Anda semua pernah melihat seorang melepaskan sendalnya dikala berziarah kubur seperti dipekuburan umum atau yang lain?
Orang itu menyangking sendalnya dan “ngodok bin nyeker” melewati diantara kuburan kuburan?
Pemandangan seperti ini seringkali aku lihat dikala aku berziarah di pemakaman BAQI’ AL GHORQOD MADINAH atau MA’LAA MAKKAH.
Disana tidak sedikit para peziarah yang melepaskan alas kakinya dan menyangkingnya selama keliling berziarah tersebut.
Praktek lepas sendal ini bukanlah suatu yang lebay alias berlebihan. Praktek lepas sendal ini adalah salah satu hormat kita terhadap kuburan dan orang orang yang telah mendahului kita.
Seorang sahabat Rasulullah yang bernama ZAHM atau Basyir bercerita; “Pada suatu hari ia pernah berjalan bersama Rasulullah melewati perkuburan dan tiba tiba Rasulullah melihat ada seorang laki laki juga disitu yang lewat diantara kuburan kuburan dengan mengenakan SENDAL nya lalu Rasulullah berkata:
“Wahai si pemakai dua sendal kulit, lepaskanlah kedua sendal kulitmu itu !!
Si laki laki itu menoleh dan setelah dia tau bahwa yang mengatakan itu Rasulullah maka kedua sendalnya langsung ia lepaskan. HR. Abu Dawud, Annasa’i dan Ibnu Majah.
Walau menurut pandangan ulama berbeda beda mengomentari hadits ini, tapi intinya sama, yakni “HURMAT LIL MAQOBIR WAL AMWAAT” dan termasuk agar tidak mengotori area pemakaman. Wallahu a’lam…
STATUS INI SAYA LINDUNGI dan saya tutup dengan FATWA SYAIKH BINBAZ rohimahullah dalam kitab fatawanya halaman 478.
Pertanyaan yang ke-632.
ما هو الضابظ فى خلع النعال عند دخول المقبرة؟
الجواب: يخلعهما اذا كان يمر بين القبور, اما اذا لم يكن يمر بين القبور فلا يخلعهما مثل أن يقف عند اول المقبرة ويسلم فلا يخلع
ARTINYA:“Apakah benar melepaskan sendal kita disaat memasuki pekuburan?
JAWAB:“Ya, orang melepaskan kedua sendalnya jika ia melewati diantara kuburan kuburan, adapun jika ia tidak melewati diantara kuburan kuburan, maka ia tak perlu melepaskan kedua sendalnya, misalnnya ia hanya berziarah berdiri didepan (pintu gerbang) kuburan dan mengucapkan salam dari situ.
~Sekian