Ass..wr. wb, habib taufiq.
Sy seorg wanita umur 30 -an.bukanya sy takabur, byk org laki-laki yg mau lamar,tp hti sy slalu menolak krn tdk cocok.di saat sy cocok dg seseorg,kendalanya ada aja.apa sy hrs memaksakan diri utk menikah dg org yg sy tdk cocok?
* Pertayaan : Bagaimana hukumnya klo seorg wanita tdk menikah dn tdk ditaqdirkan Allah utk menikah smpai akhir hayatnya,sedangkan dia puya kemauan utk menikah.apa ini merupakan kesalahan wanita itu,apa memang ini kehendak Allah yg hrs di terima dg ikhlas .
FORSAN SALAF menjawab :
Kecocokan pasangan hidup bisa dinilai dari segi agama dan fisik. Jika Anda telah cocok dari dua segi tadi, begitu juga calon pasangan Anda, maka itu adalah pasangan terbaik bagi keduanya. Namun jika yang Anda dapati hanya kecocokan agamanya bukan fisiknya, mungkin ada suatu kebaikan yang telah ditetapkan Allah SWT untuk Anda. Oleh karena itu, lebih baik Anda melangsungkan pernikahan dari pada mempertahankan untuk tidak menikah hingga akhir hayat, karena dalam pernikahan ada suatu hikmah yang besar. Pilihlah pasangan yang baik dari segi agama, keturunan dan keluarga serta mempunyai akhlaq yang mulia. Rasulullah SAW bersabda :
شِرَارُكُمْ عُزَّابُكُمْ وَأَرَاذِلُ مَوْتَاكُمْ عُزَّابُكُمْ
“ sejelek-jelek kalian adalah yang tidak mau melaksanakan pernikahan, dan sehina-hinanya mayit-mayit kalian adalah yang tidak pernah menikah (di atas dunia)“
Karena orang yang tidak menikah di dunia pastinya nihil dari doa anak-anak yang sholeh. Oleh karena itu langsungkan pernikahan dengan orang-orang yang tepat utamanya dari segi agama, keturunan dan keluarganya.
Ass..wr..wb
Maaf habib,kasus di atas hampir sama dg kasus sy,saat ini sy puya pilihan,dan sy sangat berharap bisa menikah dg org laki tsb,krn sy sgt mendambakan org laki sperti dia,tp kendalanya dia sudah punya istri..dan dia sgt berat untuk menerima sy krn byk kendala.semenjak sy mengenal org laki tsb,sy sgt berat utk menerima org lain yg mau lamar.sy sudah minta petunjuk Allah,dan sy berdoa supaya sy tdk memikirkan dia lg.tp yg terjadi makin hari hati sy makin mantep dg pilihan sy,padahal sy tau klo dia puya istri mungkin lebih dari satu,tetap aja hati sy mndambakan dia sbg suami dg keikhlasan sy menerima segala konsekwensi yg ada krn dia sudah beristri.Mungkin kta org masalah sy sgt tidak pnting,tp tdk dg sy,gimana sy mau mlangsungkan pernikahan,sedangkan yg terjadi selalu ada kendala.sperti hal nya kasus sy ini.
Ass..wr..wb
Maaf habib,kasus di atas hampir sama dg kasus sy,saat ini sy puya pilihan,dan sy sangat berharap bisa menikah dg org laki tsb,krn sy sgt mendambakan org laki sperti dia,tp kendalanya dia sudah punya istri..dan dia sgt berat untuk menerima sy krn byk kendala.semenjak sy mengenal org laki tsb,sy sgt berat utk menerima org lain yg mau lamar.sy sudah minta petunjuk Allah,dan sy berdoa supaya sy tdk memikirkan dia lg.tp yg terjadi makin hari hati sy makin mantep dg pilihan sy,padahal sy tau klo dia puya istri mungkin lebih dari satu,tetap aja hati sy mndambakan dia sbg suami dg keikhlasan sy menerima segala konsekwensi yg ada krn dia sudah beristri.Mungkin kta org masalah sy sgt tidak pnting,tp tdk dg sy,gimana sy mau mlangsungkan pernikahan,sedangkan yg terjadi selalu ada kendala.sperti hal nya kasus sy ini.
