Ibnu Zainulmuta qin
apa hukumnya main sulap, boleh atau tidak?? dan apa hukumnya orang yg nonton main sulap, berdosa atau tidak??
JAWABAN
Masaji Antoro
Mohon koreksinya
Bila menimbulka n kerugian hukumnya haram, bila tidak, Ulama berbeda pendapat.
( قَوْلُهُ : ، وَالشَّعْب َذَةُ ) هِيَ إظْهَارُ الْأُمُورِ الْعَجِيبَ ةِ بِوَاسِطَة ِ تَرْتِيبِ آلَاتٍ هَنْدَسِيّ َةٍ وَخِفَّةِ الْيَدِ ، وَالِاسْتِ عَانَةِ بِخَوَاصِّ الْأَدْوِي َةِ ، وَالْأَحْج َارِ وَفِي التَّحْرِي مِ إنْ لَمْ يَتَرَتَّب ْ عَلَيْهَا مَفْسَدَةٌ خِلَافٌ
Permainan sulap adalah bentuk permainan yang dapat menampakka n hal-hal mengagumka n dengan memakai sarana alat-alat tertentu dan kecepatan tangan , sebagai media untuk memudahkan penjualan obat-obata n, dan bebatuan. Bila menimbulka n kerugian (kerusakan ),
Ulama berbeda pendapat dalam hukum keharamann ya.
Syarh bahjah wardiyyah juz XVII hal.350