Mencium tangan atau kaki orang mulia seperti ORTU, GURU dan yang lain, telah dipraktekkan oleh sebagian saudara kita di daerahnya. Hal ini sangat lumrah, karena ini salah satu bentuk penghormatan, namun sebahagian yang lain menganggapnya GHULUWW atau LEBAY, bahkan mungkin mereka menghukumi SYIRIK atau HARAM.
Sesungguhnya pengagungan manusia kepada makhluk lain ini tetap dalam batas wajar saja. Orang normal pasti tau batas wajarnya itu dan ini urusan hati. Mereka tahu dan bisa membedakan mengagungkan MANUSIA dengan Tuhan. Sepert halnya CINTA kita terhadap orang tua, anak, guru dan yang lain, pasti KADARnya jauh dibawahnya CINTA kita terhadap Nabi, dan juga CINTA kita terhadap Nabi, masih dibawah CINTA kita kepada Allah subhanahu wa ta’ala…
Terlintas, praktek cium tangan atau bahkan kaki adalah sebuah TRADISI, yakni kebiasaan atau adat yang berhubungan dengan tempat atau daerah, misal di Jawa, namun ternyata TIDAK! di Arab-pun ada, bahkan di ERA RASULULLAH sholallahu alaihi wa sallam. Oleh sebab itu CIUM TANGAN & KAKI ORANG MULIA itu diperbolehkan. Berikut penggalan uraian Syaikh Utsaimin rohimahullah dalam scan kitab:
SYARAH KITAB RIYADHUS SHOLIHIN karya SYAIKH UTSAIMIN, Halaman 451, jilid ke-4
Hadits 892/8:
Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin rohimahullah berkata
KESIMPULANNYA:“Sesungguhnya kedua lelaki ini mencium tangan Nabi sholallahu alaihi wa sallam dan juga kaki beliau dan beliau-pun membiarkannya praktik tersebut (iqror)
Oleh sebab itu diperbolehkannya mencium tangan dan kaki orang TUA (sepuh) /besar (agung) KARENA KEMULIAAN DAN ILMUNYA…
Dan begitu juga mencium tangan dan kaki nya ayah, ibu dan orang yang menyerupainya, karena kedua orang tersebut BERHAK MENDAPATKAN PENGHORMATAN seperti itu
Dan hal ini termasuk bagian dari sifat TAWADLU“.
~Allahu a’alam bis showaab