Sholat Ied di Masjid atau di Lapangan?

🌞 *Kajian Siang*
_30 Ramadan 1440_

*📒SHOLAT HARI RAYA DI MASJID ATAU DI LAPANGAN ?*

Hingga saat ini, tempat pelaksanaan salat hari raya kerap menimbulkan perdebatan, apakah lebih afdhal di lapangan atau di masjid?

Tak jarang para takmir masjid juga saling adu argumen, dimanakah mereka akan menyelenggarakan shalat id, di dalam masjid atau di luar masjid?

Lantas dari fenomena di atas, timbul pertanyaan mendasar apakah memang dianjurkan salat di lapangan dari pada di masjid?

Mari kita kupas secara ringkas berdasar hadits-hadits dan pendapat para ulama.
Dalam sebuah hadits shahih dinyatakan

كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم يَخْرُجُ يَوْمَ الْفِطْرِ وَ اْلأَضْحَى إِلَى الْمُصَلَّى. فَأَوَّلُ شَيْئٍ يَبْدَأُ بِهِ الصَّلاَة، ثُمَّ يَنْصَرِفُ فَيَقُوْمُ مُقَابِلَ النَّاسِ، وَ النَّاسُ جُلُوْسٌ عَلَى صُفُوْفِهِمْ، فَيَعِظُهُمْ وَ يُوْصِيْهِمْ وَ يَأْمُرُهُمْ. فَإِنْ كَانَ يُرِيْدُ أَنْ يَقْطَعَ بَعْثًا قَطَعَهُ، أَوْ يَأْمُرُ بِشَيْئٍ أَمَرَ بِهِ ثُمَّ يَنْصَرِفُ

Dari Abi Sa’id Al-Khudri r.a. mengatakan, _“Dulu Rasulullah SAW keluar pada hari raya ‘Idul Fitri dan ‘Idul Adha ke mushalla dan pertama-tama yang dikerjakan shalat ‘ied kemudian berdiri menghadap kepada orang-orang untuk menasehati mereka dan mengajarkan kepada mereka.”_ (HR Bukhari dan Muslim)

Berlandaskan hadits di atas, maka sebagian ulama’ mengatakan sunnah untuk keluar ke tanah lapang untuk melaksanakan shola ied padahal Masjid Nabawiy tentu lebih utama. Pendapat ini diamalkan penduduk Mesir.
Berbeda lagi dengan penduduk Makkah, sejak dulu sampai sekarang mereka tidak pernah melaksanakan sholat ied kecuali di masjid.

Para ulama’ menjelaskan alasan penduduk Makkah ini, bahwa mereka tidak pernah melaksanakan sholat ied kecuali di masjid karena masjidnya dapat menampung jamaahnya sedangkan di Masjid Nabawi kala itu masih sempit, sehingga Nabi Muhmmad saw melaksanakan di tanah lapang yang disebut “al musholla” dalam hadits, tanah lapang ini berada di pintu masuk madinah sebelah timur. Ini berdasar hadits riwayat al Imam Muslim

عَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ قَالَتْ أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم أَنْ نُخْرِجَهُنَّ فِى العيدين الْعَوَاتِقَ وَذَوَاتِ الْخُدُورِ فَأَمر الْحُيَّضُ أن يَعْتَزِلْنَ مصلى الْمُسْلِمِينَ.

_“Dari Ummi ‘Athiyah, dia berkata: Nabi memerintahkan agar kita mengajak keluar pada hari raya para gadis dan wanita yang dipingit. Dan beliau memerintahkan agar wanita yang sedang haidl menjauh dari lokasi mushalla kaum muslimin”. (HR. Muslim)._

Pengertian hadits ini tidak menunjukkan bahwa Nabi melakukan shalat id di sembarang lapangan. Akan tetapi hadits tersebut memberi pengertian bahwa Nabi melaksanakan shalat hari raya di mushalla/tempat shalat yang memang dikhususkan untuk shalat id. Ingat kata المصلى dalam hadits yang pertama diberi al mu’arrifah yang mempunyai arti mushalla tertentu, dan dalam hadits kedua dimudlafkan pada kata المسملين. (mushallanya orang-orang Islam).

Dari pemaparan di atas kita tahu bahwa para ulama sepakat bahwa shalat id sah dilaksanakan di mana pun, di masjid maupun lapangan terbuka. Yang mereka perselisihkan hanyalah mana yang lebih utama.

*Dalam madzhab Syafii ada dua pendapat:*

🔖 Pertama, tanah lapang lebih afdhol berdasar hadist di atas.

🔖 Pendapat kedua yang lebih kuat menyatakan masjid lebih utama, kecuali bila masjid yang biasa digunakan untuk melakukan shalat terlalu sempit.Sedangkan jika masjid tersebut luas, maka melaksanakan shalat di masjid adalah lebih utama sebagaimana yang biasa dilakukan di Masjidil Haram.

🥇Akhirnya sampailah kita pada suatu kesimpulan sebagaimana disampaikan Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-Asqalani, beliau menarik kesimpulan

_bahwa illat (alasan hukum) apakah shalat di lapangan atau di masjid yang lebih utama adalah pada sejauhmana ia sanggup menjadi tempat masyarakat berkumpul._ (Fathul Bâri, jilid 5, h. 283).

Jika para ulama ahli hadits sudah menyampaikan pandangannya dengan berbagai dasar hukumnya lalu untuk apa lagi kita bersilang pendapat tentang shalat di masjid atau di lapangan, Bukankah shalat id hukumnya sunnah dan menjaga ukhuwah hukumnya wajib?

Wallahu a’lam

➰➰➰➰➰➰➰➰➰
🍋
Gabunglah bersama penuntut ilmu di sini *KLIK* 👇

🌏 *WhatsApp*
https://chat.whatsapp.com/KfBp1qy75L33aLL8JnTOL6

🌏 *Telegram* : t.me/Ramadan

🌍 *Web* : santri.net

Sebarkan Kebaikan Sekarang
loading...

Ustadz Ja'fu Al Haddar

Ustadz Ja'fu Al Haddar has written 43 articles

Pendidikan : thn 2004-2006 di darullugho waddakwah raci pasuruan yang diiasuh hb.zainal abidin bin hasan baharun, dan thn 2006-2011 di sunniyah salafiyah pasuruan yang diasuh hb.taufiq bin abdul kadir assegaf, lulus jurusan lugho.

Kegiatan : pengajar tetap di pondok sunniyah salafiyah, menjadi ketua bidang sarana dan prasarana yayasan sunniyah salafiyah, pengajian rutin tiap malam minggu di masjid segaf pasuruan, tiap malam rabu d salah satu desa dikota pasuruan winongan, tiap bulan pengisi pengajian dimajlis manaqiban syech abdul kadir al-jailani.

Comments

comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>