@ amelia, oleh karena itu saya sarankan kepada Anda untuk tidak mencintai orang lain yang belum menjadi pasangan (suami) Anda karena hal itu bukanlah menjadikan keadaan akan semakin baik bahkan bisa menjerumuskan Anda untuk lebih berani melakukan hal-hal yang dilarang oleh syariat. Yang perlu Anda cermati hanya bagaiman agama dan akhlaq orang yang akan meminang Anda, bukan orang yang tidak ada maksud untuk menikahi Anda.
@ amelia, oleh karena itu saya sarankan kepada Anda untuk tidak mencintai orang lain yang belum menjadi pasangan (suami) Anda karena hal itu bukanlah menjadikan keadaan akan semakin baik bahkan bisa menjerumuskan Anda untuk lebih berani melakukan hal-hal yang dilarang oleh syariat. Yang perlu Anda cermati hanya bagaiman agama dan akhlaq orang yang akan meminang Anda, bukan orang yang tidak ada maksud untuk menikahi Anda.
Assalamu’alaykum wr wb
Habib, bolehkah kiranya saya diperkenalkan dengan salah satu dari penanya atau Amelia. Saya seorang lelaki yg sedang mencari pendamping hidup.
Assalamu’alaykum wr wb
Habib, bolehkah kiranya saya diperkenalkan dengan salah satu dari penanya atau Amelia. Saya seorang lelaki yg sedang mencari pendamping hidup.
Apa mau sama saya ?
Apa mau sama saya ?
Sejelek-jelek pasangan hidup kita, itulah sebaik-baik pemberian dari Alloh. Tidaklah segala sesuatu itu terjadi kecuali atas kehendak Alloh. KAlau ada keraguan, bukankah nabi mengajarkan untuk istikhoroh. Mensegerakan menikah tentu berbeda dengan tergesa-gesa dalam menikah. Iya kan…?
Sejelek-jelek pasangan hidup kita, itulah sebaik-baik pemberian dari Alloh. Tidaklah segala sesuatu itu terjadi kecuali atas kehendak Alloh. KAlau ada keraguan, bukankah nabi mengajarkan untuk istikhoroh. Mensegerakan menikah tentu berbeda dengan tergesa-gesa dalam menikah. Iya kan…?
@abu merapi
wah.. wah.. ini forum diskusi masalah agama bukan kontak jodoh.
tapi ya terserah pak admin, apa permintaan seperti itu dipenuhi apa tidak
@abu merapi
wah.. wah.. ini forum diskusi masalah agama bukan kontak jodoh.
tapi ya terserah pak admin, apa permintaan seperti itu dipenuhi apa tidak
@ abu merapi, website ini untuk pembahasan ilmu agama, bukan untuk lainnya. Pembahasan di atas adalah jawaban kami atas konsultasi dari salah satu pengunjung ini, oleh karena itu kami mohon jangan dicampuraduk dengan hal2 yang tidak pantas….
@ abu merapi, website ini untuk pembahasan ilmu agama, bukan untuk lainnya. Pembahasan di atas adalah jawaban kami atas konsultasi dari salah satu pengunjung ini, oleh karena itu kami mohon jangan dicampuraduk dengan hal2 yang tidak pantas….
Mohon maaf sebelumnya, sewaktu akan mengirim komentar saya sdh berusaha meng-cancel tapi tidak bisa..
Bila memungkinkan lebih baik dihapus komentar saya..
Sekali lagi mohon maaf..
