Puasa, Hikmah, Rukun Dan Syaratnya

puasa-11Secara bahasa (etimologi) berarti : menahan.

Menurut istilah syara’ (terminologi) berarti menahan diri dari perkara yang membatalkan puasa mulai terbit fajar sampai terbenamnya matahari dengan niat tertentu.

Dasar wajib puasa:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kalian berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian agar kalian bertakwa, (Al-Baqoroh 183)

Puasa diwajibkan pada bulan Sya’ban tahun kedua hijriyyah.

Hikmah puasa : menahan hawa nafsu, mengurangi syahwat, memberikan pelajaran bagi si kaya untuk merasakan lapar sehingga menumbuhkan rasa kasih sayang kepada fakir miskin, dan menjaga dari maksiat.

Syarat sah puasa:

  1. Islam
  2. Berakal
  3. Bersih dari haid dan nifas
  4. Mengetahui waktu diperbolehkan untuk berpuasa.

Berarti tidak sah puasa orang kafir, orang gila walaupun sebentar, perempuan haid atau nifas dan puasa di waktu yang diharamkan berpuasa, seperti hari raya atau hari tasyriq.

Adapun perempuan yang terputus haid atau nifasnya sebelum fajar maka puasanya tetap sah dengan syarat telah niat, sekalipun belum mandi sampai pagi.

Syarat wajib puasa:

1. Islam

Puasa tidak wajib bagi orang kafir dalam hukum dunia, namun di akhirat mereka tetap dituntut dan diadzab karena meninggalkan puasa selain diadzab karena kekafirannya.

Sedangkan orang murtad tetap wajib puasa dan mengqodho’ kewajiban-kewajiban yang ditinggalkannya selama murtad.

2. Mukallaf (baligh dan berakal).

Anak yang belum baligh atau orang gila tidak wajib puasa, namun orang tua wajib menyuruh anaknya berpuasa pada usia 7 tahun jika telah mampu dan wajib memukulnya jika meninggalkan puasa pada usia 10 tahun.

3. Mampu mengerjakan puasa (bukan orang lansia atau orang  sakit).

Lansia yang tidak mampu berpuasa atau orang sakit yang tidak ada harapan untuk sembuh menurut medis wajib mengganti puasanya dengan membayar fidyah yaitu satu mud (7,5 ons) makanan pokok untuk setiap harinya.

4. Mukim (bukan musafir sejauh ± 82 km dan keluar dari batas daerahnya sebelum fajar).

Rukun-rukun puasa:

  1. Niat,

Niat untuk puasa wajib, mulai terbenamnya matahari sampai terbitnya fajar di setiap harinya. Sedangkan niat untuk puasa sunnah, sampai tergelincirnya matahari (waktu duhur) dengan syarat:

a.  diniatkan sebelum masuk waktu dhuhur

b. tidak mengerjakan hal-hal yang membatalkan puasa seperti makan, minum dan lain-lain sebelum niat.

Niat puasa Ramadhan yang sempurna:

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ اَدَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَان هذِهِ السَّنَة ِللهِ تَعَالَى

Saya niat mengerjakan kewajiban puasa bulan Ramadhan esok hari pada tahun ini karena Allah SWT.

  1. Menghindari perkara yang membatalkan puasa. Kecuali jika lupa atau dipaksa atau karena kebodohan yang ditolerir oleh syari’at (jahil ma’dzur).

Jahil ma’dzur/kebodohan yang ditolerir syariat ada dua:

a. hidup jauh dari ulama’.

b. baru masuk islam.

Hal-hal yang membatalkan puasa :

  1. Masuknya sesuatu ke dalam rongga terbuka yang tembus ke bagian dalam tubuh seperti mulut, hidung, telinga dan lain-lain jika ada unsur kesengajaan, mengetahui keharamannya dan atas kehendak sendiri. Namun jika dalam keadaan lupa, tidak mengetahui keharamannya karena bodoh yang ditolerir atau dipaksa, maka puasanya tetap sah.
    1. Murtad, sekalipun masuk islam seketika.
    2. Haid, nifas dan melahirkan sekalipun sebentar.
    3. Gila meskipun sebentar.
    4. Pingsan dan mabuk sehari penuh. Jika masih ada kesadaran sekalipun sebentar, tetap sah.
    5. Bersetubuh dengan sengaja dan mengetahui keharamannya.
    6. Mengeluarkan mani dengan sengaja, seperti dengan tangan atau dengan menyentuh istrinya tanpa penghalang.
    7. Muntah dengan sengaja.

