tahun,kabar ada dari saudara saudara temen suaminya,tapi napkah lahir bathin tidak ada,apa hukumnya menikahi istri yg di tinggal suami bertahun tahun,
Ass…Wr.Wb
Hukum Pernikahan Jika Suami Meniggalkan Sang Istri Tanpa Pamit Padahal Istrinya Sedang Hamil Kemudian Setelah Bertahun Tahun Sang Istri Menikah Lagi Itu Hukumnya Bagaimana Dengan Suami Yan Pertama ?