Tanya
Assalamu’alaikum
Ustadz kalau makmum yg telat ikut bergabung pd saat sesudah ruku apakah msh d termasuk jama’ah ustadz?
Kalau makmum yg terlambat tdk dpt phl berjama’ah,y untuk apa ikut jama’ah
Jawab
yang makruh di atas itu maksudnya ia menjadi makmum ketika ia dalam keadaan shalat. Gambaran sederhana, ia sudah melakukan sholat sendiri kemudian ada orang lain datang , setelah itu ia niat menjadi makmum kepada orang yang baru datang tersebut , hukumnya makruh. Sama juga dengan gambaran di atas, ketika imam salam, artinya mereka telah berada di dalam sholat sendiri-sendiri, jika salah satu niat menjadi makmum kepada yang lain maka berarti ia niat menjadi makmum ketika sedang di tengah-tengah sholat
Berbeda jika ia memulai menjadi makmum di awal melakukan sholat., seperti makmum yang telat, ia memulai sholatnya dengan niat menjadi makmum kepada imam yang berada di tengah sholat, kalau ini tidak apa-apa.
Tanya
saya prnh denger lw makmum yg terlambat lalu ikut berjama’ahny pd saat imam sdh sujud atw sdh ruku,dy bru takbir n cpt2 mau nyusul imamnya.itu tdk trhtng mngikuti jama’ah,tlonk penjelasany ustadz
Jawab
begini, kalau makmun telat mislanya ketika datang imam sudah ruku, maka jika ia ingin menjadi makmum harus mengikuti gerakan imam, seteah takbir langsung rukuk. begitupula kalau imam sedang sujud, setelah takbir angsung sujud dan mengikuti gerakan imam.
Masalah ia mendapatkan rakaat atau tidak dilihat, jika ia sempa rukuk dengan imam maka mendapatkan satu rakaat jika tidak maka tidak