Koran berlafadz Quran jadi bungkus kacang

  1. Sering kita jumpai dalam koran-koran atau kartu undangan yang terdapat lafdul jalalah lafad nabi-nabi, padahal koran-koran atau kartu undangan tersebut sering tercecer di mana-mana. Bagaimana hukumnya jika dibuat bungkus kacang misalnya, boleh atau tidak? Mohon disertai kaidahnya.
  2. Seorang suami, tanpa masalah mengantarkan istrinya ke rumah orang tuanya, tapi hati kecilnya niat menceraikanya. Dan sang istri tidak diucapi talak, apakah talaknya sudah jatuh atau belum?

Jawaban:

  1. Menggunakan kertas atau koran yang padanya tertulis lafal jalalah atau nama-nama nabi sebagai bungkus kacang misalnya, hukumnya adalah haram.Dasar pengambilan Kitab Fatwa Al haditsyah halaman 162

    يَحْرُمُ جَعْلُ الاَوْرَاقِ الَّتِى فِيْهَا شَيْئٌ مِنَ الْقُرْأنِ اَوْمِنَ الاَسْمَاءِ المُعَظَّمَةِ غِشَأً مَثَلاً, اَخْذَ مِمَّ اَفْتَى بِهِ الْحَنَّّاطِى مِنْ حُرْمَةِ جَعْلِ النَّقْدِ فِى كَاغِدٍ فِيْهِ بِسْمِ اللهِ الَّرحْمنِ الَّحِيْمِ.

    Haram menjadikan kertas-kertas yang padanya tertulis sesuatu tentang Alquran atau dari nama-nama yang di agungkan sebagai tutup misalnya, karena mengambil dari apa yang di fatwakan Al Hanati tentang keharaman menjadikan uang dalam kertas yang padanya tertulis Basmalah.

  2. Talaknya belum jatuhDasar pengambilan Kitab Nihayatuz Zain halaman 332:

    وَشَرْطُ الوُقُوْعِ الطَّلاَقِ بِصَرِيْحٍ اَوْكِنَا يَةٍ رَفَعَ صَوْتَهُ بِحَيْثُ يُسْمِعُ نَفْسَهُ لَوْكَانَ صَحِيْحَ السَّمْعِ وَلاَعَارِضٍ, وَلاَيَقَعُ بِغَيْرِ لَفْظٍ وَلاَ بِصَوْةٍ خَفِيٍّ بِحَيْثُ لاَ يُسْمِعُ بِهِ نَفْسَهُ.

    Syarat dari jatuhnya talak itu adalah dengan ucapan yang jelas atau dengan kata-kata yang tidak terang, orang yang mentalak tersebut mengeraskan suaranya sekira dapat memberi pendengaran dirinya sendiri jika dia baik pendengaranya: dan tidak pula jatuh dengan tanpa ucapan dan tidak jatuh dengan ucapan suara yang lirih sekira tidak dapat memberi pendengaran dirinya sendiri.

Sumber : Koleksi Bahtsul Masail yang dimiliki oleh KH. A. Masduqi Machfudh, termasuk arsip Kolom Bahtsul Masail dari majalah PWNU Jawa Timur Aula, Bahtsul Masail Wilayah (PWNU) Jawa Timur, dan Bahtsul Masail pada muktamar maupun pra-muktamar NU.

Sebarkan Kebaikan Sekarang
loading...

Bahtsul Masail

Bahtsul Masail has written 152 articles

Lembaga Bahtsul Masail atau disingkat LBM adalah sebuah lembaga yang berkecimpung pada pembahasan masalah-masalah kekinian yang berkembang di Masyarakat dengan berpedoman pada Al Quran dan Al Hadits dan Kutub at Turats para mujtahid terdahulu.

Dalam kategori ini terdapat dua macam hasil musyawarah bahtsul masail yaitu
Hasil Bahtsul Masail yang diselenggarakan oleh LBM NU dan Hasil Bahtsul Masail yang diselenggarakan oleh Forum Musyawarah Pondok Pesantren Se Jawa Madura atau disingkat FMPP. Kedua lembaga ini masing-masing berdiri secara otonom dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan karena telah melalui pembahasan yang matang.

Comments

comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>