Ada yang bertanya tentang terjemahan fatwa Syaikh Al-Albani berikut ini, maka saya akan terjemahkan.
Syaikh Al-Albani mengatakan:
نقول : إن الله منزه عن المكان باتفاق جميع علماء الإسلام
“Kami katakan bahwa sesungguhnya Allah adalah Maha Suci dari tempat menurut kesepakatan seluruh ulama Islam.”
Sumber: “Fatawa Al-Albani”, Abu Abdirrahman Adil bin Sa’ad, Darul Kutubil Ilmiyyah, h. 339. (Faidah dari status Ust. Umar Muhammad Noor)
Coba bandingkan dengan fatwa Syaikh Muhammad Shalih Al-Munjid berikut ini:
إطلاق القول بأن الله تعالى منزه عن المكان والزمان إطلاق لا يصح
“Pernyataan bahwa Allah adalah Maha Suci dari tempat dan waktu adalah pernyataan yang tidak benar.”
Sumber: https://islamqa.info/ar/183941
Oleh : Danang Kuncoro Wicaksono