Kak Gim
aslamu alaikummau tanya ust2 dn yai2 inkang minulyo,apa hukumnya hwan yg d tbrak mobil dlm keadaan sekarat lalu disembelih??
JAWABAN :
> Mbah Jenggot II
Waalaikum salam
Haram
==========
Syarh al-Muhadzdzab 9/89 :
> Ghufron Bkl
manut
Syaratnya hewan yg disembelih adalah termasuk hewan yg boleh dimakan , dan ada padanya kehidupan yg mustaqirroh.
Kehidupan mustaqirroh: ruhnya masih ada di jasadnya, dan masih bias melihat berbicara dan bergerak yg bersifat ikhtiyari (bukan gerakan kesakitan mau mati)
Kehidupan mustamirroh: kehidupan yg sisa hingga ajalnya, adakalanya dgn sebab mati atau dibunuh.
Hayah ‘aisy madzbuh, bisa juga dikatakan: gerakan hewan yg disembelih: yaitu yg mana tdk bias melihat berbicara dan bergerak secara ikhtiyari .
Maka disyaratkan HAYAH MUSTAQIRROH ketika menyembelih jikalau di dalam itu hewan didapatkan sebab2 kematian, seperti hewan itu abis makan tanaman yg membahayakan, dan sebagaimana jikalau hewan buas melukai hewan buruannya atau kambingnya, atau hewan itu tertimpa bangunan, atau merpati yg telah dilukai oleh kucing… maka disyaratkan HAYAH MUSTAQIRROH dalam masalah ini , maka jika tdk ada HAYAH MUSTAQIRROH ketika menyembelih tdk halal itu hewan.
Dan adapun jika tdk didapati sebab2 kematian pada itu hewan, maka tdk disyaratkan ada nya HAYAH MUSTAQIRROH , maka jikalau itu hewansudah sampai kepada HAROKAH MADZBUH dgn sebab sakit dan sdh disembelih akhir tmpt pernafasannya … maka halal walaupun tdk bergerak setelah disembelih atau tdk keluar darah nya.
Dan tanda2 nya HAYAH MUSTAQIRROH salah satu dari 2: adakalanya bercucuran darahnya ketika disembelih, atau ada gerakan yg keras setelahnya.
Dan tdk disyaratkan adanya 2 tanda ini secara bersamaan menurut qoul sohih.
WALLAHU A’LAM
LINK DISKUSI :
https://www.facebook.com/groups/piss.ktb/permalink/843318629024280/
https://www.facebook.com/notes/pustaka-ilmu-sunni-salafiyah-ktb-piss-ktb/3533-hukum-menyembelih-hewan-sekarat-yang-di-tabrak/845260032163473