Masalah masalah yang berkaitan dengan puasa:

1. Apabila seseorang berhubungan dengan istrinya pada siang hari Ramadhan dengan sengaja, tanpa terpaksa dan mengetahui keharamannya maka puasanya batal, berdosa, wajib menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa sampai maghrib dan wajib mengqodhoi puasa serta wajib membayar kaffaroh [denda] yaitu:

–        membebaskan budak perempuan yang islam

–        jika tidak mampu, wajib berpuasa dua bulan berturut turut,

–        jika tidak mampu maka wajib memberi makanan pada 60 orang miskin masing-masing berupa 1 mud (7,5 ons) dari makanan pokok. Denda ini wajib dikeluarkan hanya bagi laki laki.

2.  Hukum menelan dahak :

  • Jika telah mencapai batas luar tenggorokan, maka haram menelan dan membatalkan puasa.
  • Jika masih di batas dalam tenggorokan, maka boleh dan tidak membatalkan puasa.

Yang dimaksud batas luar menurut pendapat Imam Nawawi (mu’tamad) adalah makhroj huruf kha’ (ح), dan dibawahnya adalah batas dalam. Sedangkan menurut sebagian ulama’ batas luar adalah makhroj huruf kho’(خ), dan di bawahnya adalah batas dalam.

3.  Menelan ludah tidak membatalkan puasa dengan syarat:

–          Murni (tidak tercampur benda lain)

–          Suci

–          Berasal dari sumbernya yaitu lidah dan mulut, sedangkan menelan ludah yang berada pada bibir luar membatalkan puasa karena sudah di luar mulut.

4.  Hukum masuknya air mandi ke dalam rongga dengan tanpa sengaja:

–          Jika sebab mandi sunnah seperti mandi untuk sholat jum’at atau mandi wajib seperti mandi janabat maka tidak membatalkan puasa kecuali jika sengaja atau menyelam.

–          Jika bukan mandi sunnah atau wajib seperti mandi untuk membersihkan badan maka puasanya batal baik disengaja atau tidak.

5.  Hukum air kumur yang tertelan tanpa sengaja:

  • Jika berkumur untuk kesunnahan seperti dalam wudhu’ tidak membatalkan puasa asalkan tidak terlalu ke dalam (mubalaghoh)
  • Jika berkumur biasa, bukan untuk  kesunnahan maka puasanya batal secara mutlak, baik terlalu ke dalam (mubalaghoh) atau tidak.

6.  Orang yang muntah atau mulutnya berdarah wajib berkumur dengan mubalaghoh (membersihkan hingga ke pangkal tenggorokan) agar semua bagian mulutnya suci.

Apabila ia menelan ludah tanpa mensucikan mulutnya terlebih dahulu maka puasanya batal sekalipun ludahnya nampak bersih.

7.  Orang yang sengaja membatalkan puasanya atau tidak berniat di malam hari, wajib menahan diri di siang hari Ramadhan dari perkara yang membatalkan puasa (seperti orang puasa) sampai maghrib dan setelah Ramadhan wajib mengqodhoi puasanya.

8.  Berbagai konsekuensi bagi orang yang tidak berpuasa atau membatalkan puasa Ramadhan:

1.       Wajib qodho’ dan membayar denda :

  • Jika membatalkan puasa demi orang lain. Seperti perempuan mengandung dan menyusui yang tidak puasa karena kuatir pada kesehatan anaknya saja.
  • Mengakhirkan qodho’ hingga datang Ramadhan lagi tanpa ada udzur.

2.  Wajib qodho’ tanpa denda.

Berlaku bagi orang yang tidak berniat puasa di malam hari, orang yang membatalkan puasanya dengan selain jima’ (bersetubuh) dan perempuan hamil atau menyusui yang tidak puasa karena kuatir pada kesehatan dirinya saja atau kesehatan dirinya dan anaknya.

3.  Wajib denda tanpa qodho’.

Berlaku bagi orang lanjut usia dan orang sakit yang tidak punya harapan sembuh, jika keduanya tidak mampu berpuasa.

4.  Tidak wajib qodho’ dan tidak wajib denda.

Berlaku bagi orang yang gila tanpa disengaja.

Yang dimaksud denda di sini adalah 1 mud (7,5 ons) makanan pokok daerah setempat untuk setiap harinya.

Hal-hal yang disunnahkan dalam puasa Ramadhan:

1. Menyegerakan berbuka puasa.

2. Sahur, sekalipun dengan seteguk air.

3. Mengakhirkan sahur, dimulai dari tengah malam.

4. Berbuka dengan kurma. Disunnahkan dengan bilangan ganjil. Bila tak ada kurma, maka air zam-zam. Bila tak ada, cukup dengan air putih. Bila tak ada, dengan apa saja yang berasa manis alami. Bila tak ada juga, berbuka dengan makanan atau minuman yang diberi pemanis.

