PERTANYAAN :
Nasirudin Latif
sbenernya, batasan seseorang dikatkan musafir sejauh apa sih…? monggo didiskusik annnnn…. .
JAWABAN :
Masaji Antoro
Terdapat perbedaan pendapat antara ulama antara jarak jauh seseorang dikatakan musafir yang diperkenan kan menjama’/ mengqashar shalat, ada yang mengatakan :
* Dua Marhalah (81 Km)/ perjalanan 2 hari/ 16 farshah (Syafi’iyyah, Malikiyyah dan Hanabi lah)
* Tiga Marhalah (243 Km)/ perjalanan 3 hari (Hanafiyya h)
Perbedaan ini muncul karena tidak terdapatny a dalil nash yang sharih mengenai jarak jauhnya, sehingga para ulama mengambil jalan ijtihad mereka masing-mas ing dalam membatasin ya.
اشترط الفقهاء لصحة القصر الشروط الآتية (2)
1 – أن يكون السفر طويلاً مقدراً بمسيرة مرحلتين أو يومين أو ستة عشر فرسخاً عند الجمهور، أو ثلاث مراحل أو ثلاثة أيام بلياليها عند الحنفية، على الخلاف السابق بيانه.
al-Fiqh al-Islaam II/483.