Dalam sebuah tulisan pada http:// www.eramusl im.com/ berita/ analisa/ antara-waha bi-dan-isu -terorisme -tanggapan -untuk-tul isan-kh-sa id-aqil-si radj.htm Seorang penulis mengkritis i pernyataan KH Said Aqil Siradj yang mengkaitka n Wahabi dengan radikalism e.
Penulis tersebut menuliskan sebagai berikut
*****awal kutipan*** **
Jika merujuk pada banyak kasus yang terjadi di basis-basi s NU, maka kelompok puritan radikal atau Wahabi yang dimaksud KH Said Aqil adalah mereka yang membid’ahk an tahlilan, tawassul, ziarah kubur, maulid Nabi, dan amaliah lainnya yang menjadi tradisi di kalangan Nahdhiyyin . Kriteria inilah yang sering diungkapka n oleh KH Said Aqil di media massa ketika menyoroti kiprah kelompok yang ia sebut sebagai “Wahabi”. Namun, adakah kaitannya antara kelompok yang berdakwah untuk menjauhi bid’ah dalam urusan ibadah dengan kelompok teroris?
Nyatanya seluruh ormas Islam di Indonesia, baik yang meyakini bolehnya tahlilan atau tidak, sepakat bahwa aksi pengeboman di zona damai adalah perbuatan yang diharamkan Islam, apalagi pemboman yang terjadi di tempat ibadah. Bom yang dilakukan oleh kelompok yang mengatasna makan jihad tentu mencoreng nama Islam.
*****akhir kutipan*** **
Berikut pernyataan KH Said Aql Siradj yang dikritisi
****awal kutipan*** *
“Kita bisa mencermati pergerakan paham Wahabi di negeri kita yang secara mengendap- endap telah memasuki wilayah pendidikan dengan menyuntikk an ideologi puritanism e radikal, semisal penyesatan terhadap kelompok lain hanya karena soal beda masalah ibadah lainnya. Di berbagai daerah bahkan sudah terjadi ‘tawuran’ akibat model dakwah Wahabi yang tak menghargai perbedaan pandangan antar-musl im. Model dakwah semacam ini bisa berpotensi menjadi ‘cikal bakal’ radikalism e.”
*****akhir kutipan*** **
Kami sependapat kalau yang dimaksud radikalism e adalah seperti teror bom di Cirebon atau Solo bukan bersumber dari Wahabi, pengikut ulama Muhammad bin Abdul Wahab At-Tamimy An-Najdi karena Wahabi telah “diarahkan ” untuk selalu taat kepada umara atau penguasa kerajaan Dinasti Saudi selama para penguasa “masih sholat”.
Contohnya ulama Wahabi pernah memperinga tkan ust Jafar Umar Thalib untuk membubarka n Laskar Jihad sebagaiman a yang terurai dalam tulisan pada http:// nyata.wordp ress.com/ 2007/08/21/ dakwah-anta ra-jamarto -yazid-jaw az-dan-aun ur-rofiq/ dan http:// salafiyunpa d.wordpres s.com/ 2008/08/21/ walhamdulil lah-pernya taan-resmi -tentang-r uju-nya-us t-jafar-um ar-thalib- hafizhohul lah/ Walaupun begitu rujunya belum diterima sepenuhnya oleh ulama Wahabi sebagaiman a yang terurai dalam tulisan pada http:// www.darussa laf.or.id/ stories.php ?id=1706
Puritan artinya gerakan tajdid dan tashfiyah (pembaharu an dan pemurnian) pemahaman dan ibadah. Mereka terkenal dengan slogan memberanta s kesyrikan, tahayul, bid’ah dan khurafat namun mereka salah memahami tentang kesyirikan , bid’ah dan perkara ghaib sebagaiman a yang telah kami uraikan dalam tulisan pada
Berikut kami kutip penjelasan Abuya Prof. DR. Assayyid Muhammad bin Alwi Almaliki Alhasani tentang radikalism e atau ekstrem (ghuluw/ tathorruf)
*****awal kutipan*** **
Definisi ghuluw sebagai suatu tindakan keluar dari batas sedang dan tengah–ten gah yang sudah digariskan dan dianjurkan oleh Islam serta sangat ditekankan agar dipegang dengan teguh dan jangan sampai dilepaskan sebagaiman a disebut dalam firman Allah:
وَكَذَلِكَ جَعَلْناَك ُمْ أُمَّةً وَسَطًا لِتَكُوْنُ وْا شُهَدَاءَ عَلَى النَّاسِ …
“Dan demikian (pula) Kami jadikan kalian (umat Islam) sebagai umat yang adil dan pilihan agar kalian menjadi saksi atas perbuatan manusia… “ (Q.S. al Baqoroh: 142)
Dengan pengertian seperti ini, bisa disimpulka n bahwa ghuluw (sikap ekstrem) bukanlah suatu hal baru, tetapi telah sangat lama dan berumur tua sejajar dengan umur manusia.
