3229. HUKUM MEMPELAJARI ILMU FILSAFAT DAN MANTIQ

PERTANYAAN :
> Khairul Fahmi
Assalamualaikum..salam sejahtera kawan semuanyasaya masih bingung tentang ilmu filsafat dan ilmu kalam,apa hukum mempelajari ilmu filsafat dan ilmu kalam???terima kasih#‎mohon pencerahannya
JAWABAN :
> Ical Rizaldysantrialit 
HUKUM MEMPELAJARI FILSAPAT DAN MANTIQ
Filsafat terbagi dua:
PERTAMA
filsapat ahlu sunah waljama’ah.hukum mempelajarinya fardhu kifayah,sperti mempelajari kitab sulamul munawaroq atau syamsiyyah dll.
KEDUA
Filsapat sesat yg kemudian banyak dianut oleh golongan mu’tazilah.
Yang dibahas berikut ini adalah hukum mempelajari filsapat yang kedua.
Dalam kitab “ I’anatuth tholibin juz 2 halaman47 :
ﻛﺎﻟﻔﻼﺳﻔﺔ ﻭﻫﻢ ﻣﻨﻜﺮﻭ ﺣﺪﻭﺙ ﺍﻟﻌﺎﻟﻢ ﻭﻋﻠﻤﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰﺑﺎﻟﺠﺰﺋﻴﺔ ﻭﺍﻟﺒﻌﺚ ﻟﻼﺟﺴﺎﻡ ﻭﻫﺬﻩ ﺍﻟﺜﻼﺛﺔ ﻫﻲ ﺃﺻﻞﻛﻔﺮﻫﻢ
“Filosof adalah orang-orang yang mengingkari hudus alam,mengingkar i ilmunya allah dengan juziyyah,dan mengingkari kebangkitan dengan tubuh,dan 3 masalah inilah yang menjadi asal kekafiran mereka”
Dan imam sanusi sangat mewanti-wanti,dan memberi peringatan kepada orang- orang yang baru belajar agar jangan mengambil ushuluddin dari kitab-kitab yang bercampur dengan kalam falsafah,berikut ini perkatan beliau :
ﻭﻟﻴﺤﺬﺭ ﺍﻟﻤﺒﺘﺪﻱ ﺟﻬﺪﻩ ﺃﻥ ﻳﺄﺧﺬ ﺃﺻﻮﻝ ﺩﻳﻨﻪ ﻣﻦ ﺍﻟﻜﺘﺐﺍﻟﺘﻲ ﺣﺸﻴﺖ ﺑﻜﻼﻡ ﺍﻟﻔﻼﺳﻔﺔ
“hendaklah orang yang baru belajar menghindari kesungguhannya mengambil ilmu ushulluddin dari kitab- kitab yang bercampur dengan perkataan filsafah”Bahkan bukan hanya ilmu ushulludin yang bercampur dengan filsafah saja yang di wanti-wanti untuk dihindari,juga ilmu mantiq.
Bahkan iman nawawi dan ibnu shalah mengharamkan mempelajari ilmu mantiq yang bercampur dengan filsafah,sepert i yang disinggung oleh Abdurrahman al- ahdhari dalam kitab Sulamul Munawwaroq
ﻭﺍﻟﺨﻠﻒ ﻓﻲ ﺟﻮﺍﺯ ﺍﻹﺷﺘﻐﺎﻝ >> ﺑﻪ ﻋﻠﻰ ﺛﻼﺛﺔ ﺍﻷﻗﻮﺍﻝ
ﻓﺎﺑﻦ ﺍﻟﺼﻼﺡ ﻭﺍﻟﻨﻮﻭﻱ ﺣﺮﻣﺎ >> ﻭﻗﺎﻝ ﻗﻮﻡ ﻳﻨﺒﻐﻲ ﺃﻥﻳﻌﻠﻤﺎ
ﻭﺍﻟﻘﻮﻟﺔ ﺍﻟﻤﺸﻬﻮﺭﺓ ﺍﻟﺼﺤﻴﺤﺔ >> ﺟﻮﺍﺯﻩ ﻟﻜﺎﻣﻞ ﺍﻟﻘﺮﻳﺤﺔ
ﻣﻤﺎﺭﺱ ﺍﻟﺴﻨﺔ ﻭﺍﻟﻜﺘﺎﺏ >> ﻟﻴﻬﺘﺪﻱ ﺑﻪ ﺍﻟﻰ ﺍﻟﺼﻮﺍﺏ
“ terjadinya perbedaan wacana( antara para ahli) tentang status hukum kebolehan memperdalam ilmu retorika qurani (ilmu mantiq/ logika),dapat diklasifikasika nmenjadi tiga,yaitu Pertama,ibnu shalah dan imam nawawi berpendapat haram,dan (kelompok yang kedua) sebagian kelompok ulama mengatakan ilmu ini sebaiknya diketahui,dan pendapat(ketiga ) yang terkenal menyatakan bahwa memperdalam ilmu retorica qurani (mantiq) adalah shahih (benar) bagi mereka yang memiliki kesempatan bernalar,berakal,yang mengerti seluk beluk hadits dan qur’an,yang menguasai betul hadits dan al-qur’an.hal ini supaya mereka yang bernalar logis bisa memperoleh petunjuk dari ilmu retorica ( mantiq) sampai pada kebenaran yang hakiki.
Kesimpulannya :
Hukum mempelajari ilmu mantiq terbagi tiga:
1.Haram,menurut Imam Nawawi dan Ibnu Sholah.
2.Sunah menurut jam’un (diantaranya Imam Al-Ghozali).
3.Boleh atau Jawaz menurut qoul masyhur.Namun hukum Jawaz mempelajarinya bagi orang yg punya nalar dan cerdas,dan bertujuan memperdalam hukum syar’i (qur’an dan hadits).
Wallahu a’lam.
LINK DISKUSI :
Sebarkan Kebaikan Sekarang
loading...

PISS-KTB

PISS-KTB has written 4222 articles

Group facebook ini bernama PUSTAKA ILMU SUNNI SALAFIYAH – KTB, selanjutnya disebut dengan PISS-KTB. KTB merupakan kependekan dari Kenapa Takut Bid’ah. Apa Beda PISS - KTB dibanding dengan grup yang lain yang juga punya visi - misi sama ?
silahkan Kontak kami

Comments

comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>