Kata “fitri” tidak selalu bermakna “berbuka”. Fitri juga bisa bermakna fitrah.
Oleh : Ustadz Danang Kuncoro Wicaksono
Imam Nawawi menjelaskan makna “fitri” dalam Al-Majmu’:
وكأنها من الفطرة التى هي الخلقة
“Seolah-olah diambil dari kata fitrah yang artinya adalah khilqah.”
Khilqah artinya kondisi ketika manusia dilahirkan, yaitu bersih dan suci tanpa dosa.
Oleh karena itu, zakat yang ditunaikan di bulan Ramadhan dinamakan zakat fitrah.
Imam Al Hishni menjelaskan:
يقال لها زكاة الفطر لأنها تجب بالفطر ويقال لها زكاة الفطرة أي الخلقة يعني زكاة البدن لأنها تزكي النفس أي تطهرها وتنمي عملها
“Dinamakan zakat fitri karena wajib dibayarkan ketika fitri (usai puasa). Dinamakan juga zakat fitrah, yaitu khilqah, atau zakat badan, karena dengan zakat itu jiwa akan dibersihkan atau disucikan serta dikembangkan amalnya.” (Kifayatul Akhyar, h.186)
Jadi, “idul fitri” artinya bisa “kembai berbuka” dan bisa juga “kembali suci (fitrah). Wallahu a’lam.