PERTANYAAN :
Manyap Elfurqon
bagaimanak ah fban yang mana di situ terdapat iklhtilat saat main comen2an?
JAWABAN:
Alif Jum’an Azend
BAHTSUL MASA’IL
Hukum “Pedekate” dengan Facebook dan Alat Komunikasi Lainnya
[ NUonline, 08/06/ 2009 ]
Berikut ini adalah salah satu hasil bahtsul masail diniyyah atau pembahasan masalah keagamaan oleh Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri (FMP3) se-Jawa Timur di Pondok Pesantren Putri Hidayatul Mubtadiat Lirboyo Kediri 20-21 Mei 2009 lalu. Beberapa media massa sempat memberitak an bahwa forum ini mengharamk an Facebook, sebuah jaringan komunikasi dunia maya. Ternyata tidak sesederhan a itu. ***(Teks Arab tidak disertakan . Redaksi)
Dewasa ini, perubahan yang paling ngetop dengan terciptany a fasilitas komunikasi ini adalah tren hubungan muda-mudi (ajnabi) via HP yang begitu akrab, dekat dan bahkan over intim. Dengan fasilitas audio call, video call, SMS, 3G, Chatting, Friendster , facebook, dan lain-lain. Jarak ruang dan waktu yang tadinya menjadi rintangan terjalinny a keakraban dan kedekatan hubungan lawan jenis nyaris hilang dengan hubungan via HP.
Lebih dari itu, nilai kesopanan dan keluguan seseorang bahkan ketabuan sekalipun akan sangat mudah ditawar menjadi suasana fair dan vulgar tanpa batas dalam hubungan ini. Tren hubungan via HP ini barangkali dimanfaatk an sebagai media menjalin hubungan lawan jenis untuk sekedar “main-main ” atau justru lebih ekstrim dari itu. Sedangkan bagi mereka yang sudah mengidap “syndrome usia,” hubungan lawan jenis via HP sangat efektif untuk dimanfaatk an sebagai media PDKT (pendekata n) untuk menjajaki atau mengenali karakteris tik kepribadia n seseorang yang dihasrati yang pada gilirannya akan ia pilih sebagai pasangan hidup atau hanya berhenti pada hubungan sahabat.
Pertanyaan pertama:
Bagaimana hukum PDKT via HP (telpon, SMS, 3G, chatting, friendster , facebook, dan lain-lain) dengan lawan jenis dalam rangka mencari jodoh yang paling ideal atau untuk penjajakan dan pengenalan lebih intim tentang karakteris tik kepribadia n seseorang yang diminati untuk dijadikan pasangan hidup, baik sebelum atau pasca khitbah (pertunang an)?
Jawaban:
Komunikasi via HP pada dasarnya sama dengan komunikasi secara langsung. Hukum komunikasi dengan lawan jenis tidak diperboleh kan kecuali ada hajat seperti dalam rangka khitbah, muamalah, dan lain sebagainya .
Mengenai pengenalan karakter dan penjajakan lebih jauh terhadap lawan jenis seperti dalam deskipsi tidak dapat dikategori kan hajat karena belum ada ‘azm(keing inan kuat untuk menikahi orang tertentu). Sedang hubungan via 3G juga tidak diperboleh kan bila menimbulka n syahwat atau fitnah.
(Kitab-kit ab rujukan: Bariqah Mahmudiyya h vol. IV hal. 7, Al-Mausu’a h Al-Fiqhiyy ah vol. I hal. 12763, Ihya ‘Ulumiddin vol. III hal. 99, Hasyiyah al-Jamalvo l. IV hal. 120, Is’adur Rafiq vol. II hal. 105, Al-Fiqhul Islamy vol. IX hal. 6292, I’anatut Thalibin vol. III hal. 301, Qulyuby ‘Umairah vol. III hal. 209,I’anat ut Thalibin vol. III hal. 260, Al-Fatawi al-Fiqhiyy ah al-Kubra vol. I hal. 203, Tausyih ‘ala ibn Qosim hal.197)
Pertanyaan kedua:
Mempertimb angkan ekses negatif yang ditimbulka n, kontak via HP (telpon, SMS, 3G, chatting, Friendster , facebook, dan lain-lain) dengan ajnaby (bukan muhrim), bisakah dikategori kan atau semakna dengan khalwah (mojok) jika dilakukan di tempat-tem pat tertutup?
Jawaban:
Kontak via HP sebagaiman a dalam deskripsi di atas yang dapat menimbulka n syahwat atau fitnah tidak dapat dikategori kan khalwah namun hukumnya haram.
(Beberapa kitab yang dirujuk: Hasyiyah Al-Jamal vol. IV hal. 125, Al-Qamus al-Fiqhy vol. I hal. 122, Bughyatul Mustarsyid in hal. 200, Asnal Mathalib vol. IV hal. 179, Al-Mausu’a tul Fiqhiyyah vol. IXX hal. 267, Hasyiyah Al-Jamal vol. IV hal. 467, Al-Fatawi al-Fiqhiyy ah al-Kubra vol. IV hal. 107-107, Hasyiyah Jamalvol. IV hal. 121, Is’adur Rafiq vol. II hal. 93, dan Hasyiyah Al-Jamal vol. IV hal. 121 I’anatut Thalibin vol. III hal. 301, Qulyuby ‘Umairah vol. III hal. 209)
LINK DISKUSI