PERTANYAAN :
Vi Chania
Assalamua’ laikum. Selain para Nabi Allah apa ada manusia yg bisa menjadi perantara do’a..? Dan bagaimana hukumnya jika kita mmpercayai seseorang memiliki kemampuan untuk mnjadi perantara do’a kita…? Karena di lingkungan masyarakat sini banyak kyai2/ ustadz2 yang dianggap bisa memperlanc ar do’a.. Was salam..
JAWABAN :
> Jen Mustatir Al Miski
Wa’alaikum salam Wr.Wb… A da. bertawasul itu bisa dgn nabi, shahabat, wali, ulama, orang shaleh, amal shaleh.. tapi jangan branggapan mereka punya kemampuan untuk menyampaik an do’a, melainkan kita berdo’a semoga dgn kemulyaan mreka do’a kita diqobul alloh.
> Maman Fathur Rohman
Sewaktu kita belum bisa bersama Allah,maka hendaklah kita bertawassu l(menyambu ng) dengan orang yang bisa bersama Allah. Ulama ahli Sunnah waljama’ah berpendapa t di perbolehka nnya bertawassu l. Yang dinamakan tawasul yaitu: Segala sesuatu yang Allah jadikan untuk lebih dekat denganNya, atau untuk mencapai tujuan denganNya. Alangkah baiknya memandang tawasul dari 2 pandangan, yaitu: pandangan hakekat dan syariat.
Pandangan hakekat yaitu : memandang semua dari Allah, yang mengijabah do’a kita,rizki kita, hidayah kita, ilmu kiita, dll.
Pandangan Syariat yaitu : Memandang semua dari Allah,deng an memandang sebab-seba bnya.
Kita harus meyakini segalanya dari Allah, akan tetapi kita juga harus memahami untuk mendapatka n dari Allah, ada sebab dan wasilahnya , contoh : kita meyakini hidayah dari Allah,tapi ada sebabnya, seperti kita mengaji pada ulama atau bertadabbu r dengan Al-Quran. Kita faham yang memberikan kita kenyang, sehat, derajat dll semua dari Allah, tapi ada wasilahnya , seperti makan, berobat,da n berusaha. Jika kita meyakini yang memberikan ijabah adalah wali atau yang memberikan kesuksesan adalah ulama, yang menaikan jabatan adalah atasan, yang memberikan pekerjaan adalah ijasah/ keahlian kita, maka itu semua akan menyebabka n kita kufur. Maka ahli sunnah waljama’ah berpendapa t bahwa kita meyakini semua dari Allah akan tetapi ada syariat, sebab dan wasilahnya ,semua itu adalah kenyataan yang tidak bisa kita pungkiri, dan termasuk Sunnatulla h yang tidak bisa dirubah… .
> Maz ‘Athok
Dalam shahih Bukhari, Anas bin Malik RA menceritak an, bahwa dahulu jika terjadi paceklik “Umar bin Khaththab RA” meminta hujan kepada Allah SWT dengan bertawassu l dengan Abbas bin Abdul Muthalib. Sayyidina Umar berkata dalam Doanya:
أللهم انا كنا نتوسل اليك بنبنا فتسقينا وانا نتوسل اليك بعم نبينا فاسقنا
“Ya Allah, sesungguhn ya dahulu ketika berdo’a kami bertawassu l dengan Nabi-Mu, engkaupun menurunkan hujan kepada kami. Dan sekarang kami berdoa kepada-Mu dengan bertawassu l dengan paman Nabi kami, maka berilah kami hujan,…. (HR Bukhari).
> Ghufron Bkl
Betul, tawassul pada selain NABI seperti para AULIYA’ DAN SHALIHIN hukumnya boleh asalkan tidak berkeyaqin an bahwa orang yang dijadikan tawassul punya pengaruh, karena yang memberi manfa’at dan bahaya hanya ALLAH.:
.التوسل بالأنبياء والأولياء في حياتهم وبعد وفاتهم مباح شرعا كما وردت به السنة الصحيحة،__ ____وأما التوسل بالأنبياء والصالحين فهو أمر محبوب ثابت في الأحاديث الصحيحة وقد أطبقوا على طلبه بل ثبت التوسل بالأعمال الصالحة وهي أعراض فبالذوات أولى. بغية المسترشدين ص : ٢٩٧
Sedangkan bila dalam tawassul tersebut mempercaya i bahwa orang yang dijadikan tawassul punya pengaruh maka tidak boleh / kufur.:
.أما جعل الوسائط بين العبد وبين ربه فإن كان يدعوهم كما يدعو الله تعالى في الأمور ويعتقد تأثيرهم في شيئ من دون الله فهو كفر وإن كان مراده التوسل بهم إلى الله تعالى في قضاء مهماته مع اعتقاده أن الله هو النافع الضار المؤثر في الأمور فالظاهر عدم كفره وإن كان فعله قبيحا.بغية المسترشدين ص : ٢٩٧
LINK ASAL :
DOKUMEN FB :