Bagaimana Ber-wudlu’ Memakai Gip ?

Latar Belakang

Seorang mengalami patah tulang lengan dan pundak, oleh dokter di gip melalui pundak sampai telapak tangan dalam keadaan dibius total. Untuk melakukan wudlu sangat masyaqqoh tanpa bantua orang lain.

Pertanyaan

Bagaiman menentukan gip yang mengkait daerah ( anggota ) yang tidak sakit itu dihukumi siadanya ( لا بد منه ). Apakah ada batasan syara’ dalam hal tersebut ? Apakah wajib ‘Iadatussolat setelah sembuh ? Jika orang sakit tidak dapat bersuci dan atau sholat tanpa bantua orang lain, bolehakah meninggalkan sholat sama sekali dengan niat kelak jika sembuh akan diqodlo’ sendiri dan ahli waris jika mati ?

Rumusan Jawaban

Ada batasan menurut syara’, namun para musyawirin belum sepakat apakah yang menentukan diri sendiri atau harus orang yang ahli ( dokter ). Wajib bila pemasangan gip dilakukan ketika hadats. Apabila pemasangan dilakukan ketika suci ada sebagian ulama’

Referensi :
Hasiah Al Bajuri Juz I hal 97
Al Majmu’ Juz II hal 329 – 330

Sebarkan Kebaikan Sekarang
loading...

Bahtsul Masail

Bahtsul Masail has written 152 articles

Lembaga Bahtsul Masail atau disingkat LBM adalah sebuah lembaga yang berkecimpung pada pembahasan masalah-masalah kekinian yang berkembang di Masyarakat dengan berpedoman pada Al Quran dan Al Hadits dan Kutub at Turats para mujtahid terdahulu.

Dalam kategori ini terdapat dua macam hasil musyawarah bahtsul masail yaitu
Hasil Bahtsul Masail yang diselenggarakan oleh LBM NU dan Hasil Bahtsul Masail yang diselenggarakan oleh Forum Musyawarah Pondok Pesantren Se Jawa Madura atau disingkat FMPP. Kedua lembaga ini masing-masing berdiri secara otonom dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan karena telah melalui pembahasan yang matang.

Comments

comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>