Oleh: Thobary Syadzily
Hukum ziarah kubur termasuk sunnah Nabi saw dan mempunyai beberapa fungsi, sebagaimana diterangkan di dalam kitab ” فيض القدير شرح الجامع الصغير من أحاديث البشير النذير ” (Faidul Qadir Syarhul Jami’ish Shagir min Ahaditsil Basyirin Nadzir) karya Syeikh Muhammad Abdur Ra’uf Al-Munawi jilid 4 halaman 67, cetakan Dar el-Fikar dalam menjelaskan maksud hadits: زوروا القبور فانها تذكركم لأخرة (Barziarahlah kalian ke makam-makam !. Karena, ziarah itu dapat mengingatkan kalian ke akherat: HR Abu Hurairah), yang artinya sebagai berikut:
1. Dapat mengingat mati.
2. Dapat mencegah dari perbuatan-perbuatan maksiat.
3. Dapat melemaskan hati seseorang yang mempunyai hati yang keras.
4. Dapat menghilangkan kegembiraan dunia (sehingga lupa akan kehidupan akherat).
5. Dapat meringankan musibah (bencana).
6. Dapat menolak kotoran hati.
7. Dapat mengukuhkan hati, sehingga tidak terpengaruh dari ajakan-ajakan yang dapat menimbulkan dosa.
8. Dapat merasakan bagaimana keadaan seseorang itu ketika akan menghadapi ajalnya (sakaratul maut)