Mohon maaf sebelumnya, sewaktu akan mengirim komentar saya sdh berusaha meng-cancel tapi tidak bisa..
Bila memungkinkan lebih baik dihapus komentar saya..
Sekali lagi mohon maaf..
ass.wr.wb..
mohon petunjuk….
saya laki-laki berusia 26 tahun…S-1 Teknik sipil, hampir sebagian hidup saya, saya jalani dengan kemandirian. Sejak sekolah, kuliah sampai akhirnya per Nopember 2007 saya bekerja di salah satu perbankan di Indonesia, walaupun sebelumnya saya telah bekerja di berbagai perusahaan kontraktor.
Yang ingin saya tanyakan bagaimana dengan rizki yang saya peroleh dari pekerjaan saya sekarang dengan jabatan saya sebagai analis kredit yang jelas-jelas pendapatan perbankan bersumber dari pendapatan bunga kredit dari nasabahnya. Dan selanjutanya bagaimana sebaiknya….
mohon do’anya….
ass.wr.wb..
mohon petunjuk….
saya laki-laki berusia 26 tahun…S-1 Teknik sipil, hampir sebagian hidup saya, saya jalani dengan kemandirian. Sejak sekolah, kuliah sampai akhirnya per Nopember 2007 saya bekerja di salah satu perbankan di Indonesia, walaupun sebelumnya saya telah bekerja di berbagai perusahaan kontraktor.
Yang ingin saya tanyakan bagaimana dengan rizki yang saya peroleh dari pekerjaan saya sekarang dengan jabatan saya sebagai analis kredit yang jelas-jelas pendapatan perbankan bersumber dari pendapatan bunga kredit dari nasabahnya. Dan selanjutanya bagaimana sebaiknya….
mohon do’anya….
ass..wr.wb..
mohon dijelaskan bagaimana semestinya ketiga pihak disini menyikapi keadaan yang menimpanya…
(pertemuan singkat setelah pencarian panjang)
1. si-a (pemuda yang sedang jatuh cinta pada si b dan siap untuk menikah)
2. si-b (wanita mahasiswi semester 6 fak. kedokteran yang juga siap untuk dinikahi)
3. si-c (orang tua si-b)
Begini ceritanya…..
Setelah melalui perjalanan panjang pencarian jodoh sejati sesuai tuntunan Rasul SAW, sampailah pada suatu saat si-a bertemu dengan seorang wanita yang masih merupakan familynya pada sebuah acara silaturrahim keluarga.
setelah pertemuan singkat itu timbullah keinginan si-a untuk menjadikan si-b sebagai pendamping. Untuk menyempurnakan niatnya, sejak hari itu si-a mencari informasi dan petunjuk baik dengan sholat dan petunjuk dari family.
Sampailah lahir sebuah keputusan untuk mencoba membicarakan kepada si-b agar si-b mau menjadi pendampingnya. Dengan perasaan terkejut si-b menjawab dengan bijaksana “baik, apa yang abang inginkan akan saya bicarakan dengan orang tua” sambil mengangguk tanda juga menerima keinginan si-a.
Namun, hasil pembicaraan si-b dengan si-c (orangtuanya) ternyata si-c keberatan untuk menikahi putrinya sebelum kuliahnya selesai.
mohon petunjuk..agar saya bisa menjelaskan apa yang semestinya si-a, b dan c lakukan….
ass..wr.wb..
mohon dijelaskan bagaimana semestinya ketiga pihak disini menyikapi keadaan yang menimpanya…
(pertemuan singkat setelah pencarian panjang)
1. si-a (pemuda yang sedang jatuh cinta pada si b dan siap untuk menikah)
2. si-b (wanita mahasiswi semester 6 fak. kedokteran yang juga siap untuk dinikahi)
3. si-c (orang tua si-b)
Begini ceritanya…..
