Permasalahan
Bagaimana hukumnya orkes dan samroh yang dipentaskan dimuka umum oleh kaum perempuan atau laki-laki dengan menampilkan cerita Nabi-nabi atau menari-nari?
Jawaban
Hukumnya haram. Adapun samroh dan orkes, yang pementasannya dan menari di dalamnya tidak terdapatmungkarat, maka hukumnya mubah. Sedangkanmungkarat yang dimaksud diantaranya:
Alat musik yang dilarang, orang laki-laki bergaya perempuan atau sebaliknya dan merendahkan martabat Nabi.
Dasar Pengambilan Dalil
Al-Fiqhu ala Madzahibi Al-Arbaah, juz IV, hal. 9
Menurut qoul yang muhtar (terpilih) sesungguhnya memukul rebana melantunkan lagu-lagu yang tidak sampai meniadakan adab-adab adalah boleh, tidak makruh, selama tidak mengandung mafasid (kerusakan) seperti penampilan perempuan (mejeng) dihadapan laki-laki, dalam resepsi pernikahan dan memukaunya perempuan dihadapan laki-laki, resepsi pernikahan dan sesamanya, kalau tidak berarti haram.
Mirqotu Shu’ud al-Tashdiiq (syarah Sulamun At-Taufiq) hal. 73
Termasuk maksiatnya kaki adalah (sombong dalam berjalan) seperti lenggak-lenggok, atau menggerak-gerakkan tangan pada selain kondisi kebiasaan (kesederhanaan) atau sesamanya.
Is’adu Al-Rofiq, I: 55
Mendatangkan sesuatu yang dapat mengurangi (merendahkan) martabat Nabi Muhammad Saw. Atau salah satu dari Nabi yang telah disepakati oleh ulama, tentang kenabiannya, seperti menghina tubuh, akhlaq atau Nasabnya, seperti mengatakan sesungguhnya Nabi Muhammad Saw. Bukan keturunan Quraisy, atau menghina dalam agama atau sifat_Nya. (semua hukumnya haram).
- Al Fatawi al Kubro, I : 203
- Sulamu at-taufiq, hal: 13
Sumber : Muktamar NU Sukorejo 1979 Koleksi Bahtsul Masail yang dimiliki oleh KH. A. Masduqi Machfudh (Ponpes Nurul Huda), termasuk arsip Kolom Bahtsul Masail dari majalah PWNU Jawa Timur Aula, Bahtsul Masail Wilayah (PWNU) Jawa Timur, dan Bahtsul Masail pada muktamar maupun pra-muktamar NU