Aurat Wanita Dalam shalat

Ass. Apakah di bawah dagu termasuk aurat wanita dalam shalat? Mana saja yang harus di tutupi? Atau mana saja batasan wajah dalam shalat? Syukron katsir,

,Sah kah shalatnya wanita yang terbuka di bawah dagunya? Bagaimana dengan ibarot Fathul Alam hal. 175.

 

JAWAB

Aurat perempuan dalam shalat adalah seluruh badannya termasuk bagian bawah dagu dan rambut kepala, kecuali wajah dan telapak tangan sampai pergelangan. Demikian penjelasan yang ada di kitab Fathul ‘Alam hal 175 sebgaimana yang anda sebutkan.

Sebarkan Kebaikan Sekarang
loading...

Konsultasi Sunsal

Konsultasi Sunsal has written 134 articles

Grup KONSULTASI FIQIH UMUM & KEWANITAAN berusaha untuk menjawab permasalahan-permasalahan fiqhiyyah berdasarkan kitab-kitab yang mu`tabar dalam ahlus sunnah wal jama`ah. Dalam setiap jawaban selalu dicantumkan ibarat lengkap dari kitab yang bersangkutan dengan pertanyaan yang ada.

Comments

comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>