Setelah melalui perjalanan panjang pencarian jodoh sejati sesuai tuntunan Rasul SAW, sampailah pada suatu saat si-a bertemu dengan seorang wanita yang masih merupakan familynya pada sebuah acara silaturrahim keluarga.
setelah pertemuan singkat itu timbullah keinginan si-a untuk menjadikan si-b sebagai pendamping. Untuk menyempurnakan niatnya, sejak hari itu si-a mencari informasi dan petunjuk baik dengan sholat dan petunjuk dari family.
Sampailah lahir sebuah keputusan untuk mencoba membicarakan kepada si-b agar si-b mau menjadi pendampingnya. Dengan perasaan terkejut si-b menjawab dengan bijaksana “baik, apa yang abang inginkan akan saya bicarakan dengan orang tua” sambil mengangguk tanda juga menerima keinginan si-a.
Namun, hasil pembicaraan si-b dengan si-c (orangtuanya) ternyata si-c keberatan untuk menikahi putrinya sebelum kuliahnya selesai.
mohon petunjuk..agar saya bisa menjelaskan apa yang semestinya si-a, b dan c lakukan….
@ saudara Jufri, jawaban dari permasalahan Anda bisa Anda lihat di ” BERMU’AMALAH DENGAN BANK “. Kami telah menjawab secara terpeinci.
@ saudara Jufri, jawaban dari permasalahan Anda bisa Anda lihat di ” BERMU’AMALAH DENGAN BANK “. Kami telah menjawab secara terpeinci.
Ass..Wr..wb
Maaf ni..sbelumnya.Utk saudara ABU MERAPI,IWAN,MUHAMMADON.kok anda slh faham,lewat website ini sy bertanya adakah hukumnya bila seorang wanita tidak menikah,dan tdk di taqdirkan menikah sm ALLAH smpai akhir hayatnya,padahal wanita tsb punya kemauan utk menikah,Apa ALLAH akn Murka kpd wanita tsb ?Itu yg sy tanyakan bkn sy mencari jodoh lewat website ini.Mdh2an ALLAH segera memberi km pndamping hidup seorang istri yg solehah.Amien..
Ass..Wr..wb
Maaf ni..sbelumnya.Utk saudara ABU MERAPI,IWAN,MUHAMMADON.kok anda slh faham,lewat website ini sy bertanya adakah hukumnya bila seorang wanita tidak menikah,dan tdk di taqdirkan menikah sm ALLAH smpai akhir hayatnya,padahal wanita tsb punya kemauan utk menikah,Apa ALLAH akn Murka kpd wanita tsb ?Itu yg sy tanyakan bkn sy mencari jodoh lewat website ini.Mdh2an ALLAH segera memberi km pndamping hidup seorang istri yg solehah.Amien..
Assalaamu’alaikum yaa hb..saya mohon pencerahan, kasus saya hampir sama dengan amelia tapi bedanya adalah kalo saya dan laki2 tersebut saling mencintai, saya sebenarnya tidak terlalu mempermasalah kan untuk jadi istri kedua karena saya yakin dia bisa mengimami saya dunia akherat selain itu dia juga berasal dari nasab yang paling terbaik didunia..yang jadi masalah adalah wali saya (abah) tidak akan pernah membiarkan anaknya untuk dipoligami karena dahulu pernah ada seseorang yang hendak menjadikan saya jadi istri keduanya tapi saya tidak mau, apa yang harus saya lakukan hb??mohon penjelasannya..terima kasih
Assalaamu’alaikum yaa hb..saya mohon pencerahan, kasus saya hampir sama dengan amelia tapi bedanya adalah kalo saya dan laki2 tersebut saling mencintai, saya sebenarnya tidak terlalu mempermasalah kan untuk jadi istri kedua karena saya yakin dia bisa mengimami saya dunia akherat selain itu dia juga berasal dari nasab yang paling terbaik didunia..yang jadi masalah adalah wali saya (abah) tidak akan pernah membiarkan anaknya untuk dipoligami karena dahulu pernah ada seseorang yang hendak menjadikan saya jadi istri keduanya tapi saya tidak mau, apa yang harus saya lakukan hb??mohon penjelasannya..terima kasih
@ ANONIM, nasehat kami cobalah kembali untuk meyakinkan kepada ayah anda dengan pilihan anda. Akan tetapi jika tidak berhasil, maka lebih baik mencari pengganti pilihan yang anda cocok dengannya demikian orang tua anda ridho. Apa nikmatnya mempunyai suami yang dicintai tetapi orang tua murka kepada anda ?
