Hukum Shalat Ied Bagi Wanita

??????
*Wanita Menghadiri Shalat Idul Fitri, Apa Hukumnya?*

Pada Hari Raya Idul Fitri segenap kaum muslimin berbahagia dan saling berbagi sukacita, bersilaturahim dan maaf-memaafkan.

Idul Fitri merupakan syiar Islam yang utama. Pertama kali Nabi SAW melakukannya pada tahun kedua semenjak beliau hijrah ke Madinah.

Hukum shalat hari raya adalah sunnah muakkadah, artinya sangat dianjurkan bagi lelaki maupun perempuan.

Tetapi yang harus diperhatikan terkait perempuan bahwa wanita muda atau wanita yang berpenampilan menarik makruh Shalat Id di luar rumah, bahkan bisa haram jika berpotensi membuat laki-laki ajnabi tertarik kepadanya. Hanya perempuan tua dan tidak bersolek yang sunnah keluar melaksanakan shalat hari raya.

Sebagian orang bersikukuh mengajak keluarga perempuannya Shalat Id di luar rumah dengan beralasan hadits Ummu Athiyah Radhiyallahu Anha, yaitu:

كُنَّا نُؤْمَرُ أَنْ نَخْرُجَ يَوْمَ الْعِيدِ حَتَّى نُخْرِجَ الْبِكْرَ مِنْ خِدْرِهَا حَتَّى نُخْرِجَ الْحُيَّضَ فَيَكُنَّ خَلْفَ النَّاسِ فَيُكَبِّرْنَ بِتَكْبِيرِهِمْ وَيَدْعُونَ بِدُعَائِهِمْ يَرْجُونَ

بَرَكَةَ ذَلِكَ الْيَوْمِ وَطُهْرَتَهُ

_”Kami diperintahkan keluar di hari raya. Bahkan kami mengeluarkan gadis dari pingitannya juga para wanita haid. Mereka semua berada di belakang orang-orang, bertakbir bersama, berdoa bersama, dengan berharap keberkahan hari itu dan kesuciannya.”_ (HR Bukhari)

Bagaimana para ulama menyikapi hadits di atas?

Syaikh Taqiyudin Abu Bakar bin Muhammad al-Hishni di dalam Kifayatul Akhyar / 237 menulis sebagai berikut: _“Seharusnya wanita muda dan wanita yang berpenampilan menarik DIHARAMKAN keluar rumah untuk melaksanakan Shalat Id pada zaman ini._

Alasannya banyak mafsadah (dampak buruk) yang muncul bila dilakukan.

Mengenai Hadits Ummi Athiyah yang menunjukkan kebolehan wanita keluar rumah untuk Shalat Id itu hanya berlaku di zaman dahulu, zaman terbaik umat Islam dan zaman itu sudah berlalu.

Pada zaman itu kaum muslimin masih sedikit sehingga untuk meramaikan Shalat Id Nabi SAW memberi izin kepada para wanita bahkan yang tengah mengalami haid untuk ikut keluar walaupun tidak shalat, tujuannya agar Idul Fitri semarak dan ramai.

Perlu dicatat, mereka ketika itu keluar dengan tanpa menampakkan sedikit pun hiasan dan selalu menjaga pandangannya. Laki-laki di zaman itu pun mampu menjaga pandangan. Adapun di zaman ini, wanita keluar dengan memakai segala macam hiasan, memakai parfum wangi yang menggoda lelaki dan tidak dapat menjaga pandangannya. Sedangkan para lelaki sendiri tidak dapat menjaga pandangan dari yang haram.

Tidak menutup kemungkinan muncul banyak mafsadah ketika para wanita keluar rumah untuk melaksanakan Shalat Idul Fitri.

Simak juga penuturan Sayyidah Aisyah RA, salah satu Istri Nabi Muhammad SAW, _”Seandainya Nabi Muhammad SAW melihat apa yang dilakukan oleh perempuan-perempun zaman sekarang, pasti Nabi SAW akan melarang mereka untuk keluar ke masjid sebagaimana perempuan-perempuan Bani Israel dilarang untuk keluar.”_

Ini adalah fatwa Ummul Mukminiin tentang wanita yang hidup di zaman sahabat, zaman terbaik umat Islam, lalu bagaimana pula andai Sayyidah Aisyah melihat kelakuan perempuan zaman kita saat ini?

Maka hukum wanita shalat hari raya di luar bisa diringkas sebagai berikut:

*- Sunnah* : Bagi wanita lanjut usia yang memakai pakaian biasa tanpa menggunakan hiasan dan parfum

*- Makruh* : Bagi Wanita lanjut usia yang berhias dengan pakaian bercorak dan memakai parfum

Makruh juga bagi wanita muda walaupun tanpa berhias jika aman dari fitnah (tidak dikuatirkan membuat lelaki tertarik)

*-Haram* : Jika tidak mendapat izin suami atau ada kekhawatiran membuat lelaki tertarik memandangnya.

Intinya mari kita jaga perempuan-perempuan di keluarga kita.

Akan lebih baik jika wanita melaksanakan Shalat Id di rumah, atau Shalat Id khusus kaum wanita bersama tetangga, itu lebih baik daripada shalat Id di luar bersama para lelaki yang bukan mahram.

Jangan sampai karena berdalih ingin melakukan sunnah tapi malah terjerumus haram.

Jangan sampai kita membuat ‘dosa perdana’ di hari fitri yang seharusnya kita suci dari berbagai kesalahan dan dosa.

Semoga ibadah kita diterima oleh Allah swt. Amiiin

By : ja’far alhaddar.

Sebarkan Kebaikan Sekarang
loading...

Ustadz Ja'fu Al Haddar

Ustadz Ja'fu Al Haddar has written 43 articles

Pendidikan : thn 2004-2006 di darullugho waddakwah raci pasuruan yang diiasuh hb.zainal abidin bin hasan baharun, dan thn 2006-2011 di sunniyah salafiyah pasuruan yang diasuh hb.taufiq bin abdul kadir assegaf, lulus jurusan lugho.

Kegiatan : pengajar tetap di pondok sunniyah salafiyah, menjadi ketua bidang sarana dan prasarana yayasan sunniyah salafiyah, pengajian rutin tiap malam minggu di masjid segaf pasuruan, tiap malam rabu d salah satu desa dikota pasuruan winongan, tiap bulan pengisi pengajian dimajlis manaqiban syech abdul kadir al-jailani.

Comments

comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>