Perhatikan lah firman Allah yang artinya, “Wahai ahli Kitab, janganlah kalian bertindak melewati batas (ghuluw) dalam agama kalian….” (Q.S. an Nisa’: 171)
Nabi Muhammad ShollAllah u Alaihi Wasallam bersabda:
إِيَّاكُمْ وَالْغُلُو َّ فِى الدِّيْنِ فَإِنَّمَا أَهْلَكَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ بِالْغُلُو ِّ فِى الدِّيْنِ
“Waspadaila h oleh kalian tindakan ghuluw dalam beragama sebab sungguh ghuluw dalam beragama telah menghancur kan orang sebelum kalian.”
Ada satu poin penting yang perlu dicamkan dari hadits ini, yaitu fenomena di mana tak ada satu umat pun (yang pernah ada) yang sepi dari kelompok–k elompok yang bertindak ghuluw (al Mughooliin )”.
Jadi, ghuluw merupakan bencana lama yang terbukti menjadi sebab kehancuran banyak umat. Yahudi, misalnya, sejarah menceritak an betapa banyak kisah–kisa h seputar kehadiran mereka yang sangat aktif dalam lapangan tindakan ekstrem yang berbentuk aksi teror, kebiadaban , dan keangkuhan yang salah satunya terwujud dalam aksi mendustaka n (takdziib) , mengintimi dasi, dan bahkan membunuh sebagian para nabi.
Al Qur’an telah mencatat dan menyuguhka n aksi–aksi penghinaan tersebut dalam firman-Nya , “Dan sesungguhn ya Kami telah mendatangk an al Kitab (Taurot) kepada Musa, dan Kami telah menyusulin ya (berturut– turut) sesudah itu dengan rasul –rasul, dan telah Kami berikan bukti-bukt i kebenaran (mukjizat) kepada Isa putera Maryam dan Kami memperkuat nya dengan Ruuhul Qudus. Apakah setiap datang kepada kalian seorang rasul membawa sesuatu (pelajaran ) yang tidak sesuai dengan keinginan kalian lalu kalian angkuh, maka beberapa orang (di antara mereka) kalian dustakan dan beberapa orang (yang lain) kalian bunuh.“ (Q.S. al Baqarah: 87)
Dalam berakidah, orang Nashrani juga bertindak ghuluw dengan mengangkat Isa bin Maryam alaihissal aam sampai pada tingkat ketuhanan dan mereka pun menyembahn ya. Allah berfirman yang artinya, “Sesungguhn ya telah kafirlah orang–oran g yang berkata, ‘Sesungguh nya Allah ialah al Masih putera Maryam’, padahal al Masih sendiri berkata, ‘Hai Bani Israil, sembahlah Allah, Tuhanku dan Tuhan kalian’. Sesungguhn ya orang yang memperseku tukan (sesuatu dengan) Allah, maka pasti Allah mengharamk an kepadanya surga dan tempatnya ialah neraka. Tidaklah ada seorang penolong pun bagi orang–oran g zholim itu. Sesungguhn ya kafirlah orang–oran g yang mengatakan , ‘Bahwasany a Allah salah satu dari yang tiga’. Padahal, sekali–kal i tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) selain Tuhan Yang Esa. Jika mereka tidak berhenti dari apa yang mereka katakan itu, pasti orang–oran g kafir di antara mereka akan ditimpa siksaan yang pedih. Maka mengapa mereka tidak bertaubat kepada Allah dan memohon ampun kepada-Nya ? Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.“ (Q.S. al Maidah: 72 – 74).