semoga Allah pilihkan untuk anda jodoh yang manfaat dunia sampai akhirat.
@ ANONIM, nasehat kami cobalah kembali untuk meyakinkan kepada ayah anda dengan pilihan anda. Akan tetapi jika tidak berhasil, maka lebih baik mencari pengganti pilihan yang anda cocok dengannya demikian orang tua anda ridho. Apa nikmatnya mempunyai suami yang dicintai tetapi orang tua murka kepada anda ?
semoga Allah pilihkan untuk anda jodoh yang manfaat dunia sampai akhirat.
kapan kah saya menikah…?
kapan kah saya menikah…?
@ Ali Muharror ,
Kapankah kita menikah ???
Anjuran untuk segera menikah bagi perempuan, ketika datang seseorang yang meminangnya sedangkan orang tua dan si gadis telah cocok dan ridho dengan agama dan akhlaq laki-laki tersebut, maka lebih baik menikahkannya secepatnya.
Rasulullah SAW bersabda :
إِذَا خَطَبَ إِلَيْكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ دِينَهُ وَخُلُقَهُ فَزَوِّجُوهُ إِلَّا تَفْعَلُوا تَكُنْ فِتْنَةٌ فِي الْأَرْضِ وَفَسَادٌ عَرِيضٌ
“Jika datang kepada kalian untuk meminang orang yang kau ridho dengan agama dan akhlaqnya, maka nikahkanlah, karena jika tidak kalian lakukan akan menjadi fitnah dan kerusakan dimuka bumi”
Sedangkan bagi laki-laki sunnah untuk bersegera menikah jika ada keinginan menikah dan telah mampu untuk nikah (mampu membayar biaya pernikahan). Rasulullah SAW bersabda:
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنْ اسْتَطَاعَ مِنْكُمْ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ
“ Wahai pemuda, barang siapa diantara kalian mampu untuk nikah (biaya pernikahan), maka bersegeralah menikah karena dapat lebih menutup pandangan (dari perkara haram) dan lebih menjaga kemaluan (dari berbuat zina). Barang siapa yang belum mampu, maka hendaklah berpuasa karena dapat melemahkan syahwatnya”
@ Ali Muharror ,
Kapankah kita menikah ???
Anjuran untuk segera menikah bagi perempuan, ketika datang seseorang yang meminangnya sedangkan orang tua dan si gadis telah cocok dan ridho dengan agama dan akhlaq laki-laki tersebut, maka lebih baik menikahkannya secepatnya.
Rasulullah SAW bersabda :
إِذَا خَطَبَ إِلَيْكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ دِينَهُ وَخُلُقَهُ فَزَوِّجُوهُ إِلَّا تَفْعَلُوا تَكُنْ فِتْنَةٌ فِي الْأَرْضِ وَفَسَادٌ عَرِيضٌ
“Jika datang kepada kalian untuk meminang orang yang kau ridho dengan agama dan akhlaqnya, maka nikahkanlah, karena jika tidak kalian lakukan akan menjadi fitnah dan kerusakan dimuka bumi”
Sedangkan bagi laki-laki sunnah untuk bersegera menikah jika ada keinginan menikah dan telah mampu untuk nikah (mampu membayar biaya pernikahan). Rasulullah SAW bersabda:
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنْ اسْتَطَاعَ مِنْكُمْ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ
“ Wahai pemuda, barang siapa diantara kalian mampu untuk nikah (biaya pernikahan), maka bersegeralah menikah karena dapat lebih menutup pandangan (dari perkara haram) dan lebih menjaga kemaluan (dari berbuat zina). Barang siapa yang belum mampu, maka hendaklah berpuasa karena dapat melemahkan syahwatnya”
Terima kasih atas penjelasannya…insya’allah saya akan menikah secepatnya..amiiiinnn
Terima kasih atas penjelasannya…insya’allah saya akan menikah secepatnya..amiiiinnn
Apa doa yg bisa diamalkan kami yg blm dianugerahi pasangan spy bisa segera menjalankan sunnah Rasullah SAW yg satu ini?
