CN yang selalu menambah pengetahuanku. Ustadz, bagaimna hukumnya masalah berikut ini. Ada teman saya yang menggadaikan kendaraan (motor).Tapi karena dia masih perlu memakai motor tersebut, dia hanya memberikan BPKB sebagai jaminanya. Dan motor yang digadaikan dia pakai kembali dengan dianggap dia sewa kembali dari saya. Dan setiap bulannya dia memberikan uang sewa kepada saya sampai dia menebus kembali motornya. Misalnya dia gadai dengan harga Rp.1jt. Dia sewa dengan harga Rp.100 rb./bln. Saya sangat berharap jawaban dari pertanyaan saya. Trim’s.
Mardiana
Samarinda
Akad gadai dalam istilah hukum Islam adalah rohn. Yang dimaksud gadai dalam hukum Islam adalah memberikan jaminan barang atas hutang yang diterima agar nanti dapat dijual sebagai pembayaran hutang jika pada saat pembayaran tidak mampu melunasi hutangnya. Penjualan barang gadai dilakukan atas persetujuan penerima gadai. Selama hutang belum terlunasi, barang gadai seharusnya diserahkan kepada penerima gadai atau pihak ketiga yang ditunjuk oleh dua pihak. Status barang gadai yang diserahkan kepada penerima gadai atau orang ketiga, tetap menjadi milik penggadai (pemilik barang), sehingga penerima gadai tidak dapat mempergunakan barang gadai tanpa seizin pemikinya, dan pemilik barang tetap diperbolehkan menggunakan barang gadai seperti biasa selama dalam masa jaminan, seperti memakai sepeda motor. Tetapi setelah menggunakannya, pemilik haurs mengembalikan kepada penerima gadai atau pihak ketiga yang ditunjuk.
Dengan demikian, penggunaan sepeda motor oleh pemilik dengan menarik ongkos sewa sebagaimana dalam pertanyaan adalah tidak dibenarkan. Karena sesungguhnya sepeda motor yang dijadikan sengai jaminan tersebut masih menjadi milik penggadai. Akan tetapi seharusnya setelah digunakan, sepeda motor dikembalikan lagi kepada penerima gadai, kecuali kalau penerima gadai mengijinkan pemilik untuk membawanya pulang.
Lihat. Ia’anatu al-Tholibin juz ll hal. 58, Hasyiyah al-Qulyubi juz lll hal. 271- 272.