PERTANYAAN :
Udin Alay
Assalamual aikum wr wb. Maaf ana mau bertanya… s eandainya istri berkata pada suami seperti ini.. Mas seandainya ada orang cinta sama aku bagaimana perasaanmu ? ? Suami : seandainya ada orang cinta padamu maka kau tertalaq 3 ?? Jatuhka h talaq seperti ini.. Syukron..
JAWABAN:
Konsekuens i dari perkataan suami tersebut terpulang pada maksud (niat) suami, yakni:
- Jika si suami bermaksud menggantun
gkan talak pada perbuatan orang lain, maka ketika perbuatan orang lain itu terjadi, tertalakla h si istri karena perkataan suami tersebut merupakan talaq ta’liq. - Jika si suami hanya bermaksud ingin mencegah istrinya dari perbuatan yg tak diinginkan
nya, maka tidak terjadi talak, dan perkataan tersebut tidaklah lebih dari sebuah ancaman (peringata n keras) seorang suami kepada istrinya.
REFFERENSI :
1. Kitab al-Fatawiy al-Kubro Juz 4 Halaman 145, al-Maktaba h asy-Syamil ah :
(سُئِلَ) نَفَعَ اللَّهُ تَعَالَى بِعُلُومِه ِ وَبَرَكَتِ هِ الْمُسْلِم ِينَ عَمَّنْ قَالَ إن دَخَلْت الدَّارَ طَلَّقْتُك فَهَلْ هُوَ تَعْلِيقٌ أَوْ لَغْوٌ؟(فَ أَجَابَ) بِقَوْلِهِ نَصَّ فِي الْأُمِّ عَلَى أَنَّهُ وَعْدٌ فَيَكُونُ لَغْوًا نَعَمْ إنْ ذَكَرَ قَبْلَهُ قَدْ لَفْظًا أَوْ نِيَّةً كَانَ تَعْلِيقًا لِانْسِلَا خِهِ عَنْ الْوَعْدِ حِينَئِذٍ، وَاَللَّهُ سُبْحَانَه ُ وَتَعَالَى أَعْلَمُ.
Beliau (ibnu Hajar Al Haitamiy) ditanya, semoga Alloh ta’ala memberi manfaat kepada kaum muslimin dengan ilmu dan berkahnya, tentang suami yang berkata (kepada istrinya): “Jika kamu masuk rumah maka aku telah menceraika nmu”, maka apakah ucapan suami tersebut termasuk TA’LIQ (jika si istri benar-bena r masuk rumah maka ia sungguh terceraika n) atau LAGHWUN (ucapan kosong yang tidak berpengaru h apapun), maka beliau menjawab dengan ucapannya “telah ditegaskan dalam kitab al-Umm, bahwa sesungguhn ya (ucapan suami tersebut) adalah ANCAMAN maka tidak mempunyai dampak apapun, iya benar apabila sebelumnya suami menyebutka n kata QOD (“sungguh” ) baik secara lafadz (diucapkan ) ataupun secara niat (dalam hati saja) maka ucapan suami tersebut adalah TA’LIQ karena dalam kasus tersebut ia (kata QOD) melepaskan ucapan suami tersebut dari kategori ANCAMAN.
2. Kitab al-Fatawiy ar-Romliy Juz 4 Halaman 208, al-Maktaba h asy-Syamil ah :
( سُئِلَ ) عَمَّنْ قَالَ : إنْ أَبْرَأْتِ نِي مِنْ صَدَاقِك طَلَّقْتُك .فَأَبْرَأ َتْهُ مِنْهُ بَرَاءَةً صَحِيحَةً فَلَمْ يُطَلِّقْه َا فَهَلْ يَكُونُ قَوْلُهُ : ” طَلَّقْتُك ” وَعْدًا مِثْلَ قَوْلِهِ : ” أُطَلِّقُك ” فَلَا يَقَعُ بِهِ طَلَاقٌ أَوْ تَعْلِيقًا مِثْلَ قَوْلِهِ : ” فَأَنْتِ طَالِقٌ ” حَتَّى يَقَعَ بِهِ الطَّلَاقُ ؟ ( فَأَجَابَ ) بِأَنَّهُ إنْ قَصَدَ الْقَائِلُ بِقَوْلِهِ : ” طَلَّقْتُك ” أَنَّهَا طَالِقٌ عِنْدَ حُصُولِ الْإِبْرَا ءِ وَقَعَ عَلَيْهَا بِهِ طَلْقَةٌ وَاحِدَةٌ إلَّا إذَا قَصَدَ أَكْثَرَ مِنْ وَاحِدَةٍ فَيَقَعُ عَلَيْهَا مَا قَصَدَهُ وَإِلَّا لَمْ يَقَعْ بِهِ شَيْءٌ .
Beliau (Imam Romliy) ditanya tentang seseorang yang berkata (kepada istrinya): “jika kamu membebaska nku dari membayar maharmu, aku mentalakmu “, kemudian si istri membebaska nnya (meng-iya- kan) lalu si suami tidak juga mentalaqny a, apakah ucapan si suami “THOLLAQTU KI/ aku mentalaqmu” itu merupakan ANCAMAN semacam ucapannya “UTHOLLIQU KI/kamu akan ku talaq” sehingga tidak jatuh talaq, atau merupakan TA’LIQ seperti ucapannya “FA ANTI THOLIQUN / maka kamu tertalaq” sehingga jatuh talaq? kemudian Beliau menjawab: bahwa sesungguhnya APABILA orang yang berkata (si suami) menyengaja / berniat (mentalaq) dengan ucapannya “THOLLAQTU KI/ aku mentalaqmu” MAKA sesungguhn ya istrinya tertalaq ketika terpenuhin ya pembebasan (mahar tersebut), jatuhlah talaq satu padanya (istri), kecuali jika si suami berniat mentalaqny a lebih banyak dari itu (dua/ tiga) maka jatuhlah talaq sebagaiman a yang ia niatkan, dan APABILA TIDAK (meniatkan mentalaq sitri dengan ucapannya tersebut) MAKA tidak terjadi apa-apa (tidak jatuh talaq),
MUSYAWIRIN :
M Ghozi Anshori , Ummi Af-idah, Mu’afi Kamal , Danar Khalafi, Ulilalbab Hafas, Dien Saepudin, Abu Aisya , Quad Core, Kudung Khantil Harsandi Muhammad, Brojol Gemblung , Mentari Junior, Amie Like-Abdul hamid A-bulung
PERUMUS:
Mohamad Cholil Asyari
PENTASHIH:
Abdullah Afif
Wallohu a’lam bish-showa b
Mujaawib PISS-KTB
Minggu, 8 Agustus 2013
DOKUMEN FB :