Apa doa yg bisa diamalkan kami yg blm dianugerahi pasangan spy bisa segera menjalankan sunnah Rasullah SAW yg satu ini?
yg dikamsud biaya pernikahan itu apa ya Ustadz?
yg dikamsud biaya pernikahan itu apa ya Ustadz?
@ naf, dikalangan ulama’ ada perbedaan penafsiran kata الباءة sebagian ulama’ mengartikan ” menikah (hubungan suami-istri)”. Namun mayoritas ulama’ menafsiri dengan biaya pernikahan, maksudnya biaya untuk mahar, bukan biaya perayaan pernikahannya….
@ naf, dikalangan ulama’ ada perbedaan penafsiran kata الباءة sebagian ulama’ mengartikan ” menikah (hubungan suami-istri)”. Namun mayoritas ulama’ menafsiri dengan biaya pernikahan, maksudnya biaya untuk mahar, bukan biaya perayaan pernikahannya….
he em, klopun biaya mahar juga relatif kan? tergantung kerelaan masing2
he em, klopun biaya mahar juga relatif kan? tergantung kerelaan masing2
Assalamualaykum..
Kenapa y ustadz…kok dlm syarat menikah yang anda katakan tdk tercantumkan “kemauan/persetujuan dr calon mempelai wanita?”,
Apakah ini artinya Islam menghalalkan kawin paksa???
Assalamualaykum..
Kenapa y ustadz…kok dlm syarat menikah yang anda katakan tdk tercantumkan “kemauan/persetujuan dr calon mempelai wanita?”,
Apakah ini artinya Islam menghalalkan kawin paksa???
@ qaseh, Dalam pernikahan perempuan yang masih gadis, Islam memberikan hak kepada orang tua untuk menentukan pilihan pasangan hidup untuk putrinya dan diperbolehkan baginya untuk menikahkannya walaupun tanpa seizin putrinya dengan persyaratan : tidak ada permusuhan antara wali dan putrinya, menikahkan dengan laki-laki yang mampu membayar mahar dan menikahkan dengan pasangan yang sekufu’ yaitu sebanding dari segi agama, nasab, merdeka bukan budak, dan orang yang menjaga agamanya (iffah). Adapun jika tidak terpenuhi persyaratan di atas, maka wajib mendapatkan izin dari putrinya.
Oleh karena itu, kebolehan yang diberikan syariat kepada ayah atau kakek untuk menikahkan putrinya walau tanpa izin bukanlah disebut sebagai kawin paksa akan tetapi mendahulukan pilihan orang tua yang memang harus didahulukan. Bukankah orang tua yang telah mendidik, merawat, membiayai serta membesarkan kita hingga menjadi dewasa. Apakah ketika dewasa kita akan lebih memetingkan pilihan kita daripada pilihan orang tua ?. Dan lagi, ini hanya berlaku pada anak yang masih gadis yang notabene belum mengenal betul tentang seorang laki-laki karena belum pernah menikah, berbeda dengan seorang janda. Inilah yang mendasari syariat memperbolehkan bagi ayah atau kakek yang tidak diragukan lagi kasih sayangnya kepada putrinya untuk memilihkan pasangan yang tepat demi kebaikan anaknya.