5. Membaca doa berbuka yaitu:

اَللّهُمَّ لَكَ صُمْتُ وَبِكَ آمَنْتُ وَعَلىَ رِزْقِكَ اَفْطَرْتُ ذَهَبَ الظَّمَأُ وَابْتَلَّتِ اْلعُرُوقُ وَثَبَتَ اْلأَجْرُ اِنْ شَاءَ اللهُ .اَلْحَمْدُ ِللهِ الَّذِي أَعَانَنِي فَصُمْتُ وَرَزَقَنِي فَأَفْطَرْتُ اَللّهُمَّ اِنِّي أَسْأَلُكَ بِرَحْمَتِكَ الَّتِي وَسِعَتْ كُلَّ شَيْءٍ اَنْ تَغْفِرَ لِي .

6. Memberi makanan berbuka kepada orang berpuasa.

7. Mandi janabat sebelum terbitnya fajar bagi orang yang junub di malam hari.

8. Mandi setiap malam di bulan Ramadhan

9. Menekuni sholat tarawih dan witir.

10. Memperbanyak bacaan Al Quran dengan berusaha memahami artinya.

11. Memperbanyak amalan sunnah dan amal sholeh.

12. Meninggalkan caci maki.

13. Berusaha makan dari yang halal

14. Bersungguh-sungguh di sepuluh hari terakhir, dan lain-lain

Hal-hal yang dimakruhkan dalam puasa Ramadhan:

1. Mencicipi makanan.

2. Bekam [mengeluarkan darah].

3. Banyak tidur dan terlalu kenyang.

4. Mandi dengan menyelam.

5. Memakai siwak setelah masuk waktu duhur.

Hal hal yang membatalkan pahala puasa:

1. Ghibah (gosip)

2. Adu domba

3. Berbohong

4. Memandang dengan syahwat

5. Sumpah palsu.

6. Berkata jorok atau jelek

Rasulullah SAW bersabda :

خمس يفطّرن الصائم الكذب والغيبة والنميمة واليمين الكاذبة والنظر بشهوة

“ Lima perkara yang membatalkan (pahala) puasa : berbohong, ghibah, adu domba, sumpah palsu dan melihat dengan syahwat “ (H.R. Anas)

Sebarkan Kebaikan Sekarang
loading...

Avatar

Forsan Salaf has written 242 articles

Forsan Salaf adalah situs yang dikelola Yayasan Sunniyah Salafiyah. Memuat bahasan-bahasan ilmiah yang mendalam dan bisa dipertanggungjawabkan. Seluruh isi telah disaring dan dikaji ulang oleh sebuah tim yang berada di bawah pengawasan Habib Taufik bin Abdulkadir Assegaf.

Comments

comments

44 thoughts on “Puasa, Hikmah, Rukun Dan Syaratnya

  1. Avatar riariani says:

    Jika berkumur untuk kesunnahan seperti dalam wudhu’ tidak membatalkan puasa asalkan tidak terlalu ke dalam (mubalaghoh).
    ———————————————————–
    @ admid

    ass..
    maaf..sepengetahuan saya berkumur saat berpuasa hukumnya makruh,mohon koreksi kalau saya salah..

    trims..

    wss.wr.wb.

  2. Avatar forsan salaf says:

    @ riariani, berkumur bagi orang yang berpuasa tetap disunnahkan di ketika berwudhu’ atau mandi wajib. Namun, kesunahan ini sebatas di bagian luar (tanpa mubalaghoh), sedangkan mubalaghoh dalam berkumur untuk orang yang berpuasa adalah makruh.
    Air kumur yang tertelan dapat membatalkan puasa jika dihasilkan dari kumur yang dimakruhkan yaitu dengan cara mubalaghoh.

  3. Avatar dina says:

    assalamualaikum,
    saya ingin bertanya ttg puasa, tp maaf klo terlalu banyak/panjang:
    1. ttg menelan ludah tadi, sampai mana btasan bibir luar itu?
    2. kadang saya lihat ada org yang ketika puasa sering membasahi lidah dg lidah agar tdk terlalu kering. bgaimana hukumnya?
    3. tentang denda/fidyah qodho puasa yg belum terselesaikan hingga datang ramadhan berikutnya, apakah bilangan beras tadi berlipat jika tahun depannya kelewat lg (terlampaui 2 ramadhan)?
    apakah sama aturannya jika yg harus membayar fidyah adalah orang tua renta? lalu pada siapa fidyah dibayarkan, apkah harus berupa beras atau boleh diganti uang?
    4. sy ada masalah yang cukup pelik, apa bisa bertanya pada habib secara langsung melalui email khusus?

    afwan terlalu banyak permintaan/prtanyaan… sy org awam, jadi selalu khawatir takut salah.
    jazakallah.

