(Beritahuakan kepada kami tentang Islam) yaitu iman karena memandang kaitan erat antara pemahaman keduanya secara syara’, maka tidak dianggap beriman dalam kenyataan syara’ apabila tidak Islam dan tidak juga sebaliknya, keduanya sama dalam esensinya secara syara’ dan berbeda dalam artian pemahaman keduanya, maka setiap mukmin secara syara’ adalah muslim begitu pula setiap muslim adalah mukmin, maka apa yang ditunjukkan oleh hadist Jibril tentang perbedaan antara keduanya adalah melihat arti pemahaman, karena pemahaman Islam secara syara’ adalah tunduk dengan pengalaman lahir secara syari’ah, iman menurut syara’ ialah membetulkan dalam hati terhadap qaidah-qaidah syari’ah dengan arti bahwa iman itu terkadang syara’ mengartikan secara luas pada dua pengertian (tunduk atas amalan/perbuatan yang dhohir/yang batin). Maka dipakailah setiap satu dari keduanya pada tempat yang lain. Seperti pemakaian kata iman untuk perbuatan yang dhohir dalam hadist: iman itu lebih dari 70 bab yang paling ringan adalah menyingkirkan duri di jalan (Al-Hadist)
وفى صحيفة ٢١٩ مانصه : ( تَنْبِيْهٌ ) الإِسْلاَمُ لَهُ فِى الشَّرعِ اِطْلاَقاَتُهُ يُطْلَقُ عَلَى الأَعْماَلِ الظَّاهِرَةِ كَماَفِى الحَدِيْثِ، وَعَلَى الإِسْتِسْلاَمِ وَالإِنْقِياَدِ، وَالتَّلاَزُمُ بَيْنَهُ وَبَيْنَ الإِيْماَنِ اِعْتِباَراً لما صُدِقَ شَرْعاً اِنَّما هو بِاعتِبارِ المَعنىَ الأَوَّلِ فَالإِيْمانُ يَنْفَكُّ عَنْهُ، اِذْ قد يوجد التصديق والإستسلام الباطنى بدون الأعمال المشروعة أما الإسلام بمعنى الأعمال المشروعة فلايمكن أن ينفك عنه الإيمان لإشتراطه لصحتها، وهي لاتشترط لصحته خلافا للمعتزلة. انتهى
(Peringatan) islam menurut syar’ adalah pengertiannya diartikan atas beberapa perbuatan yang dzahir, sebagaimana dalam hadits pengertian penyerahan diri menyanggupi (manut), talzum (saling terkait) diantara islam dan iman, memandang pengertian yang kedua, sedang bila memandang pada pangertian yang pertama maka iman itu bisa lepas dari islam, karena terkadang dijumpai keyakinan dan penyerahan diri secara batin dengan tanpa perbuatan yang dilakukan. Adapun islam dengan pengertian perbuatan yang dilaksanakan itu tidak mungkin terlepas dari iman, karena syarat sahnya amal/perbuatan adalah harus islam. Dan iman tidak menjadi syarat sahnya perbuatan/amal, berbeda dangan pandangan kaum mu’tazilah.
Sumber :
Sukorejo 1980 : Keputusan Bahtsul Masail Syuriyah NU Wilayah Jawa Timur di PP. Salafiyah Sukorejo Asembagus Situbondo, 16-17 Jumadil Ula 1400 H/ 2-3 April 1980 M
Lembaga Bahtsul Masail atau disingkat LBM adalah sebuah lembaga yang berkecimpung pada pembahasan masalah-masalah kekinian yang berkembang di Masyarakat dengan berpedoman pada Al Quran dan Al Hadits dan Kutub at Turats para mujtahid terdahulu.
Dalam kategori ini terdapat dua macam hasil musyawarah bahtsul masail yaitu
Hasil Bahtsul Masail yang diselenggarakan oleh LBM NU dan Hasil Bahtsul Masail yang diselenggarakan oleh Forum Musyawarah Pondok Pesantren Se Jawa Madura atau disingkat FMPP. Kedua lembaga ini masing-masing berdiri secara otonom dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan karena telah melalui pembahasan yang matang.