Sekali lagi, ini bukanlah paksaan akan tetapi pilihan orang tua. Bukankah syariat masih memberlakukan persyaratan yang ketat dalam menetukan pilihannya, bukan dengan sembarang orang ?. Oleh karena itu, tidaklah pas jika dikatakan sebagai kawin paksa.
Namun bagi orang tua sekalipun dapat menikahkannya tanpa seizin putrinya, namun tetap disunnahkan untuk meminta izin dan tidak serta merta bertindak sesuka hatinya sendiri tanpa memperhatikan kepentingan putrinya.
@ qaseh, Dalam pernikahan perempuan yang masih gadis, Islam memberikan hak kepada orang tua untuk menentukan pilihan pasangan hidup untuk putrinya dan diperbolehkan baginya untuk menikahkannya walaupun tanpa seizin putrinya dengan persyaratan : tidak ada permusuhan antara wali dan putrinya, menikahkan dengan laki-laki yang mampu membayar mahar dan menikahkan dengan pasangan yang sekufu’ yaitu sebanding dari segi agama, nasab, merdeka bukan budak, dan orang yang menjaga agamanya (iffah). Adapun jika tidak terpenuhi persyaratan di atas, maka wajib mendapatkan izin dari putrinya.
Oleh karena itu, kebolehan yang diberikan syariat kepada ayah atau kakek untuk menikahkan putrinya walau tanpa izin bukanlah disebut sebagai kawin paksa akan tetapi mendahulukan pilihan orang tua yang memang harus didahulukan. Bukankah orang tua yang telah mendidik, merawat, membiayai serta membesarkan kita hingga menjadi dewasa. Apakah ketika dewasa kita akan lebih memetingkan pilihan kita daripada pilihan orang tua ?. Dan lagi, ini hanya berlaku pada anak yang masih gadis yang notabene belum mengenal betul tentang seorang laki-laki karena belum pernah menikah, berbeda dengan seorang janda. Inilah yang mendasari syariat memperbolehkan bagi ayah atau kakek yang tidak diragukan lagi kasih sayangnya kepada putrinya untuk memilihkan pasangan yang tepat demi kebaikan anaknya.
Sekali lagi, ini bukanlah paksaan akan tetapi pilihan orang tua. Bukankah syariat masih memberlakukan persyaratan yang ketat dalam menetukan pilihannya, bukan dengan sembarang orang ?. Oleh karena itu, tidaklah pas jika dikatakan sebagai kawin paksa.
Namun bagi orang tua sekalipun dapat menikahkannya tanpa seizin putrinya, namun tetap disunnahkan untuk meminta izin dan tidak serta merta bertindak sesuka hatinya sendiri tanpa memperhatikan kepentingan putrinya.
Ass.wr.wb…FS yg sy kagumi, bagaimana syarat rukunx menikahi Janda…sukron Habib
Ass.wr.wb…FS yg sy kagumi, bagaimana syarat rukunx menikahi Janda…sukron Habib
Ass.wr.wb… FS yg sy kagumi satu lg mohon penjelasan terkait Harta Subhat dr gaji Pemerintahan, semisal orang yg semua hartanya dr gaji Pemerintah. Bagaimana cara membersihkannya sesuai syari’at islam yg di ajarankan para Salafus Sholeh…? Sukron Habib
Ass.wr.wb… FS yg sy kagumi satu lg mohon penjelasan terkait Harta Subhat dr gaji Pemerintahan, semisal orang yg semua hartanya dr gaji Pemerintah. Bagaimana cara membersihkannya sesuai syari’at islam yg di ajarankan para Salafus Sholeh…? Sukron Habib
@ fazi, menikahi perempuan yang masih perawan atau sudah janda tidak ada perbedaan persyaratan diantara keduanya, hanya saja, jika perempuan itu sudah janda, maka wali nikah walaupun ayah atau kakek (dari ayah) harus mendapatkan izin secara jelas berupa ucapan dari si perempuan dan tidak cukup dengan diam saja. Berbeda dengan gadis/perawan dimana boleh bagi ayah atau kakek untuk menikahkannya walau tanpa seizinnya dan boleh bagi selain ayah dan kekek untuk menikahkannya walaupun ketika dimintai izin si perempuan hanya diam saja.
