? Bagaimana cara membuang al-Qur’an yang sudah rusak ?
Apabila kondisi al-Qur’an sudah tidak layak pakai, bagaimanapun kondisinya, tetap harus dijaga dan dirawat. Kalau toh merasa kerepotan untuk merawatnya serta dikhawatirkan akan terbengkelai sehingga merusak kehormatan al-Qur’an, maka caranya bisa dengan dibakar sebagaimana yang pernah dilakukan oleh sahabat Utsman bin ‘Affan.
Menurut madzhab Hanafi, apabila kondisi al-Qur’an sudah tidak layak pakai dan kesulitan merawatnya, maka caranya, dibungkus kain, selanjutnya di tanam layaknya memakamkan mayat muslim, dan ditanam pada tempat yang aman dari terinjak-injak. Demikian ini untuk menghormati kitab suci al-Qur’an.
Lihat : Tuuhfatul muhtaj dan Hasyiyah As-syarwani hal : 155-156 juz l, Roddul mukhtar hal : 320 juz l.
Sumber: Majalah Cahaya Nabawi Rubrik Istifta.