—
Bahtsul Masail : HUKUM KB
Hukum K.B (keluarga berencana), baik dengan suntik, pil atau spiral, dll
Bila niatnya MENGATUR jarak kelahiran, maka boleh. Apalagi kalau tujuannya agar pendidikan anak- anaknya menjadi lebih ter-arah.
Bila niatnya MEMUTUSKAN/MENGHENTIKAN kelahiran, maka hukumnya harom, terkecuali ada udzur syar’i, misalnya kata dokter yang ahli lagi adil, ada masalah besar yang membahayakan jiwanya jika mengandung.
Nash: “Syarqowi” II/ 332:
ﻮﻋﺑﺎﺮﺘﻪ : ﻭﺃﻤﺎ ﺇﺴﺘﻌﻤﺎﻞ ﻤﺎ ﻴﻗﻄﻊ ﺍﻟﺤﺑﻞ ﻤﻦ ﺃﺼﻟﻩ ﻔﻬﻮ ﺤﺭﺍﻡ ﺑﺨﻼﻒ ﻤﺎﻻ ﻴﻗﻁﻌﻪ ﺑﻞ ﻴﺑﻂﺌﻪ ﻤﺪﺓ ﻓﻼ ﻴﺤﺭﻡ ﺑﻞ ﺇﻦ ﻜﺎﻦ ﻠﻌﺫﺮ ﻜﺘﺭﺑﻴﺔ ﻭﻟﺪ ﻟﻡ ﻴﻜﺮﻩ ﺃﻴﻀﺎ
as-salamualaikum
al-hamdulillah was-sholatu ala rosulillah la nabiyya ba’dah wa’ala ‘alihi washohbihi waman walah.
bagaimana kalau setelah KB menjadikan menstruasi dari si istri menjadikanu tidak teratur apakah yang demikian ini diperbolehkan?
pada hal kemaren saya mendapatkan keterangan dari salah satu ustadz saya yang demikian itu tidak boleh…
dan saya waktu belum sempat tabayyun dengan ustadz saya.
mohon jawabannya terimakasih sbelumnya!!!