@ fazi, menikahi perempuan yang masih perawan atau sudah janda tidak ada perbedaan persyaratan diantara keduanya, hanya saja, jika perempuan itu sudah janda, maka wali nikah walaupun ayah atau kakek (dari ayah) harus mendapatkan izin secara jelas berupa ucapan dari si perempuan dan tidak cukup dengan diam saja. Berbeda dengan gadis/perawan dimana boleh bagi ayah atau kakek untuk menikahkannya walau tanpa seizinnya dan boleh bagi selain ayah dan kekek untuk menikahkannya walaupun ketika dimintai izin si perempuan hanya diam saja.
@ fazi, jika anda telah banyak mendapatkan harta syubhat, maka bersegaralah untuk bertaubat dengan tidak lagi menerima harta syubhat, memperbanyak istighfar dan doa agar harta selamat dari haram, serta memperbanyak untuk bersedekah untuk kemudian berusaha mencari harta yang benar2 halal.
@ fazi, jika anda telah banyak mendapatkan harta syubhat, maka bersegaralah untuk bertaubat dengan tidak lagi menerima harta syubhat, memperbanyak istighfar dan doa agar harta selamat dari haram, serta memperbanyak untuk bersedekah untuk kemudian berusaha mencari harta yang benar2 halal.
gaji dr pemerintahan = Subhat ?
why ?
gaji dr pemerintahan = Subhat ?
why ?
@ nais, kami tidak memvonis semua gaji dari pemerintah itu syubhat, namun bisa saja terjadi jika didapatkan dari sesuatu yang dilarang oleh syari’at seperti beacukai, pajak dari orang muslim dan lain-lain, maka bisa menjadikannya syubhat. Adapun jika tidak mengetahui sama sekali, maka tetap dihukumi halal.
@ nais, kami tidak memvonis semua gaji dari pemerintah itu syubhat, namun bisa saja terjadi jika didapatkan dari sesuatu yang dilarang oleh syari’at seperti beacukai, pajak dari orang muslim dan lain-lain, maka bisa menjadikannya syubhat. Adapun jika tidak mengetahui sama sekali, maka tetap dihukumi halal.
saya setuju sangat, dengan pernyatan forsan mengenai hak orang tua menikahkan anak tanpa persetujuan anak gadisnya,saya baru menyadari benarnya pernyataan ini setelah 17 menikah dan mempunyai anak gadis. Betapa lain sosok suami ideal yang saya bayangkan dulu dibanding sekarang. Memanglah nggakmungkin para orang tua bisa menikahkan anak gadisnya tanpa persetujuan anaknya, jika sebelumnya mereka telah membiarkan anaknya berkeliaran diluar. jadi LINDUNGI ANAK ANAK KITA!!!
saya setuju sangat, dengan pernyatan forsan mengenai hak orang tua menikahkan anak tanpa persetujuan anak gadisnya,saya baru menyadari benarnya pernyataan ini setelah 17 menikah dan mempunyai anak gadis. Betapa lain sosok suami ideal yang saya bayangkan dulu dibanding sekarang. Memanglah nggakmungkin para orang tua bisa menikahkan anak gadisnya tanpa persetujuan anaknya, jika sebelumnya mereka telah membiarkan anaknya berkeliaran diluar. jadi LINDUNGI ANAK ANAK KITA!!!
Skrg Ane paham.
Mksh fs
Skrg Ane paham.
Mksh fs