576. NIKAH: HUKUM MENIKAH DENGAN HUNTSA MUSYKIL (WARIA)

PERTANYAAN:
Ibnu Zainulmutaqin
hadirin, apa hukumnya huntsa musykil menikah?? suwun..
JAWABAN:
>> Hadlro Maut:
ولا يصح نكاح الخنثى المشكل لانه ان تزوج امرأة لم يؤمن أن يكون امرأة.
وان تزوج رجلا لم يؤمن أن يكون رجلا
almajmu’ 16/213
Menikahi seorang khuntsa musykil Hukumnya TIDAK SAH, karena tidak ada jaminan (yang jelas) apakah dia seorang laki-laki ataw perempuan
NB:
pengertian Huntsa musykil adalah yang tidak jelas tanda-tanda kelelakiannya atau kewanitaannya. Tidak diketahui apakah dia laki-laki atau perempuan. Atau tanda-tandanya saling bertentangan.
Sebarkan Kebaikan Sekarang
loading...

PISS-KTB

PISS-KTB has written 4222 articles

Group facebook ini bernama PUSTAKA ILMU SUNNI SALAFIYAH – KTB, selanjutnya disebut dengan PISS-KTB. KTB merupakan kependekan dari Kenapa Takut Bid’ah. Apa Beda PISS - KTB dibanding dengan grup yang lain yang juga punya visi - misi sama ?
silahkan Kontak kami

Comments

comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>