Di dalam Islam berdandan atau berhias terikat pada lima hukum,
tergantung cara dan tujuan berdandan itu sendiri. Berdandan bisa menjadi wajib, haram, sunnah, makruh dan mubah.
Berdandan menjadi wajib bagi seorang perempuan bila diperintah oleh suaminya. Bahkan bila suami telah membelikan perlengkapan berdandan, maka wajib bagi istri untuk memakainya. Sabda Nabi SAW:
“Telah dilaknat wanita salta’ dan marha’”
Dalam riwayat lain Nabi SAW bersabda:
“Aku membenci seorang perempuan salta’ dan marha’.”
Dua hadits ini ditujukan kepada wanita yang telah bersuami. Salta’ adalah perempuan yang tidak memakai pacar dan marha’ adalah perempuan yang tidak memakai celak. Terdapat beberapa pendapat ulama mengenai makna dua hadits ini:
Pertama, maknanya adalah wanita yang tidak bercelak atau berpacar setelah diperintah oleh suami atau disiapkan oleh suami.
Kedua, wanita yang menginginkan bercerai sehingga ia melakukan hal ini agar suami membencinya dan menceraikannya.
Ketiga, wanita yang membenci suaminya sehingga ia melakukan hal ini. wanita ini mungkin tidak memiliki maksud apa-apa tetapi kelakuannya membuat suaminya membencinya. Walhasil, dalam masalah ini berdandan bagi seorang istri hukumnya wajib.