Ekstremism e Nashrani tidak hanya dalam menuhankan al Masih dan ibundanya, tetapi menjalar pada keyakinan bahwa para pastur dan pendeta berhak menentukan suatu hukum selain (ketentuan hukum) dari Allah. Lebih jauh lagi, mereka bahkan menyatakan kesanggupa n secara total untuk patuh kepada pastur dan pendeta dalam segala hal yang bertentang an dengan syariat dan hukum Allah. Ini semua terdorong oleh ulah para pastur dan pendeta yang menghalalk an sesuatu yang haram dan mengharamk an sesuatu yang halal atas mereka serta menetapkan hukum dan syariat yang sesuai dengan selera dan hawa nafsu sehingga mereka sangat antusias menerima dan menaatinya .
Allah berfirman, “Mereka menjadikan orang–oran g alimnya, dan rahib–rahi b mereka sebagai tuhan–tuha n selain Allah, dan mereka (juga mempertuha nkan) al Masih putera Maryam. Padahal, mereka hanya disuruh menyembah Tuhan Yang Maha Esa, tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) selain Dia. Maha suci Allah dari apa yang mereka persekutuk an.“ (QS at Taubah: 31)
Selengkapn ya dalam tulisan pada http:// mutiarazuhu d.wordpres s.com/ 2010/08/18/ ekstrem-dal am-pemikir an-agama/
*****akhir kutipan*** **
Jadi gerakan puritan radikalism e adalah gerakan yang semula diniatkan untuk tajdid dan tashfiyah (pembaharu an dan pemurnian) pemahaman dan ibadah namun pada kenyataann ya telah melampaui batas dan memunculka n tindakan radikalism e karena pemahaman mereka menyelisih i pemahaman jumhur ulama.
Berdasarka n pemahaman mereka , mereka memandang banyak kaum muslim yang melakukan kesyirikan , bid’ah, tahayul, khurafat dan mereka merasa hanya kaum mereka yang berdiri di atas Sunnah Rasulullah dan mereka merasa asing atau ghuroba.
Semua itu perasaan mereka semata karena mereka asing dari mayoritas kaum muslim alias bagai anak panah lepas dari busurnya. Tentang pemahaman mereka menyelisih i jumhur ulama telah kami uraikan dalam tulisan pada http:// mutiarazuhu d.wordpres s.com/ 2011/10/07/ mereka-berd alil/
Mereka yang keluar dari pemahaman jumhur ulama dapat dikatakan sebagai khawarij. Khawarij adalah bentuk jamak (plural) dari kharij (bentuk isim fail) artinya yang keluar.
Berdasarka n analisa dan kajian kami selama ini, khawarij adalah timbul akibat pengaruh ghazwul fikri yang dilancarka n oleh kaum yang mempunyai keras permusuhan nya terhadap kaum mukmin yakni kaum Yahudi dan kaum Musyrik, pada masa kini adalah kaum Zionis Yahudi
Firman Allah yang artinya,
“Sesungguhn ya kamu dapati orang-oran g yang paling keras permusuhan nya terhadap orang-oran g yang beriman ialah orang-oran g Yahudi dan orang-oran g musyrik” (Al Maaidah: 82)
Contoh akibat pengaruh ghazwul fikri sehingga menimbulka n tindakan radikalism e adalah apa yang terjadi pada Abdurrahma n ibn Muljam adalah seorang yang sangat rajin beribadah. Shalat dan shaum, baik yang wajib maupun sunnah, melebihi kebiasaan rata-rata orang di zaman itu. Bacaan Al-Quranny a sangat baik. Karena bacaannya yang baik itu, pada masa Umar ibn Khattab, ia diutus untuk mengajar Al-Quran ke Mesir atas permintaan gubernur Mesir, Amr ibn Al-’Ash. Namun, karena ilmunya yang dangkal (pemahaman nya tidak melampaui tenggoroka nnya) , sesampai di Mesir ia malah terpangaru h oleh hasutan (gahzwul fikri) orang-oran g Khawarij yang selalu berbicara mengatasna makan Islam, tapi sesungguhn ya hawa nafsu yang mereka turuti. Ia pun terpengaru h. Ia tinggalkan tugasnya mengajar dan memilih bergabung dengan orang-oran g Khawarij sampai akhirnya, dialah yang ditugasi menjadi eksekutor pembunuhan Imam Sayyidina Ali ra.
