PERTANYAAN :
Konfirmasi -Donk’Skrg OrangyangM ungkin’And a-kenal DanHalaman -yang Yakin’anda Sukai
Assalamu’a laikum
Mau nanya kang Ustad+ Ustadzah
———- —–—- —–
Klow kita lagi berja’ah klow imam nya kentut/ batal udlu’ kan di ganti ma’amum nya
Lalu bagaimana klOw pas lagi Sholat jum’at imam nya kentut di sa’at khutbah pertama/ yang terakhir
Atas jawaban nya saya ucapkan bwanyak terimakasi h sebelum+se sudah nya
JAWABAN:
Penggali Kuburan
kitab TSIMARUL YANI’AH:44
Pergantian dalam solat jumat itu adakalanya terjadi pada pertengaha n khotbah atau antara khotbah dengan solat atau didalamnya salat maka untuk cara pertama disaratkan :penganti harus mendengark an rukun rukun kotbah yang sudah dibaca.
dan masalah kedua disaratkan :penganti harus mendengark an semua rukun khotbah karena orang yang tidak mendengark an kotbah itu bukan termasuk ahli jumat.adan ya orang tersebut bisa menjadi ahli jumat pada waktu memasuki salat.
Kitab AL MAJMU’ JUZ 4 /579
Di dalam dua masalah yang paling ashoh adalah boleh.adap un perselisih annya orang yang mengikuti sebelum hadast.mak a ditinjau kembali:
apabila pergantian tersebut tidak hadir pada waktu khotbah maka hukumnya dua wajah salah satu dari dua wajah tersebut adalah tidak sah pergantian nya.sebaga imana mengantika n sesudah khotbah untuk melakukan solat bersama mereka,
adapun yang paling ashoh diantara kedua wajah adalah boleh.
hukum boleh ini ditetapkan ulama feqih
dan ketetapan ini jelas kalau pengarang kitab ini dan sebagaian banyak ulama.
LINK DISKUSI: