Bagian Zakat Ghorimin
Assalamu’alikum. ustadz saya mau nanya. Apakah benar orang yang berhutang hanya boleh menerima zakat hanya sebesar hutangnya saja? Syukran.
Arifin
Amuntai
085753419xxx
JAWAB
Diantara golongan yang berhak menerima zakat adalah ghorimin, yakni orang yang memiliki tanggungan hutang. Ada tiga macam ghorimin yag berhak mendapatkan bagian zakat:
-
Orang yang berhutang untuk memenuhi kebutuhannya.
-
Orang yang berhutang untuk merukunkan dua golongan yang bertikai.
-
Orang yang berhutang untuk kepentingan umum, seperti membangun masjid, jembatan, madrasah dan lain-lain.
Ghorim bagian pertama, berhak menerima zakat apabila tidak memilki harta yang cukup untuk melunasi hutangnya dan zakat yang diberikan kepadanya sekedar untuk melunasi hutang yang belum terbayarkan.
Sedangkan ghorim bagian kedua, berhak mendapatkan harta zakat meskipun dia memilki harta yang cukup untuk melunasi hutangnya.
Adapun ghorim bagian ketiga, menurut pendapat sebagian ulama, berhak menerima zakat meskipun memilki harta yang cukup untuk melunasi hutangnya, demikian ini karena disamakan dengan ghorim bagian kedua.
Lihat: I’anatut tholibin juz ll hal. 191-192.