Kaum Zionis Yahudi melalui pusat-pusa t kajian Islam yang mereka dirikan melancarka n ghazwul fikri (perang pemahaman) sehingga dapat “menyerang ” kaum muslim dari dalam alias gerakan adu domba antar kaum muslim. Perdebatan , perselisih an bahkan pembunuhan terjadi karena kesalahpah aman sebagaiman a yang dicontohka n di atas.
Begitupula peristiwa pembunuhan kaum muslim sebagaiman a yang diuraikan oleh sebuah buku berjudul “Sejarah Berdarah Sekte Salafi Wah abi” walaupun kebenarann ya sulit ditelusuri . Buku karya al-Hafizh Ahmad al-Ghumari dalam kitabnya, Ju’nat al-’Aththa r juga menyampaik an adanya pembunuhan umat muslim karena perbedaan pemahaman. Cuplikan buku tersebut dapat dibaca pada http:// www.aswaja- nu.com/ 2010/01/ dialog-syai kh-al-syan qithi-vs-w ahhabi_20. html
Contoh sederhana adalah bagaimana mereka yang terkena ghazwul fikri begitu membenci peringatan Maulid Nabi Muhammad Shallallah u alaihi wasallam yang umumnya dilaksanak an oleh mayoritas umat muslim karena kesalahpah aman mereka tentang bid’ah.
Kesalahpah aman mereka tentang bid’ah dan pemahaman mereka secara harfiah atau apa yang tertulis atau yang kami namakan pemahaman dengan metodologi “terjemahk an saja” sehingga mereka berpendapa t adanya bid’ah dan kesyirikan dalam sholawat nariyah, sholawat badar, qashidah burdah dan maulid barzanji
Amal kebaikan atau amal sholeh yang mereka perbincang kan telah diuraikan dalam beberapa tulisan.
Tentang sholawat nariyah, http:// mutiarazuhu d.wordpres s.com/ 2011/05/10/ dengan-rasu lullah-2/
Tentang sholawat badar, http:// mutiarazuhu d.wordpres s.com/ 2011/03/14/ dengan-rasu lullah/
Riwayat sholawat badar, http:// mutiarazuhu d.wordpres s.com/ 2011/05/10/ 2011/05/02/ sholawat-ba dar/
Tentang qashidah burdah, http:// mutiarazuhu d.wordpres s.com/ 2011/10/06/ melalui-ham banya/
Riwayat qashidah burdah, http:// mutiarazuhu d.wordpres s.com/ 2011/10/05/ kasidah-bur dah/
Tentang Maulid Barjanzi http:// mutiarazuhu d.wordpres s.com/ 2011/10/02/ kembalilah- seperti-se mula/
Mereka bersikap jumud, kaku dan menutup diri tidak mau mengadakan perbaikan alias kalau berpendapa t atau berpemaham an atas dasar pendapat atau pemahamann ya sendiri atau kaumnya sendiri. Mereka yang jumud adalah mereka yang menutup diri dan biasanya diindoktri nisasi dengan “jangan dengarkan pendapat orang lain”. Mereka diindoktri nisasi dengan firman Allah ta’ala yang artinya
“Hai orang-oran g yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabka n kamu menyesal atas perbuatanm u itu .” (QS Al Hujurat [49]:6 )
Masih banyak lagi firman Allah ta’ala yang disalahgun akan sebagaiman a yang telah kami uraikan dalam tulisan pada http:// mutiarazuhu d.wordpres s.com/ 2011/10/09/ serahkan-ke pada-ahlin ya/
Ditengarai (diduga) Amerika yang dibelakang nya adalah kaum Zionis Yahudi, mereka membutuhka n pejuang muslim untuk menumpas Uni Sovyet di Afghanista n. Pejuang muslim diindoktri nisasi bahwa Amerika yang dibelakang nya kaum Zionis Yahudi adalah termasuk orang-oran g yang beragama atau orang-oran g beriman. Padahal bagi semua manusia yang tidak mengakui Nabi Muhammad Shallallah u alaihi wasallam sebagai utusan Allah maka mereka tidak termasuk orang beriman maupun orang beragama.
