Jims Dyliefaniy z >>
ألسلام عليكم و رحمة الله و بركاته
saudara2 kita yang satu machrom itu siapa aja ?
-
-
Mbah Jenggot II >>وعليكم سلام ورحمـة الله وبركاتـهWanita-wan
ita Yang Haram Dinikahi < machrom > Sebab-sebab haram dinikahi: 1. Haram dengan sebab keturunan:i. Ibu dan nenek hingga ke atas.(maksud keatas adalah ibunya nenek dst ) ii. Anak dan cucu hingga kebawah.(maksudnya kebawah adalah anaknya cucu dst) iii. Kakak-adikseibu-seba pa atau sebapa atau hanya seibu saja. iv. saudara bapak yakni kakak/adiknya bpk,kandun g maupun tiri (Bu lek/bu dhe dr ayah) v. saudara ibu yakni kakak/adiknya ibu ,kandung maupun tiri (Bu lek/bu dhe dr ibu) vi. Anak saudara lelaki ( adik atau kakak) hingga kebawah.vii. Anak saudara perempuan ( adik atau kakak ) hingga ke bawah.2. Haram dengan sebab satu susuan.(Tunggal rodo`) : i. Ibu yang menyusui.ii. Saudara perempuan sesusuan.Sabda Rasulullahs.a.w yang bermaksud: “Haram dari susuan sebagaimana haram dari keturunan “. (Riwayat Bukhari dan Muslim) Perempuan-perempuan yang haram dengan sebab susuan adalah sama dengan orang-oran g yang haram dengan sebab keturunan. 3. Haram dengan sebab perkawinan/ menjadi mertua. ( Musyaharah ) : i.Ibunya istri keatas baik ibu kandung maupun ibu rodo`nya istri.baiksuami sudah berhubunag n intim dengn istri atau belum. ii.Anak dari istri (anak tiri suami) jk memang sang istri sudah berhub intim dengan istri.iii.istri-istrinya bapak (atau ibu,baik ibu kandung maupun ibu tiri) vi.Istri anak-anaknya.(menant u) YANG DISEBUTKATDIATAS HARAM DINIKAHI SELAMANYA (BAIK SUDAH CERAI DENGN ISTRI ATAU BELUM) Sedang yang tidak haram selamanya (haram hanya ketika menikahi kedua-duanya ato keempat2ny a/ mengumpulka n dalm satu pernikahan ) jk istri sudah dicerai maka boleh dinikahi.m ereka adalah: i.Saudara istri yakni kakak-atauadiknya istri baik kandung atau tiri atau hanya saudara sepersusua n. ii. saudara bapaknya istri yakni kakak/adiknya bpk,kandun g maupun tiri (Bu lek/bu dhenya istri dr arah ayah) v. saudara ibunya istri yakni kakak/adiknya ibu ,kandung maupun tiri (Bu lek/bu dhenya istri dr ibu) Firman Allah s.w.t.:وَلَا تَنْكِحُوامَا نَكَحَ آَبَاؤُكُم ْ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَمَقْتًا وَسَاءَ سَبِيلًا (22) حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُ كُمْ وَبَنَاتُك ُمْ وَأَخَوَات ُكُمْ وَعَمَّاتُ كُمْ وَخَالَاتُ كُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَا تُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَ كُمْ وَأَخَوَات ُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَ ةِ وَأُمَّهَا تُ نِسَائِكُم ْ وَرَبَائِب ُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُم ْ مِنْ نِسَائِكُم ُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِل ُ أَبْنَائِك ُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِك ُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَي ْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا (23) 22. Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang Telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang Telah lampau. Sesungguhn ya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-bu ruk jalan (yang ditempuh). 23. Diharamkanatas kamu (mengawini ) ibu-ibumu; anak-anakm u yang perempuan[ 281]; saudara-sa udaramu yang perempuan, Saudara-sa udara bapakmu yang perempuan; Saudara-sa udara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-sa udaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-sa udaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusua n; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemelihara anmu dari isteri yang Telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), Maka tidak berdosa kamu mengawinin ya; (dan diharamkan bagimu) isteri-ist eri anak kandungmu (menantu); dan menghimpun kan (dalam perkawinan ) dua perempuan yang bersaudara , kecuali yang Telah terjadi pada masa lampau; Sesungguhn ya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. [281] maksud ibu di sini ialah ibu, nenek dan seterusnyake atas. dan yang dimaksud dengan anak perempuan ialah anak perempuan, cucu perempuan dan seterusnya ke bawah, demikian juga yang lain-lainn ya. sedang yang dimaksud dengan anak-anak isterimu yang dalam pemelihara anmu, menurut Jumhur ulama termasuk juga anak tiri yang tidak dalam pemelihara annya. ( Surah An-Nisaa’ – Ayat 22 – 23)
-