Bid’ah dholalah dan mazmumah

  1. Ada yang mengatakan bahwa bid’ah ada dua macam (mahmudah dan mazmumah) tolong diberi penjelasan dalil naqlinya (Al Qur’an dan Hadist)?
  2. Bagaimana kaitanya dengan hadits Nabi semua bid’ah dholalah?
  3. Andaikata ada perbedaan antara sabda nabi dengan fatwa ulama, maka keduanya yang patut di ikuti siapa?

Jawaban:

  1. Berdasarkan Kitab Ianatut Tholibin juz 1 halaman 271:

    وَقَالَ ابْنُ حَجَرٍ فِى فَتْحُ الْمُبِيْنِ فِى شَرْحِ قَوْ لِهِ صَلَّى الله عَلَيهِ وَسَلَّمَ: مَنْ اَحْدَثَ فِى اَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ, مَا نَصُّهُ: قَلَ الشَافِعِيُّ رَضِيَ الله عَنْهُ: مَا اَحْدَثَ وَخاَلَفَ كِتَابًا اَوْ سُنَّةً اَوْ إجْمَاعًا أو أَثَرً فَهُوَ البِدْعَةُ الضَّالَّةُ وَمَا أَحْدَثَ مِنَ الخَيْرِ وَلَمْ يُخَالِفْ شَيْئًا مِنْ ذَلِكَ فَهُوَ البِدْعَةُ المَحْمُودَةُ.

    Ibnu Hajar berkata dalam kitab Fathul Mubin dalam mensyarahi sabda Nabi Muhammad saw: “Barangsiapa mengadakan hal yang baru dalam urusan (agama) kami ini, apa saja yang tidak dari agama tersebut maka hal itu adalah tertolak. Apa yang dinyatakan: Imam as Syafii ra berkata “Apa yang baru terjadi dan menyalahi kitab al Quran atau sunnah Rasul atau ijma’ atau ucapan sahabat, maka hal itu adalah bid’ah yang dlalalah. Dan apa yang baru terjadi dari kebaikan dan tidak menyalahi sedikitpun dari hal tersebut, maka hal itu adalah bid’ah mahmudah (terpuji).

    Sabda Nabi Muhammad saw, yang diriwayatkan oleh Imam ad Dailami dalam kitab Musnad al Firdaus:

    كُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ إلاَّ بِدْعَةً فِى عِبَادَةٍ.

    Setiap bid’ah itu adalah sesat, kecuali bid’ah dalam memperkuat ibadah.

  2. Jika saudara mendalami ilmu bahasa Arab, niscaya anda akan memahami bahwa hadist Nabi yang menyatakan bahwa setiap bid’ah itu adalah sesat, adalah masih dapat menerima pengecualian, karena lafadz kullu bid’atin adalah isim yang dimudlafkan kepada isim nakirah, sehingga dlalalah-nya adalah bersifat ‘am (umum). Sedangkan setiap hal yang bersifat umum pastilah menerima pengecualian.
  3. Andaikata ada, maka yang patut diikuti sudah barang tentu adalah sabda Nabi saw. Akan tetapi saudara harus menyadari bahwa tidak seorangpun dari para ulama yang sebenarnya berani memberikan fatwa, kecuali berdasarkan nash al Quran atau hadist Nabi saw.

Sumber : Koleksi Bahtsul Masail yang dimiliki oleh KH. A. Masduqi Machfudh, termasuk arsip Kolom Bahtsul Masail dari majalah PWNU Jawa Timur Aula, Bahtsul Masail Wilayah (PWNU) Jawa Timur, dan Bahtsul Masail pada muktamar maupun pra-muktamar NU.

Sebarkan Kebaikan Sekarang
loading...

Bahtsul Masail

Bahtsul Masail has written 152 articles

Lembaga Bahtsul Masail atau disingkat LBM adalah sebuah lembaga yang berkecimpung pada pembahasan masalah-masalah kekinian yang berkembang di Masyarakat dengan berpedoman pada Al Quran dan Al Hadits dan Kutub at Turats para mujtahid terdahulu.

Dalam kategori ini terdapat dua macam hasil musyawarah bahtsul masail yaitu
Hasil Bahtsul Masail yang diselenggarakan oleh LBM NU dan Hasil Bahtsul Masail yang diselenggarakan oleh Forum Musyawarah Pondok Pesantren Se Jawa Madura atau disingkat FMPP. Kedua lembaga ini masing-masing berdiri secara otonom dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan karena telah melalui pembahasan yang matang.

Comments

comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>