Berkat pesatnya usaha peningkatan sumber daya manusia dimungkinkan jabatan eksekutif negara diusulkan oleh orsospol untuk wanita. Berdasar petunjuk hadits:
Sepertinya tertutup bagi muslimah untuk menjabat kepala negara (Presiden). Bolehkah jabatan wakil Presiden atau wakil ketua MPR dipercayakan kepada wanita?
Jawaban:
Jabatan Wakil Presiden dalam konteks sistem ketatanegraan RI (UUD 1945) terdapat hak prerogatif yang mandiri, sedangkan jabatan wakil ketua MPR berbentuk kepemimpian kolektif sehingga tidak seutuh bentuk jabatan imamah al-‘udzma, karenanya musyawirinmemandang masalah wanita menjabat Wapres atau Wakil Ketua MPR tergolong masalah mu’amalah al-haditsah dan termasuk masalah khilafiyah.
Mujtahidin di jajaran madzhab empat melarang atas dasar analog antara Wakil Presiden dengan Presiden. Hanya saja Ibnu Jarir Ath-Thabary, seperti terkutip dalam Ikhtilaful Fuqaha’, memperbolehkan jabatan imamatul ‘udzma danqadli mahkamah syari’ah dipercayakan kepada wanita, karenanya Wakil Presiden pun boleh dijabat wanita.
Dasar Pengambilan:
- المــيزان الــكبرى جزء 2 ص. 153
- فــيض القــدير بشــرح الجــامع الصغــير جزء 5 ص. 303
- الإرشــاد إلى قـواطـع الأدلــة ( إمـام الحـرمـين الجـوينى ) ص. 427
- فـضـائح البــاطنــة ص. 180
- فتح البــارى / شـرح الجــامع البخـارى جزء 8 ص. 128
Sumber : Muktamar NU Probolinggo Poso 1997
Koleksi Bahtsul Masail yang dimiliki oleh KH. A. Masduqi Machfudh, termasuk arsip Kolom Bahtsul Masail dari majalah PWNU Jawa Timur Aula, Bahtsul Masail Wilayah (PWNU) Jawa Timur, dan Bahtsul Masail pada muktamar maupun pra-muktamar NU. Ponpes Nurul Huda Malang