Assalamu’alaikum
Ustad ini ada salah seorang pendengar madufm yang
bertanya
1. Bagaimana hukum nya seorang gadis menikah tanpa saksi anggota
keluarganya krn berada di LN ?
2. Bagaiamana status hukum fikih si naib atau yang menikahkan apa
boleh / termasuk dosa apa tidak .
http://www.radiomadufm.com
strimeng http://liveyaman.radiomadufm.com:8555/listen.pls
FORSAN SALAF menjawab :
Waalaikum salam warrohmah
Syarat sahnya nikah adalah adanya wali dan 2 orang saksi. Suatu pernikahan tanpa kehadiran seorang wali atau wakil dari wali perempuan dan 2 orang saksi yang adil adalah tidak sah. Sebagaimana dalam suatu hadits yang diriwayatkan oleh Sa’id bin Jubair :.
عن سعيد بن جبير عن ابن عباس رضى الله عنهما قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: لَا نِكَاحَ إلَّا بِوَلِيٍّ وَشَاهِدَيْ عَدْل. رواه ابن حبان.
ٍDiriwayatkan dari Sa’id bin Jubair dari Ibn Abbas bahwa Rasulullah SAW bersabda: “ Tidak sah pernikahan tanpa wali dan dua orang saksi yang adil “ HR. Ibnu Hibban
Dalam persyaratan dua orang saksi, tidak disyaratkan harus dari pihak keluarga (baik keluarga laki laki atau perempuan). Akan tetapi dua orang saksi itu bisa dari pihak keluarga ataukah orang lain selama memenuhi persyaratan sebagai seorang saksi yaitu harus orang laki laki, muslim, baligh, berakal, merdeka, adil, dll. Jika salah satu dari persyaratan tersebut tidak terpenuhi, maka pernikahannya tidak sah. [1]
Dalam persyaratan wali nikah, harus mendahulukan wali khos daripada wali ‘am. Wali khos disini yaitu kerabat laki-laki dari perempuan yang berhak mendapat ashabah (hak sisa) dalam warisan secara berurutan yaitu : bapak, kakek (dari sisi bapak), saudara laki-laki sekandung, saudara laki-laki sebapak, anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung lalu sebapak, paman (saudara bapak sekandung lalu sebapak), anak laki-laki paman dan seterusnya. Sedangkan wali ‘am dari seorang perempuan adalah hakim atau sulthan daerah setempat. [2]
Seorang wali ‘am (hakim agama setempat) baru bisa menikahkan seorang perempuan dan akad nikahnya akan sah, jika tidak ada wali khosnya, baik karena meninggal dunia atau jauh dari tempat perempuan tersebut yang mencapai 2 marhalah (± 82 KM). Seperti berada di luar negeri, maka diperbolehkan untuk menikahkannya dengan memenuhi persyaratan harus menikahkan dengan laki-laki yang kufu’ (sederajat) dengan perempuan tersebut : [3]
Boleh saja mengangkat seseorang yang bukan hakim agama untuk menempati posisi hakim (muhakkam) untuk menikahkannya, dengan persyaratan sebagai berikut :
- Tidak ada hakim setempat, atau ada tapi memungut biaya kepada calon mempelai [4]
- Jarak antara perempuan tersebut dengan walinya mencapai 2 marhalah (± 82 KM)
- Harus seorang yang kompeten dalam ilmu fiqh (khususnya tentang akad nikah) dan layak untuk menjadi seorang hakim, kecuali jika tidak ditemukan maka boleh mengangkat orang yang adil.
- Mewakilkan setiap dari calon suami dan calon istri untuk menjadi muhakkam, lalu calon istri memberikan izin kepada muhakkam tersebut untuk menikahkannya dengan calon suaminya.
Jadi dapat disimpulkan bahwa seseorang yang telah ditunjuk untuk menikahkan, tapi tanpa memenuhi persyaratan nikah seperti tanpa wali atau saksi, maka tidak diperbolehkan untuk menikahkan walaupun dia seorang hakim. Seorang hakim ataupun muhakkam dituntut pula untuk memenuhi persyaratan dalam pernikahan yang akan dilakukan. Hal ini sangat penting demi menjaga agar pernikahan itu sah dan menjadi halal, sehingga pelakunya tidak terjerumus ke perzinaan yang tidak mereka sadari akibat akad nikah yang salah dan tidak sah. [5]
تحفة المحتاج في شرح المنهاج – (ج 43 / ص 452) [ ] 1
( شرط الشاهد ) أوصاف تضمنها قوله ( مسلم حر مكلف عدل ذو مروءة غير متهم ) ناطق رشيد متيقظ فلا تقبل شهادة أضداد هؤلاء ككافر ولو على مثله ؛ لأنه أخس الفساق وخبر { لا تقبل شهادة أهل دين على غير دينهم إلا المسلمون فإنهم عدول على أنفسهم وعلى غيرهم } ضعيف وقوله تعالى { أو آخران من غيركم } أي : من غير عشيرتكم أو منسوخ بقوله { وأشهدوا ذوي عدل منكم } ولا من فيه رق لنقصه ومن ثم لم يتأهل لولاية مطلقا ولا صبي ومجنون إجماعا ولا فاسق لهذه الآية وقوله { ممن ترضون } وهو ليس بعدل ولا مرضي واختار جمع منهم الأذرعي والغزي وآخرون قول بعض المالكية أنه إذا فقدت العدالة وعم الفسق قضى الحاكم بشهادة الأمثل فالأمثل للضرورة ورده ابن عبد السلام بأن مصلحته يعارضها مفسدة المشهود عليه ولأحمد رواية اختارها بعض أئمة مذهبه أنه يكفي ظاهر الإسلام ما لم يعلم فسقه ولا غير ذي مروءة ؛
@forsan
maaf sy bertanya,bukan utk berdebat
kt antum:Diriwayatkan dari Sa’id bin Jubair dari Ibn Abbas bahwa Rasulullah SAW bersabda: “ Tidak sah pernikahan tanpa wali dan dua orang saksi yang adil “ HR. Ibnu Hibban
pertanyaan sy
1.apakah hadits tsb shahih?