Berkata Rasulullah shallallah u alaihi wasallam.: “ Demi Allah, yang diriku ada dalam genggaman tanganNya, tidaklah mendengar dari hal aku ini seseorangp un dari ummat sekarang ini, Yahudi, dan tidak pula Nasrani, kemudian tidak mereka mau beriman kepadaku, melainkan masuklah dia ke dalam neraka.”
Hal ini telah diuraikan dalam tulisan pada
Mereka berjuang bersama Amerika menumpas orang kafir atau komunis. Mereka diindoktri nisasi dengan firman-fir man Allah ta’ala yang diterjemah kan secara harfiah untuk mengindokt rinisasi pejuang muslim.
Firman-fir man Allah ta’ala yang disalahgun akan adalah
“Hai orang-oran g yang beriman, apabila kamu bertemu dengan orang-oran g yang kafir yang sedang menyerangm u, maka janganlah kamu membelakan gi mereka (mundur).” (QS Al Anfaal [8]:15)
“Dan bunuhlah mereka di mana saja kamu jumpai mereka, dan usirlah mereka dari tempat mereka telah mengusir kamu; dan fitnah”
(QS Al Baqarah [2]:191)
“Apabila sudah habis bulan-bula n Haram itu, maka bunuhlah orang-oran g musyrikin itu dimana saja kamu jumpai mereka, dan tangkaplah mereka. Kepunglah mereka dan intailah ditempat pengintaia n”. (QS At Taubah [9]:5)
Kemudian setelah Uni Sovyet dengan paham komunis telah berhasil ditaklukan , para pejuang muslim yang semula membantu Amerika berbalik memusuhi Amerika setelah mereka menyadari tingkah polah Amerika membela kaum Zionis Israel.
Namun pemahaman mereka terbiasa dengan indoktrini sasi Amerika maka Osama bin Laden bersama Ayman al-Zawahir i, pada tahun 1988 mereka mengeluark an fatwa yang menyerukan untuk “membunuh orang Amerika dan sekutu mereka, dimanapun mereka berada”. Akibat tindakan Osama bin Laden dan yang sepemahama n menjadikan alasan bagi kaum yang paling keras permusuhan nya terhadap kaum muslim yakni kaum Zionis Yahudi dibelakang Amerika, untuk melakukan penyeranga n dan penjajahan terselubun g terhadap Irak, Afghanista n dll dengan alasan menumpas terorisme.
Mereka dengan kesalahpah amanya dan tidak dapat mengelola kebencian mereka terhadap kaum non muslim sehingga mereka tidak berlaku tidak adil
Firman Allah ta’ala yang artinya,
“Hai orang-oran g yang beriman hendaklah kamu jadi orang-oran g yang selalu menegakkan (kebenaran ) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kal i kebencianm u terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwala h kepada Allah, sesungguhn ya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan” (QS Al Maaidah [5]:8)
Pada hakikatnya mereka menjadi non muslim atau kafir adalah kehendak Allah ta’ala juga. Kita sebaiknya tidak membenci kehendak Allah. Hal yang kita benci dan perangi adalah terhadap sikap atau perbuatan mereka yang tidak baik kepada kita. Contohnya saudara-sa udara muslim kita Palestina berhak memerangi kaum Zionis Israel karena perbuatan mereka menjajah negeri Palestina.
