![]() |
فتح المجيد |
Di dalam kitab “Fathul Majid (فتح المجيد) karya Syeikh Nawawi bin Umar Al-Bantani halaman 13 cetakan “Dar Ihya al-Kutubil ‘Arabiyyah” (lihat tulisan yang ada di foto) diterangkan sebagai berikut:
Artinya:
1. Barangsiapa mengi’tiqadkan atau meyakinkan bahwa Allah ta’ala berbentuk jisim (bentuk makhluk) sebagimana jisim-jisim yang ada pada makhluk, maka orang tersebut hukumnya kafir (maksudnya: orang yang kufur dalam i’tiqad, bukan berarti murtad) menurut kesepakatan para ulama ahli tauhid.
2. Barangsiapa mengi’tiqadkan atau meyakinkan bahwa Allah ta’ala berbentuk jisim tapi tidak seperti jisim-jisim lainnya sebagaimana makhluk, maka orang tersebut hukumnya orang yang durhaka (orang yang berdosa). Menurut Ibnu Arafah hukumnya kafir (maksudnya kafir i’tiqad), sedangkan menurut Syeikh Izzuddin Ibnu Abdis Salam hukumnya tidak kafir.
Begitipula apabila ada orang mengi’tiqadkan atau meyakinkan bahwa Allah mempunyai arah, maka hukumnya tafsil (diperinci), yaitu:
1. Apabila mengi’tiqadkan atau meyakinkan bahwa Allah ta’ala berada di arah bawah, maka hukumnya kafir (maksudnya: kafir i’tiqad, bukan murtad).
2. Apabila mengi’tiqadkan atau meyakinkan bahwa Allah ta’ala berada di selain arah bawah (arah atas, kanan, kiri dsb), maka hukumnya jahil (orang yang bodoh dalam beri’tiqad), fasik dan tidak kafir kecuali Allah ta’ala menempati suatu tempat pada makhluk.