2.dikala zina,membunuh ada sangsi hukumnya n ada pula diperlukan saksi ini disebutkan dlm alquran
apakah perkara wali n saksi dlm nikah jg di sebutkan dlm quran?
sukron
@forsan
maaf sy bertanya,bukan utk berdebat
kt antum:Diriwayatkan dari Sa’id bin Jubair dari Ibn Abbas bahwa Rasulullah SAW bersabda: “ Tidak sah pernikahan tanpa wali dan dua orang saksi yang adil “ HR. Ibnu Hibban
pertanyaan sy
1.apakah hadits tsb shahih?
2.dikala zina,membunuh ada sangsi hukumnya n ada pula diperlukan saksi ini disebutkan dlm alquran
apakah perkara wali n saksi dlm nikah jg di sebutkan dlm quran?
sukron
bagaimana jika seorang wali menolak menikahkan putrinya dgn alasan si laki” gak kufu’ dgn putrinya sementar si prm dan laki” sama” suka.
apa tindakan yg harus di ambil sementara klo di biarkan dan tidak di nikahkan takut nya berakhir dgn perbuatan zina?
sukron
bagaimana jika seorang wali menolak menikahkan putrinya dgn alasan si laki” gak kufu’ dgn putrinya sementar si prm dan laki” sama” suka.
apa tindakan yg harus di ambil sementara klo di biarkan dan tidak di nikahkan takut nya berakhir dgn perbuatan zina?
sukron
@ nimo, kafaah bukanlah termasuk syarat sahnya nikah, namun menjadi hak wali dan mempelai perempuan yang dipandang oleh syariat. Sehingga boleh bagi keduanya untuk menolak calon mempelai laki-laki yang tidak sekufu’ dengan calon mempelai perempuan. Oleh karena itu, wali boleh untuk menolak menikahkan anak perempuannya dengan laki-laki yang tidak sekufu’ walaupun atas keridhoan dari mempelai perempuan, dan hal ini tidaklah dinamakan ‘ADHL dalam pernikahan yang bisa memindah kewalian kepada Hakim.
Si perempuan bisa meminta kepada walinya untuk menikahkannya dengan pilihan wali atau pilihannya sendiri yang sekufu’. Jika ternyata si wali menolak juga, maka setelah penetapan dari hakim bahwa si wali ‘adhl, perwalian berpindah ke hakim , sehingga boleh bagi keduanya menikah dengan hakim sebagai walinya.
saran kami, anda turuti keinginan orang tua anda sebagai bentuk birrul walidain, bukan dengan menuruti hawa nafsu yang bisa mengantarkannya pada kehancuran.
@ nimo, kafaah bukanlah termasuk syarat sahnya nikah, namun menjadi hak wali dan mempelai perempuan yang dipandang oleh syariat. Sehingga boleh bagi keduanya untuk menolak calon mempelai laki-laki yang tidak sekufu’ dengan calon mempelai perempuan. Oleh karena itu, wali boleh untuk menolak menikahkan anak perempuannya dengan laki-laki yang tidak sekufu’ walaupun atas keridhoan dari mempelai perempuan, dan hal ini tidaklah dinamakan ‘ADHL dalam pernikahan yang bisa memindah kewalian kepada Hakim.
Si perempuan bisa meminta kepada walinya untuk menikahkannya dengan pilihan wali atau pilihannya sendiri yang sekufu’. Jika ternyata si wali menolak juga, maka setelah penetapan dari hakim bahwa si wali ‘adhl, perwalian berpindah ke hakim , sehingga boleh bagi keduanya menikah dengan hakim sebagai walinya.
saran kami, anda turuti keinginan orang tua anda sebagai bentuk birrul walidain, bukan dengan menuruti hawa nafsu yang bisa mengantarkannya pada kehancuran.