  4. Avatar forsan salaf says:

    @ dina, wa’alaikum salam Wr. Wb.
    1. Batasan luar mulut adalah merah bibir. Jika ludah telah sampai pada batas itu, maka tidak diperbolehkan untuk ditelan kembali.
    2. Hukum membasahi bibir dengan air ludah adalah boleh, namun karena merahnya bibir termasuk bagian luar dari mulut, maka jika telah ada di bagian tersebut, tidak diperbolehkan untuk di masukkan kembali ke mulut dan ditelan.
    3. Bilangan beras fidyah karena mengakhirkan qodho’ puasa hingga datang puasa tahun berikutnya berlipat ganda sesuai dengan jumlah tahun dari meninggalkan puasanya. Misal : hutang puasa, dan tidak diqodho’i hingga 5 tahun berikutnya padahal mampu untuk diqodho’ di tahun sebelumnya, maka wajib baginya mengqodho’ puasa dan membayar fidyah 5 mud untuk setiap harinya.
    Kelipatan mud fidyah ini hanya berlaku bagi orang yang berhutang puasa dan mampu untuk mengqodho’nya sebelum datangnya ramadhan tahun berikutnya. Adapun pada fidyah orang tua renta (yang tidak mampu berpuasa), maka tidak berkelipatan walaupun tidak dibayarkan hingga datang ramadhan tahun berikutnya.

    Anda bisa mengirimkan pertanyaan perihal permasalahan anda via email ini : forsansalaf@gmail.com
    Mudah-mudahan bisa bermanfaat, Amin.

  5. Avatar zen says:

    Afwan ust, al faqir mohon dijelaskan lebih lanjut tentang :

    1. Mengeluarkan mani dengan sengaja, seperti dengan tangan atau dengan menyentuh istrinya tanpa penghalang.
    Bagaimana jika (maaf) istri menyentuh kemaluan kita tp terhalang oleh sarung kita dan akhirnya keluar mani ?

    2. Doa berbuka di atas apa artinya ust ?

    3. Hb. Taufiq pernah menerangkan tentang hadits nabi di radio suara nabawi 107.7 fm kurang lebih, perbanyak 2 hal dimana itu bisa membuat Allah ridho dan 2 hal dimana kamu pasti membutuhkan itu.
    Mohon antum tuliskan hadits tersebut beserta artinya ya ust ?

    Atas perhatian dan jawabannya jazakumulloh kher

  6. Avatar forsan salaf says:

    @ zen,
    Termasuk hal-hal yang membatalkan puasa adalah mengeluarkan mani dengan sengaja. Menyentuh kemaluan baik dilakukan oleh dirinya sendiri ataukah oleh istrinya jika mengetahui akan menyebabkan keluarnya mani namun tetap dilakukan dengan persetujuan suami, maka hukumnya haram, dan jika benar-benar keluar mani, maka membatalkan puasa.
    Do’a berbuka :
    اَللّهُمَّ لَكَ صُمْتُ وَبِكَ آمَنْتُ وَعَلىَ رِزْقِكَ اَفْطَرْتُ ذَهَبَ الظَّمَأُ وَابْتَلَّتِ اْلعُرُوقُ وَثَبَتَ اْلأَجْرُ اِنْ شَاءَ اللهُ .اَلْحَمْدُ ِللهِ الَّذِي أَعَانَنِي فَصُمْتُ وَرَزَقَنِي فَأَفْطَرْتُ اَللّهُمَّ اِنِّي أَسْأَلُكَ بِرَحْمَتِكَ الَّتِي وَسِعَتْ كُلَّ شَيْءٍ اَنْ تَغْفِرَ لِي
    “ ya Allah, untuk-Mu aku berpuasa, kepada-Mu aku beriman, dan atas rizi-Mu aku berbuka. Telah hilang dahaga dan telah basah semua urat-urat, namun pahala tetap ada, Insya Allah.
    Segala puji bagi Allah, Dzat yang telah menolongku sehingga aku bisa berpuasa, dan yang telah memberiku rizki sehingga aku bisa berbuka. Ya Allah sesungguhnya aku memohon kepada-Mu dengan rahmat-Mu yang mencakup segala sesuatu, ampunilah diriku “
    Hadits yang anda maksudkan adalah riwayat dalam shohih Ibn Huzaimah sebagai berikut :
    واستكثروا فيه من أربع خصال : خصلتين ترضون بهما ربكم ، وخصلتين لا غنى بكم عنهما ، فأما الخصلتان اللتان ترضون بهما ربكم : فشهادة أن لا إله إلا الله ، وتستغفرونه ، وأما اللتان لا غنى بكم عنهما : فتسألون الله الجنة ، وتعوذون به من النار
    “ Perbanyaklah di bulan Ramadhan dari 4 perkara : dua perkara yang dapat membuat tuhanmu ridho, dan dua perkara yang sangat kalian perlukan. Adapun dua perkara yang dapat menjadikan Allah ridho yaitu bersaksi bahwa tidak ada tuhan selain Allah dan meminta ampun kepada-Nya. Adapun dua perkara yang sangat kalian perlukan yaitu kalian memohon kepada Allah surga dan berlindung kepada-Nya dari neraka “

