Permasalahan
Andaikan jam’iyah NU baik di tingkat cabang wilayah atau pengurus besar membuat suatu ketentuan:
Semua anggota DPR/DPRD yang dicalonkan oleh jam’iyah NU apabila telah dilantik maka diwajibkan memberi dana kepada jam’iyah sekian persen dari penghasilan bulanan anggota DPR/DPRD.
Apakah ketentuan semacam itu menjadi wajib syar’an yang harus ditaati dengan pengertian yusabu ‘ala failihi wayu ‘aqobu ‘ala tarkihi?
Jawaban
Hukumnya anggota DPR menetapi janji kepada jam’iyah NU itu wajib syar’an sebab termasuk isti’jar al manafi’ atauiqrar Min babi wujubi itha’ati ulil amri.
Dasar Pengambilan Dalil
Al-I’anatu al-tholibin, III: 109.
Betul berlaku baginya menjual belikan hak melewati. Hal ini usaha memiliki kemanfaatan dengan ganti rugi yang jelas (ma’lum). Sesungguhnya itu bukan murni jual beli tetapi disitu berbau sewa. Dikatakan jual beli karena memandang sighotnya (transaksinya) semata dan dikatakan sewa/kontrak menurut artinya … s/d … adapun yang terjadi bagi beban atau tanggung jawab. Maka syarat didalamnya harus menerima ongkos (seketika) dalam satu majlis (waktu transaksi).
Sumber : Muktamar NU Probolinggo Probolinggo 1981
Koleksi Bahtsul Masail yang dimiliki oleh KH. A. Masduqi Machfudh, termasuk arsip Kolom Bahtsul Masail dari majalah PWNU Jawa Timur Aula, Bahtsul Masail Wilayah (PWNU) Jawa Timur, dan Bahtsul Masail pada muktamar maupun pra-muktamar NU. Ponpes Nurul Huda Malang