Assalamu’alaikum. Ustadz saya mau tanya. Anak yang ditinggal orang tuanya meninggal itu kan di katakan anak yatim. Yang saya tanyakan, apa anak yang suda dewasa itu di katakan anak yatim? Kira-kira sampai umur berapakah ? Atas jwbanya saya ucapkan terimakasih. Wassalam.
Imam
Sumatera Selatan
JAWAB
Anak yatim adalah anak kecil belum baligh yang ditinggal mati oleh bapaknya. Sedangkan anak kecil yang ditinggal mati ibunya, disebut “ munqithi’ ”, dan yang ditinggal keduanya, disebut “l athim ” . Adapun yang sudah berusia baligh, maka tidak dapat disebut sebagai yatim. Rasulullah bersabda:
لَا يُتْمَ بَعْدَ احْتِلَامٍ . رَوَاهُ أَبُو دَاوُد
“Tidak ada yatim setelah baligh”. HR.Abu Dawud.
Lihat: Tuhfatu al-habib juz. lV hal. 270.