Assalamualaikum, mau tanya ustad, menggambar atau melukis makhluk hidup sekiranya jika di beri nyawa bisa hidup maka itu kan haram hukumnya,, trs gimana hukumnya jk yang dilukis itu foto/gambar ulama’/wali ustad, krn kn banyak itu??
syukron
loading...
0 people found this article useful
0 people found this article useful
Ajir Ubaidillah
Waalaikum salam,,Para Ulama’ sepakat bahwa haram membuat atau menyimpan patung manusia dan binatang dalam bentuk utuh atau tidak utuh namun masih menggambarkan manusia atau binatang yang hidup, seperti terpotong tangannya atau kakinya, berbeda apabila tidak dalam bentuk yang masih dapat hidup seperti terpotong kepalanya maka boleh hukumnya. Demikian pula haram membuat atau menempatkan gambar-gambar manusia atau binatang sebagai hiasan dinding. Hukum di atas berdasarkan beberapa hadits diantaranya dari Ibnu Abbas R.A لاتدخل الملائكة بيتا فيه كلب ولا تصاوير Malaikat tidak akan masuk kedalam rumah yang didalamnya terdapat anjing dan gambar-gambar (H.R.Bukhori) dan hadits dari Al-A’masy dari Muslim berkata:Suatu ketika kami bersama masruq dirumahnya Yasar bin Numair kemudian Masruq melihat gambar maka berkata Masruq:Saya mendengar Abdulloh berkata: Saya mendengar Rosululloh S.A.W. bersabda:ان أشد الناس عذابا عند الله يوم القيامة المصورون Sesungguhnya manusia yang paling paling mendapat siksa berat di hari kiamat adalah para pembuat gambar/patung (H.R.Bukhori).
Akan tetapi beberapa Ulama’ berpendapat boleh membuat atau menyimpan gambar-gambar manusia dan binatang yang tidak membentuk bayangan seperti foto, lukisan dan lain-lain. Demikian ini berdasarkan keterangan yang dinuqil Ibnu abi Syaibah dari Al-Qosim bin Muhammad salah satu ahli fiqh madinah dengan sanad yang shohih, berkata Ibnu ‘Aun: Suatu ketika saya masuk kerumah Qosim bin Muhammad di Makkah, kemudian aku melihat di kamarnya gambar Qundus (nama jenis binatang) dan gambar kambing. Pendapat tersebut menurut Ibnu Hajar Al-‘Asqolani barangkali mengacu kepada keumuman dari hukum diperbolehkannya mengenakan baju yang bermotif gambar binatang atau manusia sebagaimana pendapat Ibnu ‘Arobi dari kalangan madzhab Maliki. Untuk lebih lengkapnya kami persilahkan anda membaca Kitab Fathul bari bab Tashowir hal 467-477 Darussalam Arriyadl.