  7. Avatar forsan salaf says:

    @ Yudi, menggosok gigi ketika berpuasa sama dengan bersiwak, yaitu jika makruh dilakukan sesudah dhuhur dan jika sebelumnya, maka tidak makruh. Hanya saja, kami sarankan anda sikat giginya di waktu sahur (sebelum subuh), karena dikhawatirkan tertelannya air yang bisa menyebabkan batalnya puasa jika kumurnya dengan mubalaghoh (terlalu kedalam).

  8. Avatar zen says:

    Alhamdulillah wa jazakumulloh kher.

    Mudah2an senantiasa forsansalaf senantiasa mendapat ridho Alloh SWT.

    Terima kasih

  9. Avatar abdurrahman says:

    Assalamu’alaikum wr.wb

    ustadz kalau kita mengkodho puasa yang sudah lewat 1,misalkan kita mengkodhonya hari senin apakah denda/fidyahnya juga harus hari senin atau boleh dihari lain?

    terimakasih atas jawabanya.

  10. Avatar forsan salaf says:

    @ abdurahman, wa’alaikum salam Wr, Wb,
    Maksud anda mengqodho’ puasa yang sudah lewat itu bagaimana ?.
    Jika yang anda maksudkan adalah bagi orang yang wajib mengqodho’ dan membayar fidyah karena mengakhirkan qodho’ hingga datang bulan ramadhan berikutnya, maka tidak ada ketentuan dalam membayar fidyah harus di hari mengqodho’nya.

  11. Avatar Salafi says:

    Maju terus Ahlus Sunnah wal Jama’ah…
    Alhamdulillah dgn penjelasan forsan salaf makin jelaslah Akidah Ahlus Sunnah wal Jama’ah…

    Alhamdulillah

  12. Avatar riyan says:

    ‘afwan, do’a buka puasa itu diambil darimana ya? apakah bikinan sendiri, ‘ulama, shohabat, atau Nabi? kalo dari hadits, derajat haditsnya gimana ya? minta penjelasannya!

    jazakallah…

  13. Avatar putra says:

    Assalamu’alaikum wr.wb

    ustadz saya mau tanya..
    ayah saya sekarang ini di wajibkan minum obat terus…dan jika berpuasa dia tidak kuat karena ada gangguan tiroid yang membuatnya bisa sangat lemas sekali…

    bagaimana hukumnya dengan ini???
    berapa dendakah yang harus di bayar ayah saya dan kemana harus membayar denda itu??

    terimakasih…
    jazakallah…

  14. Avatar forsan salaf says:

    @ riyan, do’a ketika berbuka puasa di atas diriwayatkan oleh Imam Abu Daud, Ibn Abi Syaibah, At-Tharbrani, Al-Baihaqi sebagai berikut :
    أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا أَفْطَرَ قَالَ اللَّهُمَّ لَكَ صُمْتُ وَعَلَى رِزْقِكَ أَفْطَرْتُ
    ” bahwasanya Nabi jika berbuka berdo’a ” ya ALlah untuk-Mu aku berpuasa, dan atas rizqi-Mu aku berbuka ”
    sedangkan tambahannya di atas diriwayatkan oleh Mu’adz bin Zuhrah (lihat kitab Faidhul Qodir juz 5 hal 106). Oleh akrena itu, do’a di atas bukanlah buatan kami sendiri .

  15. Avatar forsan salaf says:

    @ Putra, wa’alaikum salam Wr. Wb.
    Jika ayah anda sedang sakit dan diharuskan untuk minum obat secara teratur, maka boleh baginya untuk tidak berpuasa. Kemudian, jika ayah anda masih sangat memungkinkan untuk sembuh sehingga masih mampu untuk berpuasa setelah bulan Ramadhan, maka kewajibannya adalah mengqodho’nya, bukan membayar fidyah. Namun, jika sangat kecil kemungkinan untuk sembuh sehingga tidak akan mampu mengqodho’nya setelah Ramadhan, maka diganti dengan membayar fidyah sebesar satu mud beras (7,5 Ons) untuk diberikan kepada orang fakir miskin di tempat anda.

