PERTANYAAN :
Ibnu Zainulmuta qin
hadirin, apa hukumnya huntsa musykil menikah?? suwun..
JAWABAN:
>> Hadlro Maut:
ولا يصح نكاح الخنثى المشكل لانه ان تزوج امرأة لم يؤمن أن يكون امرأة.
وان تزوج رجلا لم يؤمن أن يكون رجلا
almajmu’ 16/213
Menikahi seorang khuntsa musykil Hukumnya TIDAK SAH, karena tidak ada jaminan (yang jelas) apakah dia seorang laki-laki ataw perempuan
NB:
pengertian Huntsa musykil adalah yang tidak jelas tanda-tand a kelelakian nya atau kewanitaan nya. Tidak diketahui apakah dia laki-laki atau perempuan. Atau tanda-tand anya saling bertentang an.