3168. MEMBUNUH PELAKU ZINA MUHSHON

PERTANYAAN :
Assalamualaikum…wr wb. Hukumnya membunuh Orang yang sudah menikah melakukan zina, terima kasih. [ Ishaq Nuruddin  ]
JAWABAN :
Wa’alaikumussalaam, yang berhak menjatuhi hukuman rajam (caranya tubuhnya dikubur setengah badan lalu di lempari dengan batu sampai mati) bagi pezina adalah ulil amri, dan harus memenuhi syarat-syarat tertentu, tidak boleh seseorang atau satu institusi melakukan hukuman rajam.
> Mas Hamzah
 Dalam kitab al mugni karangan imam ibnu qudamah disebutkan :
فصل : وليس على قاتل الزاني المحصن قصاص ولا دية ولا كفارة . وهذا ظاهر مذهب الشافعي .
 المغني أحمد بن قدامة
[ Fasal ] Dan tidak ada qishos, diyat ataupun kifarat terhadap orang yang telah membunuh pezina muhson, ini adalah dzohirnya madzhab imam as syafi’i. [ Kitab Al-Mughniy – Ibnu Qudamah ]
LINK ASAL :
LINK TERKAIT :
Sebarkan Kebaikan Sekarang
loading...

PISS-KTB

PISS-KTB has written 4222 articles

Group facebook ini bernama PUSTAKA ILMU SUNNI SALAFIYAH – KTB, selanjutnya disebut dengan PISS-KTB. KTB merupakan kependekan dari Kenapa Takut Bid’ah. Apa Beda PISS - KTB dibanding dengan grup yang lain yang juga punya visi - misi sama ?
silahkan Kontak kami

Comments

comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>