PERTANYAAN :
Mau tanya kiai. . . . Apakah seorang istri boleh mengajukan cerai dengan alasan DzAKAR suaminya terlalu besar. . . Mohon jawaban dan solusinya. . .Trimakasih. . . [ Ultraman Utawi Heri Siswanto ].
JAWABAN :
> Abdullah Afif
Boleh sebagaimana keterangan Dalam Kitab Tuhfah 30/475 :
فَكَذَلِكَ تَتَخَيَّرُ هِيَ بِكِبَرِ آلَتِهِ بِحَيْثُ يُفْضِي كُلَّ مَوْطُوءَةٍ
Istri boleh juga memilih faskh nikah sebab besarnya alat kemaluan suami (dalam hal ini digambarkan) sampai tiap-tiap perempuan yang dijima’ itu bisa “jebooll” (rusak/sakit).
Itu sebagai perseimbangan dengan alasan fasakh sebelumnya ketika milik zauj tidak bisa ‘jebol’ (pinjam istilah mas Adun) milik isteri, ta’bir sebelumnya :
أَوْ وَجَدَهَا رَتْقَاءَ ) أَيْ مُنْسَدًّا مَحَلُّ جِمَاعِهَا بِلَحْمٍ وَمِثْلُهُ ضِيقُ الْمَنْفَذِ بِحَيْثُ يُفْضِيهَا كُلُّ وَاطِئٍ
> Pak Adun
Kalo liat ta’birnya gus afif, semuanya dikembalikan ke istri sbg pemilik hak khiyar fasakh tsb.. bila istri memilih setia, ya suami hrs mengerti bahwa sakit yg dialami istri pasca jima’ itu memerluka pengobatan. Gedenya dzakar suami itu sebagai penyeimbang khiyar yang dimiliki suami saat lobang kemaluan istri terlalu sempit bagi setiap lelaki.. akhirnya jadi adilkan..???!!
LINK ASAL :