Aan Mians Syah
Assalamualaikum mau tanya ust? bagaimana hukumnya mengambil kayu yang ada di wilayah sungai, dan kayu tsb tidak ada yang menanam?
Waalaikum salam Dr. Wahbah az Zuhaili dalam.kitabnya membagi bumi atau tanah yang berada di suatu negara itu dibagi menjadi dua macam ;
1. Tanah bertuan Ini juga dibagi menjadi dua ; tanah yang dikelola dan tanah gersang.
Apabila ternyata kayu yang anda temukan adalah berasal dari tanah ini maka ini dihukumi barang temuan yang harus dikembalikan pada tuannya.
2. Tanah bebas atau tidak dimiliki oleh siapa-siapa.
Ini dibagi dua pula ; tanah yang menjadi fasilitas-fasilitas kemanfaatan suatu daerah, seperti sebagai sumber bahan kayu bakar untuk penduduk daerah tersebut atau sebagai tempet pengembalaan penduduk.
Dan yang satunya adalah tanah tak bertuan yang bukan bagian dari suatu daerah atau istilah sekarangnya adalah tanah negara.
ﺍﻟﻔﻘﻪ ﺍﻹﺳﻼﻣﻰ ﺍﻟﺠﺰﺀ ﺍﻟﺨﺎﻣﺲ ﺹ :543 -542 )ﺩﺍﺭ ﺍﻟﻔﻜﺮ(
ﺛﺎﻧﻴﺎ – ﺃﺣﻜﺎﻡ ﺍﻷﺭﺍﺿﻰ ﻓﻰ ﺩﺍﺧﻞﺍﻟﺪﻭﻟﺔ:
ﺍﻷﺭﺍﺿﻰ ﻧﻮﻋﺎﻥ : ﺃﺭﺽﻣﻤﻠﻮﻛﺔ ﻭﺃﺭﺽ ﻣﺒﺎﺣﺔ ﻭﺍﻟﻤﻤﻠﻮﻛﺔﻧﻮﻋﺎﻥ : ﻋﺎﻣﺮﺓ ﻭﺧﺮﺍﺏ ﻭﺍﻟﻤﺒﺎﺣﺔ ﻧﻮﻋﺎﻥ ﺃﻳﻀﺎ : ﻧﻮﻉ ﻫﻮ ﻣﻦ ﻣﺮﺍﻓﻖﺍﻟﺒﻼﺩ ﻟﻼﺧﺘﻄﺎﺏ ﻭﺭﻋﻰ ﺍﻟﻤﻮﺍﺷﻰﻭﻧﻮﻉ ﻟﻴﺲ ﻣﻦ ﻣﺮﺍﻓﻘﻬﺎ ﻭﻫﻮ ﺍﻷﺭﺽﺍﻟﻤﻮﺍﺕ ﺃﻭ ﻣﺎ ﻳﺴﻤﻰ ﺍﻵﻥ ﺃﻣﻼﻙﺍﻟﺪﻭﻟﺔ ﺍﻟﻌﺎﻣﺔ
Beliau juga menjelaskan bahwasanya tanah negara yang berupa hutan belukar atau belantara, maka siapapun boleh untuk menebang pohonnya untuk kebutuhan. Tapi dalam hal ini Pemerintah juga punya hak untuk membatasi atau melarang penebangan hutan belantara guna kemaslahatan umum supaya tidak menyebabkan hal yang tidak diinginkan bila pohon-pohon ini dengam seenaknya ditebang, misal banjir dsb
ﺍﻟﻔﻘﻪ ﺍﻹﺳﻼﻣﻰ ﺍﻟﺠﺰﺀ ﺍﻟﺨﺎﻣﺲ ﺹ :505
ﺩﺍﺭ ﺍﻟﻔﻜﺮ
ﻭﺃﻣﺎ ﺍﻵﺟﺎﻡ ﻓﻬﻰ ﻣﻦ ﺍﻷﻣﻮﺍﻝ ﺍﻟﻤﺒﺎﺣﺔﺇﻥ ﻛﺎﻧﺖ ﻓﻰ ﺃﺭﺽ ﻏﻴﺮ ﻣﻤﻠﻮﻛﺔﻓﻠﻜﻞ ﻭﺍﺣﺪ ﺣﻖ ﺍﻹﺳﺘﻴﻼﺀ ﻋﻠﻴﻬﺎﻭﺃﺧﺬ ﻣﺎ ﻳﺤﺘﺎﺟﻪ ﻣﻨﻬﺎ ﻭﻟﻴﺲ ﻷﺣﺪﻣﻨﻊ ﺍﻟﻨﺎﺱ ﻣﻨﻬﺎ ﻭﺇﺫﺍ ﺍﺳﺘﻮﻟﻰﺷﺨﺺ ﻋﻠﻰ ﺷﻴﺊ ﻣﻨﻬﺎ ﻭﺃﺣﺮﺯﻩ ﺻﺎﺭﻣﻠﻜﺎ ﻟﻪ ﻟﻜﻦ ﻟﻠﺪﻭﻟﺔ ﺗﻘﻴﻴﺪﺍﻟﻤﺒﺎﺡ ﺑﻤﻨﻊ ﻗﻄﻊ ﺍﻷﺷﺠﺎﺭ ﺭﻋﺎﻳﺔ ﻟﻠﻤﺼﺤﻠﺔ ﺍﻟﻌﺎﻣﺔ ﻭﺇﺑﻘﺎﺀ ﻋﻠﻰﺍﻟﺜﺮﻭﺓ ﺍﻟﺸﺠﺮﻳﺔ ﺍﻟﻤﻔﻴﺪﺓ
link diskusi:
https://www.facebook.com/groups/konsultasifiqih/permalink/473574676091153/