  16. Avatar abdullah maula dawilah says:

    mau numpang tanya g mana jika fidyanya orng sakit ygtdk diharapkan kesembuhannya dibayar di awal romadon untuk satu bulan sekaligus?

  17. Avatar riariani says:

    @ forsansalaf & all
    ass.
    mohon ma’af lahir dan batin bila ada salah tulis sehingga menyinggung perasan semua pengunjung,semoga ramadhan ini menjadi lebih baik..

    trims.

    wss.wr.wb.

  18. Avatar forsan salaf says:

    @ abdullah mauladawilah, Pembayaran fidyah untuk orang yang tidak mampu berpuasa wajib dibayarkan setiap harinya (mulai pagi hari) dan bukan dengan dita’jil sebelum waktu wajibnya seperti membayar langsung untuk satu bulan penuh karena belum ada sebab yang mewajibkannya untuk membayar fidyah yaitu meninggalkan puasa.

    @ riariani dan all pengunjung,
    Kami segenap team forsansalaf, mengucapkan ” SELAMAT MENUANAIKAN IBADAH PUASA, MUDAH-MUDAHAN AMAL IBADAH KITA SELAMA BULAN RAMADHAN INI DITERIMA OLEH ALLAH SWT, AMIN “.

  19. Avatar Abu Rayyan says:

    Assalaamualaikum Wr. Wb.

    Saya mau bertanya ttg hal yg membatalkan puasa, sbb:

    Kondisi: Gusi sering berdarah (gusi sensitif) sehingga tercampur dengan ludah, apakah harus diludahkan (dikeluarkan) atau boleh ditelan?

    Terima kasih jawabannya.

  20. Avatar forsan salaf says:

    @ abu rayyan, wa’alaikum salam Wr. Wb.
    Ketika ludah bercampur dengan darah, maka tidak diperbolehkan untuk ditelan sebelum disucikan dengan cara berkumur hingga ke pangkal kerongkongan dan ludah sudah tampak bersih. Apabila langsung ditelan tanpa mensucikannya dengan berkumur, maka puasanya batal walaupun ludahnya sudah tampak bersih , karena hukum ludah yang ada dimulutnya masih najis sebelum terkena air kumur.

  21. Avatar zen says:

    ust… ada perempuan haid terus menerus selama 15 hari dan pada hari ke-16 masuk di bulan ramadhan. pertanyaan saya :

    1. bagaimana cara bersucinya ketika hendak sholat, apakah sama dengan ihtiyath (maaf memasukkan kapas ke dalam mrs. V) seperti di luar ramadhan?

    2. jika suaminya menghendaki untuk kumpul, bagaimana hukumnya mengingat darahnya tetap keluar terus?

    atas jawabannya terima kasih

  22. Avatar forsan salaf says:

    @zen
    Perempuan yang mengalami istihadhah, diwajibkan untuk ikhtiyath sebelum bersuci yaitu dengan membersihkan kemaluannya terlebih dahulu kemudian disumbat dengan semisal kapas. Dan apabila masih belum cukup, maka wajib untuk memakai pembalut. Menyumbat kemaluan dengan kapas hanya diwajibkan bagi orang yang tidak dalam keadaan berpuasa. Sedangkan bagi orang yang berpuasa boleh meninggalkan penyumbatan di waktu siang hari demi menjaga puasanya.
    Perempuan mustahadhah sebagaimana orang yang suci dari haid, sehingga wajib baginya melaksanakan sholat dan boleh dan tidak makruh untuk melakukan hubungan badan walaupun dalam keadaan mengeluarkan darah.

  23. Avatar Hmm says:

    Ustadz, ane mau tanya lagi, klo keluar maninya lantaran kepikiran lawan jenis itu termasuk membatalkan puasa ta?

    Ustadz, ane mau sumbang saran ni klo boleh, alangkah lebih baiknya klo halaman ini ada fasilitas buat dishare/link ke halaman jejaring agar kami bisa berbagi dengan kawan2 yang lain :).

    Maturnuwun

  24. Avatar forsan salaf says:

    @ hmm, Jika dia telah mengetahui secara pasti bahwa dalam memikirkan lawan jenis tersebut akan menyebabkan keluarnya mani namun tetap menyengajanya, maka membatalkan puasa. Namun jika tidak mengetahui akan menyebabkan keluarnya mani, maka tidak membatalkan puasa.
    Terima kasih atas sarannya, kami akan mempertimbangkan saran anda yang baik tersebut.

