MEMBAYAR ZAKAT TANAMAN DENGAN UANG

TANYA

Asalamu’alaikum Wr.Wb. Ustadz, boleh apa tidak, zakat mal padi diganti dengan uang karena banyak tetangga saya berzakat dengan uang supaya mudah dan rata? Apakah kacang hijau wajib di zakati?

Anam Azzaivula

Purwodadi

8132XXXXX

 

JAWAB

Menurut Madzhab Syafi’i, zakat padi tidak bileh ditunaikan dalam bentuk uang. Sedangkan menurut madzhab Hanafi, semua zakat harta, termasuk zakat tanaman, boleh ditunaikan dalam bentuk uang yang seniali dengan harta zakat yang harus di keluarkan, bukan 10 % dari harga jual.

Contoh: Hasil panen 1500 kg, laku terjual Rp 1.400.000. Harga pasar per 100 kg Rp 100.000. Menurut Madzhab Syafi’i, zakat yang semestinya di keluarkan adalah 150 kg, (= 10 % x 1500 kg). Menurut Madzhab Hanafi dapat juga di tunaikan dalam bentuk uang Rp 150.000. (setara dengan harga pasar 150 kg), bukan 10% dari harga jual (1.400.000).

Adapaun kacang hijau wajib di zakati, nishobnya 780.036. Kg. Demikian juga kedelai dan nishobnya

Lihat: Hasyiyah Rodddul Mukhtar. Juz. Ll Hal. 285 – 286.

Sebarkan Kebaikan Sekarang
loading...

Konsultasi Sunsal

Konsultasi Sunsal has written 134 articles

Grup KONSULTASI FIQIH UMUM & KEWANITAAN berusaha untuk menjawab permasalahan-permasalahan fiqhiyyah berdasarkan kitab-kitab yang mu`tabar dalam ahlus sunnah wal jama`ah. Dalam setiap jawaban selalu dicantumkan ibarat lengkap dari kitab yang bersangkutan dengan pertanyaan yang ada.

Comments

comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>