Keputusan Muktamar NU : BPJS Halal

Hasil Keputusan Muktamara NU bahwa BPJS itu Halal

image

BPJS itu tergolong dalam konsep syirkah ta’awwun yang sifatnya gotong royong (sukarela), bukan seperti asuransi yang menjadi dasar dari fatwa haram oleh MUI,” kata anggota pimpinan sidang Komisi Bahtsul Masail KH Asyhar Shofwan MHI di Jombang, Senin (3/8/2015) malam.

Ketua Lembaga Bahsul Masail (LBM) PWNU Jatim itu menjelaskan bahwa asuransi memang haram.

“NU sendiri sudah berhukum bahwa asuransi itu haram, karena sifatnya profit, kecuali asuransi yang dilakukan pemerintah, seperti Jasa Raharja, karena sifatnya santunan. Kalau BPJS itu asuransi, tentu haram,” katanya.

Didampingi KH Romadlon Khotib yang juga salah seorang Ketua LBM PWNU Jatim dalam kepemimpinan sidang komisi Bahsul Masail itu, ia mengatakan NU sendiri menilai BPJS itu bukan asuransi, melainkan “syirkah ta’awwun” karena itu hukumnya boleh.

Kendati demikian ada sejumlah catatan yang harus dilakukan pemerintah terkait NPJS kesehatan tersebut. “Pemerintah harus melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang sifat gotong royong atau sukarela dari BPJS Kesehatan itu agar tidak memahami BPJS Kesehatan sebagai asuransi seperti pada umumnya,” katanya.

Menurut dia, BPJS Kesehatan sebagai “Syirkah Ta’awwun” itu hendaknya dipahami sebagai sedekah dan saling membantu, sehingga tidak sama dengan asuransi yang profit. “Sebagai sedekah, maka masyarakat harus ikhlas dalam membayar,” katanya.

Ia mengatakan masyarakat yang tidak ikhlas dalam membayar “sedekah” melalui BPJS Kesehatan itu hanya mau membayar ketika sakit dan tidak membayar ketika sehat. “Yang namanya sedekah itu harus dalam keadaan sakit atau sehat,” terangnya.

Oleh karena itu, NU dalam sidang Komisi Bahtsul Masail pada Muktamar Ke-33 NU itu merekomendasikan untuk menjadikan BPJS Kesehatan sebagai “syirkah ta’awwun” dan harus disosialisasikan kepada masyarakat secara terus menerus. (Ant/S@if)
Sumber : www.muktamarnu.com/muktamar-putuskan-bpjs-kesehatan-halal.html

Sebarkan Kebaikan Sekarang
loading...

Santri Admin

Santri Admin has written 839 articles

Comments

comments

2 thoughts on “Keputusan Muktamar NU : BPJS Halal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>