Firman Allah ta’ala yang artinya
“Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-oran g yang tiada memerangim u karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhn ya Allah menyukai orang-oran g yang berlaku adil.” (QS Al Mumtahanah [60]:8 )
Uraian selengkapn ya dalam tulisan pada http:// mutiarazuhu d.wordpres s.com/ 2011/02/11/ mengelola-k ebencian/
Selain memerangi kaum non muslim, ada pula mereka memerangi kaum muslim sendiri yang dianggap keislamann ya telah batal (murtad) karena kesalahpah aman mereka tentang ibadah yang dilakukan saudara muslimnya sendiri disamping kesalahpah aman mereka terhadap hadits yang mereka terjemahka n sebagai perintah untuk membunuh semua orang murtad.
Hadits-had its yang diterjemah kan bahwa murtad harus dibunuh adalah dalam konteks suasana pada waktu peperangan antara kaum muslim dan kaum kafir. Mereka ada yang murtad dan berbalik menjadi lawan kaum muslim. Sudah tentu orang semacam itulah yang harus diperlakuk an sebagai musuh, bukan karena murtadnya, melainkan karena berpihak kepada musuh. Rasulullah menyampaik an bahwa salah satu jiwa yang dihalalkan untuk dibunuh adalah “orang yang meninggalk an agamanya dan meninggalk an jamaah”. Kita harus pahami penegasan bahwa murtad yang ”meninggal kan jamaah” atau mereka yang berbalik menjadi lawan kaum muslim. Sedangkan orang yang murtad pada keadaan tidak memerangi kita, hanya status jiwanya saja yang berubah dari ”haram darahnya” menjadi ”halal darahnya”.
Status “halal darahnya” kaum non muslim atau orang-oran g murtad, maknanya adalah ketika terpaksa membunuh mereka atau tidak ada jalan lain selain membunuh mereka atau adanya kemungkina n bahaya terbunuh bagi diri kita maka pembunuhan itu tidaklah berdosa.
Pada dasarnya setiap manusia tidak boleh dibunuh kecuali dengan alasan-ala san syar’i sebagaiman a firmanNya yang artinya “dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhn ya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar. Demikian itu yang diperintah kan kepadamu supaya kamu memahami(n ya)“ (QS Al An’aam [6]:151 )
Demikianla h bahayanya pemahaman Al Qur’an dan hadits secara dzahir atau pemahaman dengan metodologi “terjemahk an saja” disamping bahaya lainnya seperti kekufuran dalam i’tiqod
Imam Ahmad ar-Rifa’i (W. 578 H/ 1182 M) dalam kitabnya al-Burhan al-Muayyad, “Sunu ‘Aqaidakum Minat Tamassuki Bi Dzahiri Ma Tasyabaha Minal Kitabi Was Sunnati Lianna Dzalika Min Ushulil Kufri”
“Jagalah aqidahmu dari berpegang dengan dzahir ayat dan hadis mutasyabih at, karena hal itu salah satu pangkal kekufuran”.
Imam besar ahli hadis dan tafsir, Jalaluddin As-Suyuthi dalam “Tanbiat Al-Ghabiy Bi Tabriat Ibn ‘Arabi” mengatakan “Ia (ayat-ayat mutasyabih at) memiliki makna-makn a khusus yang berbeda dengan makna yang dipahami oleh orang biasa. Barangsiap a memahami kata wajh Allah, yad , ain dan istiwa sebagaiman a makna yang selama ini diketahui (wajah Allah, tangan, mata, bertempat), ia kafir secara pasti.”
Hal ini telah diuraikan dalam beberapa tulisan pada
Wassalam
Zon di Jonggol, Kab Bogor 16830