  25. Avatar hmm says:

    maturnuwun…..
    sekalian nih mau nanya, OOT sih. Itu acara di Radia Suara Nabawiy adanya jam brapa aja? soalnya waktu saya streaming jarang ada selain jam2 yg ada di program unggulan. maturnuwun

  26. Avatar al says:

    assalamualaikum wr. Wb.

    Masalh menelan ludah membuat saya menjadi was was… Bagaimana jika sesudah berkumur wudhu kemudian menelan ludah?… Bagaimana meyakinkan bahwa ludah sudah tidak bercampur dengan air wudhu.?

    Kemudian niat puasa di malam hari..
    Apakah maksudnya sengaja TIDAK berniat puasa?
    Atau tidak melafaskan niat puasanya karena lupa padahal ingin puasa…

    Tolong juga di jelaskan secara rinci ttg memandang dengan syahwat..

    Terimakasih sebelumx
    wassalam.

  27. Avatar yudi says:

    gni ustdz.
    Misalx: sahur saya lakukan djakarta (WIB), kmudian pda siang harix saya berangkat kPapua (WIT) dan tiba sblum maghrib wktu stmpat. ktika brbuka, saya harus mengikuti waktu yg mana, WIB atau kah WIT?

  28. Avatar forsan salaf says:

    @ al, wa’alaikum salam Wr. wb.
    setelah berkumur, maka cukup dengan meludahkan saja hingga dirasa tidak ada lagi air kumur, maka sudah diperbolehkan untuk menelan ludah.
    Hakikat niat adalah kesengajaan hati untuk mengerjakan sesuatu. Sehingga yang dipandang dalam niat adalah hati bukan lisan. Selama sudah ada kesengajaan hati untuk melakukan puasa Ramadhan esok hari, maka sudah sah walaupun tanpa anda pelafadhan dengan lisan.
    Dengan demikian, maksud dari orang yang meninggalkan niat puasa di malam hari adalah tidak ada sama sekali dalam hati satu niat untuk melakukan puasa esok hari.
    Melihat dengan syahwat yang termasuk dari hal-hal yang dapat membatalkan pahala puasa adalah melihat hal dibarengi syahwat walaupun bukan perkara yang diharamkan. Adapun perkara yang haram, walaupun tanpa syahwat maka tetap dosa.

  29. Avatar forsan salaf says:

    @ yudi, Yang jadi dasar waktu puasa adalah waktu tempat dimana dia berada. Sehingga dalam permasalahan anda, anda tetap bisa mengikuti berbuka mengikuti waktu Papua (WIT) , walaupun berbeda dengan waktu daerah dimana anda makan sahur yaitu Jakarta (WIB).

  30. Avatar Ozie says:

    Saya mau tanya, Kalau wanita hamil tidak bisa berpuasa karena selalu mual & muntah, apakah diwajibkan membayar fidyah ? atau apakah bisa diganti dengan puasa dilain hari ?, dan kalau diwajibkan membayar fidyah apakah harus sebelum 1 syawal atau bisa dibayar di bulan-bulan berikutnya,terimakasih.

  31. Avatar forsan salaf says:

    @ Ozie, Wanita yang sedang hamil jika tidak mampu untuk puasa, maka diperbolehkan untuk tidak berpuasa. Namun, jika tidak puasanya didasari pada ketakutan akan janin, maka diwajibkan baginya untuk mengqodho’ puasa dan membayar fidyah brupa 1 mud makanan pokok. Dan jika didasari pada ketakutan diri sendiri (bukan karena janinnya), maka hanya diwajibkan qodho’.
    Kewajiban membayar fidyah adalah setiap hari, tidak boleh untuk dikeluarkan sekaligus (seperti untuk satu bulan penuh) di awal sebelum meninggalkan puasa, namun boleh diakhirkan seperti dibayarkan diakhir ramadhan.

  32. Avatar Riu says:

    Assalamualaikum,
    Bertanya mengenai bayar fidyah qhodo Puasa.

    1.Wanita Haid saat ramadhan jika qhodho puasanya tahun ini maka tak wajib bayar fidyah,,bagaimana jika tidak berpuasa (Haid) tahun kemaren blm dibayar hingga lewat ramadhan yg thn ini.apakah wajib qhodho puasa saja atau harus qhodho puasa + bayar fidyah jg,,,mohon penjelasannya.

