3032. NIKAH : HUKUM ISTRI MENGAJUKAN CERAI KARENA BESARNYA DZAKAR SUAMI

PERTANYAAN :
Mau tanya kiai. . . . Apakah seorang istri boleh mengajukan cerai dengan alasan DzAKAR suaminya terlalu besar. . . Mohon jawaban dan solusinya. . .Trimakasih. . . [ Ultraman Utawi Heri Siswanto ].
JAWABAN :
> Abdullah Afif
Boleh sebagaimana keterangan Dalam Kitab Tuhfah 30/475 :
فَكَذَلِكَ تَتَخَيَّرُ هِيَ بِكِبَرِ آلَتِهِ بِحَيْثُ يُفْضِي كُلَّ مَوْطُوءَةٍ
Istri boleh juga memilih faskh nikah sebab besarnya alat kemaluan suami (dalam hal ini digambarkan) sampai tiap-tiap perempuan yang dijima’ itu bisa “jebooll” (rusak/sakit).
Itu sebagai perseimbangan dengan alasan fasakh sebelumnya ketika milik zauj tidak bisa ‘jebol’ (pinjam istilah mas Adun) milik isteri, ta’bir sebelumnya :
أَوْ وَجَدَهَا رَتْقَاءَ ) أَيْ مُنْسَدًّا مَحَلُّ جِمَاعِهَا بِلَحْمٍ وَمِثْلُهُ ضِيقُ الْمَنْفَذِ بِحَيْثُ يُفْضِيهَا كُلُّ وَاطِئٍ
> Pak Adun 
Kalo liat ta’birnya gus afif, semuanya dikembalikan ke istri sbg pemilik hak khiyar fasakh tsb.. bila istri memilih setia, ya suami hrs mengerti bahwa sakit yg dialami istri pasca jima’ itu memerluka pengobatan. Gedenya dzakar suami itu sebagai penyeimbang khiyar yang dimiliki suami saat lobang kemaluan istri terlalu sempit bagi setiap lelaki.. akhirnya jadi adilkan..???!! 
LINK ASAL :
Sebarkan Kebaikan Sekarang
loading...

PISS-KTB

PISS-KTB has written 4222 articles

Group facebook ini bernama PUSTAKA ILMU SUNNI SALAFIYAH – KTB, selanjutnya disebut dengan PISS-KTB. KTB merupakan kependekan dari Kenapa Takut Bid’ah. Apa Beda PISS - KTB dibanding dengan grup yang lain yang juga punya visi - misi sama ?
silahkan Kontak kami

Comments

comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>