544. FIQIH: Hukum Sulap dan Menontonnya

Ibnu Zainulmutaqin
apa hukumnya main sulap, boleh atau tidak?? dan apa hukumnya orang yg nonton main sulap, berdosa atau tidak??
JAWABAN
Masaji Antoro 
Mohon koreksinya
Bila menimbulkan kerugian hukumnya haram, bila tidak, Ulama berbeda pendapat.
( قَوْلُهُ : ، وَالشَّعْبَذَةُ ) هِيَ إظْهَارُ الْأُمُورِ الْعَجِيبَةِ بِوَاسِطَةِ تَرْتِيبِ آلَاتٍ هَنْدَسِيَّةٍ وَخِفَّةِ الْيَدِ ، وَالِاسْتِعَانَةِ بِخَوَاصِّ الْأَدْوِيَةِ ، وَالْأَحْجَارِ وَفِي التَّحْرِيمِ إنْ لَمْ يَتَرَتَّبْ عَلَيْهَا مَفْسَدَةٌ خِلَافٌ
Permainan sulap adalah bentuk permainan yang dapat menampakkan hal-hal mengagumkan dengan memakai sarana alat-alat tertentu dan kecepatan tangan , sebagai media untuk memudahkan penjualan obat-obatan, dan bebatuan. Bila menimbulkan kerugian (kerusakan), 
Ulama berbeda pendapat dalam hukum keharamannya.
Syarh bahjah wardiyyah juz XVII hal.350
Sebarkan Kebaikan Sekarang
loading...

PISS-KTB

PISS-KTB has written 4222 articles

Group facebook ini bernama PUSTAKA ILMU SUNNI SALAFIYAH – KTB, selanjutnya disebut dengan PISS-KTB. KTB merupakan kependekan dari Kenapa Takut Bid’ah. Apa Beda PISS - KTB dibanding dengan grup yang lain yang juga punya visi - misi sama ?
silahkan Kontak kami

Comments

comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>