    2.wanita Menyusui yang tidak puasa karena kuatir pada kesehatan anaknya.wajib qhodo + fidyah,,.
    sy masih bingung apakah artinya kita wajib Qhodho + byar fidyah 1 mudd,walaupun blm lewat ramadhan berikutnya.
    Bagaimana jika lewat 1 bulan ramadhan tp blm dibayar Puasa & Qhodonya apakah Fidyahnya jadi 2 mudd.dan seterusya jika lewat 2 ramadhan fidyahnya jadi 3 mudd.

    3.seseorang jika batal puasanya atau tdk berpuasa thn ini tanpa sebab apakah juga harus Qhodo + Bayar fidyah walaupun blm lewati ramadhan berikutnya…atau hanya qhodo puasa saja.

    4.jika lupa lafaz niat puasa saat sahur,,dan ingat ketika sudah siang hari,apa yg harus kita lakukan apakah kita tetap lanjutkan puasa atau batalkan saja puasa kita ataukah niatkan jadi puasa sunnah.mohon penjelasannya apa yg harus dilakukan.
    kalau kita lanjutkan saja seperti yg saya alami kemaren apakah puasa sy jadi sia2..wajibkah sy mengqhodonya…?

    5.Mengenai mandi disore hari saat berpuasa bagaimana hukumnya karena setahu sy jika kita mandi sore hari saat hendak membersihkan diri badan yg lemes jadi segar lg..apakah makruh…?

    Demikian pertanyaan sya,,mohon maaf Minta Halal Minta Ridho jika pertanyaan nya kurang berkenan dan sbnrnya telah terjawab dihalaman FS yg lain…
    Wassalam smoga FS selalu dirahmati Allah

    Riu AB

  33. Avatar forsan salaf says:

    @ ryu, wa’alaikum salam Wr. Wb.
    1. Mengakhirkan qodho’ puasa ramadhan hingga datang ramadhan berikutnya jika masih memungkinkan untuk mengqadha’nya, maka disamping wajib qadha’ juga wajib membayar fidyah berupa 1 mud makanan pokok. Namun jika tidak ada kesempatan untuk mengqadha’ seperti gila mulai 1 syawal dan tidak sembuh hingga datang ramadhan berikutnya, maka hanya wajib qadha’ dan tidak wajib bayar fidyah.
    2. Sebab diwajibkannya membayar fidyah dalam puasa antara lain karena mengakhirkan qadha’ puasa hingga datang ramadhan berikutnya atau membatalkan puasanya karena sebab orang lain seperti karena janin/bayinya. Jika terkumpul dua sebab di atas, seperti membatalkan karena orang lain lalu mengakhirkan qadha’nya hingga datang ramadhan berikutnya, maka kewajiban fidyahnya berlipat menjadi dua mud dan begitu seterusnya.
    3. Jika hanya membatalkan puasa tanpa ada salah satu sebab di atas walaupun disengaja, maka hanya wajib qadha’ dan tidak wajib membayar fidyah.
    4. Tempat niat adalah hati, melafadhkannya sunnah. Ketika lupa niat puasa wajib di malam hari (tanpa ada niat puasa dalam hati sama sekali), maka wajib baginya imsak (menahan diri seperti orang berpuasa) dan wajib qadha’. Namun jika hanya lupa melafadhkannya (hanya niat puasa dalam hati), maka puasanya tetap sah.
    Apabila puasa wajib yang dilakukan adalah puasa bulan Ramadhan, maka tidak bisa dirubah niatnya menjadi puasa sunnah. Namun jika puasa wajib lainnya seperti puasa qadha’, nadzar atau kaffaroh, maka boleh untuk dirubah niatnya menjadi puasa sunnah.
    5. Mandi ketika berpuasa diperbolehkan kecuali berendam, maka makruh. Namun alangkah baiknya dengan menunda mandinya hingga waktu berbuka atau tidak membasuh daerah yang rawan masuknya air ke dalam tubuh seperti muka dan kepala, karena jika ada air basuhan yang masuk ke dalam tubuh melalui lubang-lubang tubuh, maka puasanya batal walaupun tidak disengaja.

  34. Avatar Husin says:

    Ustd, saya mau tanya. Bila terjadi perbedaan hr raya idul fitri atau idul adha antara pemerintah dgn organisasi islam. Maka bolehkah kita tdk berpuasa ramadhon hr yg ke-30 krn takut itu hr raya walaupun sholat iednya kita ikut yg belakangan hr rayanya? Sukron ala ajwabikum

  35. Avatar firdaus says:

    Assalamualaikum,
    Ustad, sy ingin bertanya; dikatakan apabila menelan ludah yg sudah berada di bibir maka puasa kita dianggap batal. Bagaimana bila gigi kita menyentuh bibir kita (hal ini sering terjadi ketika kita berbicara), apakah kita wajib meludahkannnya?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>